Friday, July 16, 2010

ZZU 07 PROJECT GROUND SUPPORT EQUIPMENT ON APRON AREA

Atas Nama Tuhan Yang Maha Kreatif
Bravo ZU 07 Saya Pribadi sebagai Teman, sahabat, Kakak, Senior Kalian Sangat Kagum dengan hasil Kreatifitas Kalian
We Salute You.....

Salam
Yano
MTU 99

Hayo ZU 07 Tarik Mangggg........
----------------------------------------------------------------------------------
Puji syukur kami panjatkan kepada TUHAN YME, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan ZZU 07 PROJECT “ GROUND SUPPORT EQUIPMENT ON APPRON AREA “

Pembuatan project ini dilatarbelakangi untuk menyelesaikan tugas mandiri mata kuliah ground handling II dan juga merupakan keinginan kami untuk membuat suatu inovasi yang akan kami persembahkan dalam proses belajar mengajar di STMT TRISAKTI dengan memberikan suatu gambaran nyata berupa diorama GSE yang di gunakan dalam penanganan pesawat.

Seperti diketahui bersama untuk memperlancar pekerjaan di bagian ramp handling, diperlukan beberapa peralatan pembantu pergerakan pesawat, penumpang, dan cargo selama didarat ( bandar udara ) . Peralatan-peralatan bantu yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan pesawat udara selama pesawat tersebut berada didarat, baik pada saat keberangkatan, kedatangan, maupun transit dikenal dengan istilah GSE ( ground support equipment )

Terima kasih dan penghargaan yang amat khusus kami sampaikan kepada Bapak Eko Probo D Warpani selaku dosen mata kuliah ground handling 2 atas segala bimbingan dan motivasinya kepada kami untuk menjawab tantangan dalam penyelesaiakan project ini.

Harapan kami semoga project sederhana ini dapat dijadikan suatu perumpamaan / sample akan GSE yang ada dilapangan khususnya bagi para mahasiswa di program MTU STMT TRISAKTI saat mata kuliah ground handling di tahun akademik selanjutnya. Semoga project ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.


Terlihat pada foto-foto hasil akhir project ini kami bermaksud memberikan gambaran penanganan GSE d appron area yang berbahan dasar LEGO, yakni :
1. Baggage towing tractor / tug car ( BTT )
2. Passenger boarding stairs ( PBS )
3. Aircraft towing tractor (ATT )
4. Aircraft5.ATC & Terminal Building6. Runway and layout
7.
Lavatory service cart ( LST ) 8. Fuel service truck ( FST ) 9. Baggage conveyor loader ( BCL )
10.warehouse


Kami mengakui bahwa segala kekurangan pada project ini merupakan hal yang tidak dapat kami hindari, untuk itu segala saran dan kritik dengan hati terbuka kami harapkan dapat disampaikan kepada kami demi peningkatan ilmu kami.

Terima Kasih
regards
a/n zzu 07
acie

CONTACT PERSON

----------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan Dosen - Dosen
Dear ZZU 07

Thanks atas karya besar ZZU 07
Saya bangga melihat hasil karyamu walau baru lewat foto.

Saya yakin karya kalian akan bermanfaat bagi adik2 kelasmu dan kampus. Jangan lupa laporan tugas disertakan saat UAS Salam untuk semua adik2 ZU 07, sebentar lagi tugas saya selesai untuk kuliah GH 2.

Selamat menempuh UAS dan sukses untuk semua

Pasang juga di Facebookk, kemaren ada dosen komen tugas itu, kata dia bagus dan bermanfaat, thanks ya ZZU 07, karya kalian berguna bagi orang banyak...

Salam bangga
Eko Probo
----------------------------------------------------------------------------------
Benar pak Eko tolong di upload di pesbuk,walaupun sudah lihat lgs tp masih belum puas nih

Shiska
----------------------------------------------------------------------------------

Good job and Bravo Zulu
Pertama kepada Pak. Eko yang memberikan full support dan ilmunya dengan ikhlas sehingga anak-anak/ adik mahasiswa kita berkarya dengan baik.
 
Kedua, kepada anak2 mahasiswa ZZ07, saya bangga dengan hasil karya, awal yang sangat bagus.
 
Dalam telecon dengan Pak. Eko bahwa saya telah bicara dengan Ibu. Sandrana-Lab usul adanya kompetisi karya tulis/prakarya re GSE/MBU /Aviation sehingga STMT benar adanya sebagai sekolah tinggi tarnspotasi terkemuka di Indonesia & Asia.
 
Ok PAk Eko, lets make it happen.
 
Salam
Muhammad Rifni
------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan Senior
Bravo zulu, team !

Rully Kurniawan
MTU 94
------------------------------------------------------------------------------

Yup bagus banget nih inovasinya,
Kalo bisa dijelasin juga makna gambar2nya, jadi bisa enak di liatnya juga...
kita bisa dapat ilmu sekaligus bisa jadi referensi buat temen2 yang lagi bikin skripsi..
 
Salam Transportasi
Adi Nugroho
MTU '03
------------------------------------------------------------------------------

Thursday, February 4, 2010

INDUSTRI PENERBANGAN MUTLAK MEMERLUKAN KESEPAKATAN TARIF

INDUSTRI PENERBANGAN MUTLAK MEMERLUKAN KESEPAKATAN TARIF

Assalamualaikum dan selamat pagi Kakak-kakak dan teman-teman semuanya...

Industri penerbangan berjadwal (schedule airline industry) sekarang sedang dihadapkan kepada situasi "pasar bebas tanpa aturan", khususnya dalam pentarifan-nya. Pemerintah khususnya Departemen Perhubungan kelihatan tidak mau lagi mengatur industri ini setelah mengalami bermacam ragam pengalaman yang serba sulit dan rumit selama puluhan tahun. Belum sampai 2 tahun beberapa perusahaan penerbangan baru (the new entrants) berada dalam kondisi megap-megap merasakan tekanan penurunan tarif tanpa batas.

Kalau menurut saya kebijakan penetapan tarif oleh Pemerintah harus terus berlangsung, walaupun perhitungannya lebih komersial, yaitu sejak diberlakukannya sistem kompetisi terbatas dengan masuknya perusahaan swasta seperti Seulawah, Mandala, Bouraq, Zamrud dan lain-lainnya pada tahun 1967. Kemudian dalam tahun 2000 sistem pertarifan diatur dengan adanya tarif atas dan tarif batas bawah.

Bagaimana pendapat Kakak-kakak dan teman-teman semua tentang wacana ini...?Apakah memang benar di industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tarif, baik itu tarif atas maupun tarif batas bawah...?

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamu'alaikum.

anomda,,
nia mau komen wacana...

menurut nia,
tidak relevan jika setiap maskapai penerbangan melakukan kesepakatan tarif karena akan membuat persaingan jadi baku dunx,,. kan marketshare itu ada karena persaingan harga, produk dan lain sebagainya..

anomda tau tentang fsc yang ingin di hapus oleh KPPU, tapi banyak pertentang disana..
salah satunye adalah pemerintah tengah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penerbangan. Salah satu yang diubahan adalah di-hapusnya biaya tambahan pengganti bahan bakar {fuel surcharge) dan memasukkannya ke tarif. Langkah itu menindak lanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menduga maskapai melakukan kartel nilai fuel surcharge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah juga akan menetapkan batas atas yang berbeda-beda bagi tiap maskapai. Tarif batas atas akan disesuaikan dengan kategori pelayanan. Maskapai dengan pelayanan maksimal, seperti Garuda Indonesia, bisa mendapat tarif batas atas yang lebih tinggi.

sedangkan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) meminta ketentuan tarif batas penerbangan yang diatur pemerintah dihapus yang berkaitan dengan dugaan tuduhan kartel terhadap penerapan fuel surcharge oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah maskapai domestik akhir-akhir ini.

demikian pendapat nia,

maaf jika nia salah berpendapat ya...

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co..id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez

Response :
Wa'alaikumsalam Nia...

Kesepakatan tarif disini menurut saya bukan untuk menjadikan persaingan menjadi baku, tetapi kesepakatan tarif disini merupakan persetujuan bersama dari perusahaan yang ada, karena sekaran ini masyarakat tidak setuju lagi adanya campur tangan dari pihak luar yang mengatur (regulator) seperti dulu, maka mengingat ciri-ciri produksi penerbangan yang khas toh perlu ditetapkan suatu tarif yang harus diikuti oleh semua perusahaan.

Malah kesepakatan tarif ini diperlukan justru untuk menjaga agar perusahaan tidak merugi berkepanjangan yang berakhir dengan kebangkrutan dan sekaligus tentunya untuk keuntungan konsumen sendiri.


Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamu'alaikum, ,anom..
menurut nia..
persaingan harga itu penting untuk setiap perusahaan masakapai penerbangan, ,,.
dan campur tangan pemerintah (regulator) sebenarnya perlu jadi tidak ada kesepakatan semena-mena atau seenaknya dari setiap perusahaan maskapai penerbangan tersebut.
mungkin dengan peraturan pemerintah dalam merevisi keputusan meneteri perhubungan untuk meniadakan fuel surchage cost ke dalam tarif penumpang,, sehingga membuat tarif atas dan tarif bawah.. sehingga tidak terlalu memberatkan kelas ekonomi, bisnis dan first class..
begitu menurut nia,,
jadi nia menolak jika harus ada kesepakatan dalam tarif yang sama untuk semua penerbangan.
maaf ya,,
jika ada kesalahan dalam berpendapat dan bertentangan dengan pemikiran anomda...

regards,

roesadania
ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
Wa'alaikumsalam Nia...

Maaf Nia kesepakatan tarif disini bukan untuk ke semua penerbangan melainkan perusahaan penerbangan hanya bersepakat dengan adanya batas tarif atas dan batas tarif bawah doang....gitu loh maksudnya.
Jadi klo perusahaan penerbangan tersebut mau melakukan persaingan harga boleh-boleh aja ko.,,asalkan tidak keluar dari batas tarif atas dan batas tarif bawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
ooooooo..... ..
hehehe..

maaf ya,,anom..
nia salah persepsi,,

kalau semua perusahaan penerbangan setuju dengan adanya tarif atas dan tarif bawah..
nia setuju aja,, tapi ingat semua kembali kepada konsumen..

sekian pendapat nia..

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez

Response :
Ga apa-apa ko Nia, sebagaimana yang dikatakan oleh Pak Eko kalau orang itu tidak luput dari kesalahan, asalkan orang tersebut mau mengkoreksi dirinya sendiri dan menyadari kesalahan yang telah mereka perbuat..

Tapi disini ada satu pertanyaan nich Nia yang masih mengganjal dari pernyataan Nia, yaitu maksud dari "semua kembali kepada konsumen" apa ya....? mohon untuk dijelaskan.. .Terima kasih.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
iya,,anomda. .

semua kembali kepada konsumen,,

ada konsumen yang tidak mementingkan berapa tarif/harga yang musti dibayar,, yang penting dapat pemuasan dalam pelayanan,,
ada konsumen yang hanya mencari harga promo,,
ada konsumen yang mencari-cari harga termurah dari setiap airline,,

jadi kesepakatan dalam penentuan tarif oleh perusahaan penerbangan, haruslah memikirkan harga yang bisa dijangkau oleh konsumen...

begitu anomda...

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co..id
twitter : niandhutniez

Response :
assalamualaikum

selamat siang semuanya

buat anomda..aku mau berpendapat ya tentang wacana kamu,menurut aku memang benar kalo industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tarif antar pesaing bisnis penerbangan lainnya baik tarif bawah maupun tarif atas.

aku cuma mau nambahin aja sama artikel yang aku dapet yang berkaitan sama wacana kamu cek ya..

Mencegah kehancuran bisnis transportasi
Travel News Wed, 07 Apr 2004 08:56:00 WIB
Persaingan bisnis penerbangan akan semakin ketat. Setidak-tidaknya, dua maskapai baru, yaitu AirAsia dan Tiger Airways, akan segera ikut bermain di RI. Maskapai baru tersebut akan menerapkan konsep low cost carrier (LCC) yang akan berdampak terhadap murahnya harga tiket.

Di satu sisi, persaingan yang mengarah kepada semakin murahnya harga tiket sangat menguntungkan penumpang, karena persaingan harga adalah suatu hal yang memang harus dilakukan oleh seluruh pelaku bisnis. Di lain sisi, persaingan yang menekankan pada murahnya harga bukan hanya akan menghancurkan industri penerbangan, tetapi juga akan menghancurkan industri jasa transportasi penumpang lainnya, terutama darat dan laut.

Artinya bila persaingan yang dapat mengarah kepada bentuk persaingan tidak sehat tersebut dibiarkan, maka kerugian yang lebih besar akan diderita oleh negara. Seluruh industri jasa transportasi akan terkena imbasnya. Kehancuran sebagian jasa transportasi darat dan laut yang menjadi unjung tombak kelas sosial menengah ke bawah akan terjadi, sehingga jumlah yang dirugikan akan lebih banyak dibandingkan yang diuntungkan. Jadi, bertambahnya investasi di satu industri akan diikuti dengan kenaikan jumlah kebangkrutan pada sisi yang lain, sehingga secara ekonomis tidak menghasilkan nilai tambah.

Indikasi kehancuran mudah ditengarai. Kejadian-kejadian berikut ini menceritakan gejala tersebut. Harga tiket kereta api kelas tertentu terpaksa harus diturunkan, apabila tidak maka KA akan kehilangan penumpang. Kapal cepat milik ASDP jurusan Surabaya - Balikpapan dan kota lain di Kalimantan, frekuensi jumlah pelayarannya sudah turun drastis tidak lagi sebanyak pada awalnya.

Demikian pula dengan angkutan bus antar kota di pulau Jawa. Frekuensi perjalanan tidak sepadat sebelum perang tarif tiket penerbangan. Akhirnya perlu kita simak, apakah rute penerbangan yang tiketnya murah mendapat keuntungan layak? Padahal berbagai komponen biaya akan segera berlomba naik, yaitu jasa aeronautica ATS (air trafic sercive), landing fee dan parking fee, listrik, bahan bakar, dan telekomunikasi.

Untuk menghindarkannya berbagai tindakan preventif dan sistemik harus dilakukan.

Tindakan preventif antara lain perlunya dilakukan lobi bisnis antarketiga kelompok industri jasa transportasi. Mereka, baik secara langsung maupun melalui asosiasi masing, harus segera melakukan lobi bisnis yang sehat guna membicarakan peran dan target pasar masing-masing. Persaingan yang menomorsatukan kelompoknya dan menafikan kelompok lain akan merugikan sektor transportasi secara umum.

Tindakan preventif berikutnya adalah kesepakatan tentang tarif. Pada jalur-jalur yang dapat ditempuh melalui tiga cara, yaitu darat, laut dan udara, serta padat penumpang perlu ditetapkan kesepakatan tarif. Dasar penetapannya harus dilakukan berdasarkan perhitungan biaya operasi yang wajar, sehingga tarif yang muncul akan menggambarkan persaingan sehat antara ketiga kelompok jasa transportasi.

Dengan cara demikian, maka target dan segmen pasar juga akan jelas bagi masing-masing kelompok.

Selanjutnya dalam melakukan re-kalkulasi penetapan harga jual (pricing policy), para pengusaha harus melakukan efisiensi yang optimal. Mereka dapat meniru konsep LCC sedemikian rupa, sehingga menemukan apa yang disebut modified LCC. Artinya, dalam penetapan harga tiket bukan sekedar bersaing harga murah, tetapi adalah bersaing dalam melakukan efisiensi. Tentu saja efisiensi yang dilakukan pada masing-masing kelompok akan berbeda.

Tindakan preventif berikutnya adalah meningkatkan kualitas. Ketiga kelompok jasa ini harus meningkatkan kualitas kebersihan kendaraan angkutan, pelayanan penjualan tiket yang terhindar dari percaloan, pemeliharaan yang prima dan kualitas pelayanan umumnya, termasuk didalamnya adalah ketepatan jadual, dan masalah hambatan teknis, misalnya mesin mogok. Peningkatan kualitas pelayanan harus disesuaikan dengan harapan penumpang, jadi bukan hanya dari kacamata manajemen perusahaan.

Akhirnya tindakan sistemik harus dilakukan. Pemerintah harus mampu menjadi wasit yang adil. Dalam hal ini pemerintah, melalui berbagai departemen dan dinas terkait, harus mempunyai arah kebijakan yang jelas. Atas dasar arah dan kebijakan tersebut pemerintah harus bertindak adil, sehingga tidak terjadi pembuatan kebijakan yang dengan berdalih memasuki era free trade, ternyata kebijakan tersebut hanya menguntungkan secara sefihak.

Tanpa upaya bersama antar pengusaha atau asosiasi dan tanpa tindakan dan kebijakan tegas dari pemerintah maka tak tertutup kemungkinan kekhawatiran di atas akan benar-benar terjadi. Mempertahankan kelangsungan industri ini secara utuh merupakan suatu yang mutlak. Kehancuran sektor transportasi akan berdampak terhadap seluruh aktivitas ekonomi sektor riil lainnya.

Oleh Tjiptohadi Sawarjuwono, KPS Magister Akuntansi Pascasarjana, Unair

Sumber: Bisnis Indonesia

cukup sekian pendapat dari aku,kalo ada salah dikoreksi ya...

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Nir...

Tapi kenapa ya masih banyak saja maskapai penerbangan di Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.. ? padahalkan maksud dari kesepakatan tarif disini adalah justru untuk menjaga agar perusahaan tidak merugi berkepanjangan dan saling menjaga antar perusahaan penerbangan di Indonesia terus berkembang.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda..

kalo menurut aku itu sebernya bukan pelanggaran terhadap tarif atas,tetapi melainkan strategi dari perusahaan penerbangan untuk menarik penumpang.

ini ada kutipan artikel yang aku ambil yang bersumber dari koran kompas tgl 13 september 2005. Mengatakan bahwa :

"Tarif penerbangan pada dasarnya merupakan proyeksi dari maskapai untuk memperoleh pendapatan yang akan menutup biaya serta memperoleh keuntungan dengan mempertimbangkan load factor. Komponen tarif secara garis besar ada dua, yakni biaya (fixed cost dan variable cost) dan margin keuntungan. Kepiawaian maskapai menghitung faktor-faktor tersebut akan menghasilkan keuntungan yang optimum, sekalipun dengan tarif yang kompetitif.

Memperhatikan komponen tarif, terdapat ruang yang luas bagi maskapai untuk mengembangkan strategi bersaing berbasis tarif. Pertama, melalui efisiensi variable cost. Kedua, melalui kemampuanmaskapai menjual, melakukan positioning, dan menanamkan brand image untuk endongkrak load factor. Pencapaian load factor yang optimum akan memudahkan penetapan tarif yang kompetitif.

Komponen-komponen inilah yang menjadi elemen persaingan maskapai. Tarif murah yang sering didengungkan hanya merupakan bagian dari strategi persaingan, yang hanya diberikan untuk beberapa tempat duduk. Tarif ini merupakan tarif terendah dari subclasses tariff di maskapai dalam satu penerbangan. Pola promosilah yang membuat kesan seolaholah terjadi banting harga yang tidak terkendali.

Dalam perspektif ekonomi, mustahil maskapai memasang tarif yang merugikan maskapai dalam jangka panjang, karena tujuan maskapai sebagai entitas bisnis hanya satu, yakni keuntungan."

terima kasih

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
To: Ranir
Bagaimana bisa dikatakan bukan pelanggaran tarif, kalau kenyataannya perusahaan penerbangan tersebut menjual harga tiket melebihi batas atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seperti yang dituturkan oleh Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Sukono, beliau menuturkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002 tentang tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal kelas ekonomi, tarif batas atas untuk rute Jakarta-Medan harga tiketnya sebesar Rp 1.271.000. Namun beberapa maskapai menetapkan harga di tarif batas atas tersebut sebesar Rp 1.667.000. Apakah hal ini masih dapat dikatakan bukan melakukan pelanggaran tarif...?!

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda..

hehehehehe sabar atuh, tenang jangan emosi kita selesaikan secara kekeluargaan hhohoohoho.. ..

iya mungkin tadi aku ada kesalahan mengenai komentar yang aku kasih, karena ada salah tanggep dari aku, sebelumnya terimakasih atas koreksinya, kan jika ada di antara salah satu kita yang salah wajib di ingatkan iya gak ? hehehehe

ini revisi dari jawaban aku di cek ya..

menurut aku alesan kenapa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan tarif atas oleh maskapai penerbangan dikarenakan masih ada beberapa maskapai yang belum menyetujui atau menolak tentang penetapan tarif atas tersebut.

oleh karena itu sebaiknya pemerintah harus mengkaji ulang tentang permasalahan ini agar dapat tercapai kesepakatan disemua pihak. Sehingga tidak ada lagi yang dapat melanggar kesepakatan mengenai tarif atas maupun tarif bawah, jika masih ada kasus yang seperti kamu sebutkan tadi sebaikknya pemerintah harus menindak dengan tegas dan secara adil, jika tidak ditindak dengan cepat maka akan berdampak buruk terhadap maskapai penerbangan yang lainnya.

cukup sekian pendapat dari aku, jika ada kesalahan mohon koreksi ya..terima kasih

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Iya tenang aja Nir, teman mu ini selalu bersedia mengkoreksi dirimu ko...he3x

Mungkin juga itu salah satu alasannya Nir, tapi sayangnya Nir untuk saat ini Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002 tidak mengatur tentang sanksi bagi para pelanggarnya. Karena itu, dalam revisinya nanti akan diatur ketentuan tentang sanksi-sanksi yang pantas bagi para pelanggarnya. Tetapi Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Sukono menyatakan "Memang sekarang belum ada sanksinya, jika mereka terbukti melanggar yang akan kami lakukan adalah memberikan peringatan, tapi kalau KM No 9 sudah direvisi maka sanksinya bisa lebih keras lagi."

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda...

hahhaha iya siap komandan..

ya mudah"an revisi mengenai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002

dapat segera terselesaikan agar masalah dalam kesepakatan tarif atas maupun tarif bawah dapat segera ditemukan jalan keluarnya,

sehingga para pelanggar kesepakatan tarif atas dan tarif bawah tidak akan melanggar lagi karena sudah ada peraturan yang mengikatnya.

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Ya ampun Nir emangnya aq ini komandan kamu apa, pake segala bilang "siap komandan".

Ya...yang pastinya semua orang juga berharap seperti itu Nir, yakni adanya sanksi-sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya agar Negara ini lebih dikenal dengan keteraturannya ketimbang kesemerautannya.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda..

hheheehehe iya..iya..

yup kamu betul bgt negara kita harus dikenal dengan negara yang teratur bukan dikenal sebagai negara yang semeraut.

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum

saya akan menanggapi wacana dari Anomda

kalau menurut saya tidak mutlak dengan adanya industri penerbangan dengan kesepakatan tarif karena dalam maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia jika adanya kesepakatan tarif yang mungkin sesuai dalam salah satu maskapai karena tarif tersebut sudah menguntungkan bagi mereka, tapi ada maskapai lain yang kurang setuju dengan adanya kesepakatan tarif yang tarifnya tidak sesuai dengan fasilitas, kenyamanan, keselamatan, keamanan yang mereka sudah berikan ke konsumen. Menurut saya kesepakatan tarif itu juga harus dipertimbangkan dan disesuaikan dengan services yang diberikan maskapai penerbangan dengan pesawat mereka sesuai dengan kelas-kelasnya.

Regards
Ratna Yuniar
ratna.yuniar89@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Na...

Tapi kalau menurut saya kesepakatan tarif mutlak harus ada Na agar persaingan lebih ditekankan pada kualitas pelayanannya yakni dengan mengutamakan faktor keselamatan penerbangan. . Selain itu Daniel P. Kaplan, Senior Vice President Glassman - Oliver Economic Consultative Inc. mengingatkan bahwa industri penerbangan komersial dengan kebebasan tarif akan cenderung mengalami kerugian karena seperti yang dia kemukakan: "Since the incremental cost (marginal cost) is less than average cost, the industry will remain unprofitable until it becomes a tight oligopoly. There are some analysts who go further and argue that because of certain characteristics, there may not be able a stable competitive equilibrium in the airline industry."


Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamualaikum wr wb,

dari wacana ini saya menangkap anggapan bahwa pemerintah seolah angkat tangan sama masalah pentarifan. Perang tarif murah di satu sisi menguntungkan konsumen tapi disisi lain membuat maskapai harus putar otak terus untuk tetap mendapat untung. Menurut saya kesepakatan tarif harus diberlakukan agar dicapai kesepakatan tetang tarif yang berlaku, dimana tarif tersebut tidak akan merugikan konsumen maupun maskapai itu sendiri.

best regard,
vini sulfiyani
vinipinut@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Vin...

Memang itu yang dimaksudkan dari kesepakatan tarif disini, tetapi masih banyak saja maskapai penerbangan di Indonesia yang mencari jalan pintas didalam mendapatkan keuntungan yaitu dengan melanggar batas tarif atas dan batas tarif bawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
asik kutipan'y mantap. artiin dong mie. Hehehe

Vini
vinipinut@yahoo.com

Response :
mi boleh tlg di jabarkkan tentang tarif bwh dan tarif atas biar informasinya tdk setengah2.. trima ksh. smg anda bersedia.

Vini
vinipinut@yahoo.com
Response :
Kalau sepengetahuan aq arti dari yang dikemukakan oleh Daniel P. Kaplan, yaitu karena biaya tambahan (biaya marjinal) kurang dari biaya rata", sehingga industri akan tetap tidak menguntungkan sampai menjadi suatu oligopoli yang ketat. Ada beberapa analis yang pergi lebih lanjut dan membantah bahwa oleh karena karakteristik tertentu, disana tidak mungkin mampu mencapai suatu keseimbangan yang kompetitif dan stabil di dalam industri perusahaan penerbangan.

kalau untuk definisi tarif batas atas, yaitu besaran biaya tertinggi yang boleh dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan yang dimana hal tersebut akan menjadi dasar atau patokan bagi perusahaan penerbangan didalam mengeluarkan harga tiket pesawatnya tanpa melampaui batas biaya tertinggi yang telah ditetapkan, sedangkan kalau untuk tarif batas bawah kebalikan dari tarif batas atas.

Mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang salah dan mohon dikoreksi....terima kasih.
Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
wa'alaikumsallam anomda..

mau kasih sedikit opini di sini..
menurut aku penetapan tarif atas dan tarif bawah sangat penting..
agar pemerintah dapat melindungi konsumen dari harga tarif yang melambung terutama saat peak season..
dan juga untuk melindungi perusahaan penerbangan dari kerugian karena adanya perang tarif antar airlines..sehingga menetapkan tarif serendah mungkin untuk menarik minat konsumen, ujung2nya konsumen juga yang dirugikan kalau seperti itu. Dengan perang tarif tersebut, mereka tidak lagi memperhatikan kenyamanan penumpang.

Salam Ceria Selalu
Aria Nindita ZU07
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
Makasih Ay atas pendapatnya, so dapat dikatakan bahwa pendapat kamu ini tidak jauh berbeda dengan pendapatnya saudari Vinni yang menyetujui adanya kesepakatan tarif, baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
yups..
aku setuju..
soalnya setau aku pemerintah pernah mencabut peraturan mengenai tarif atas dan tarif bawah..
banyak airlines yang memasang tarif murah sekali dan pada saat2 peak season tarifnya melambung tinggi..
pada saat itu adam air menjadi korban gulung tikar karena tidak ada tarif bawah yang melindungi airlines..

Salam Ceria Selalu
Aria Nindita ZU07
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
Nah itu dia Ay maksud diberlakukannya tarif batas bawah, yakni justru untuk menjaga keberlangsungan hidup industri(sustainability). kalau tidak ada hal seperti itu mungkin dapat diumpamakan perusahaan yang besar memakan perusahaan yang kecil.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Walaikumsalam. wr.wb.

Saya setuju dengan pendapat anda, Pemerintah harus terus melakukan kebijakan penetapan tarif baik tarif bawah maupun tarif atas agar semua airlines yang ada di Indonesia tidak seenak-enaknya mencari keuntungan tanpa memperhatikan fasilitas lainnya dalam menunjang keselamatan penerbangan yang hanya semata-mata untuk persaingan dengan airlines lain dan sebagai daya tarik konsumen untuk menggunakan airlines tersebut. Dan pemerintah harus tetap mengawasi persaingan indusrti penerbangan agar tidak terjadinya penyimpangan peraturan yang berlaku.

Sekian anom pendapat dari retno, kurang lebihnya saya minta maaf.

Best regard
retno komalasari
eno_ndut@yahoo.com

Response :
Betul Mba No...

Tapi disini saya berharap tidak hanya sekedar Pemerintah yang mengawasi persaingan industri penerbangan Mba No, melainkan perlu dibentuknya suatu badan regulator independen non Pemerintah untuk mengatur segi ekonomi dari industri penerbangan tersebut.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Waalaikumsalam anomda,
tika mau sedikit ikut beropini ya..
Menurut tika sih industri penerbangan tidak mutlak memerlukan kesepakatan tarif. Hal tersebut hanya akan menambah bertumpuknya beban kerja pemerintah selaku pemegang aturan main dalam industri penerbangan. Sebab sangat sulit untuk menetapkan batas tarif yg tepat dan akurat sesuai dengan kondisi obyektif karena banyaknya komponen dr harga tiket pesawat yg berubah secara dinamis, seperti misalnya pergerakan harga bahan bakar yg sulit diantisipasi dan di asumsikan begitu saja. Lebih baik pemerintah lebih fokus memonitoring masalah keamanan dan keselamatan penerbangan yg masih terlihat lemah.

Sekian menurut saya, apabila ada kesalahan mohon dimaafkan.

salam persahabatan
kartika
bhibellzt@yahoo.com

Response :
Seperti yang telang saya katakan kepada saudari Ratna, yaitu apabila industri penerbangan tidak memberlakukan kesepakatan tarif, maka perusahaan penerbangan di Indonesia akan cenderung mengalami kerugian. Contohnya saja industri penerbangan di Amerika Serikat yang pernah mengalami pengalaman pahit tersebut, karena Amerika Serikat pada tahun itu tidak memberlakukan kesepakatan tarif, yakni baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah yang mengakibatkan industri penerbangan di Amerika Serikat mengalami kerugian sebesar $ 9.054.624.000 sehingga banyak perusahaan besar yang bangkrut atau akan bangkrut, seperti Panam, Braniff, TWA, Continental, USAIR, Northwest, United dan American Airlines.

Apakah anda mau kejadian tersebut menimpa dunia industri penerbangan di tanah air kita ini...?
Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Waalamualaikumsalam ..
Saya sedikit mau berpendapat, saya setuju dengan pendapat tika masalah penetapan tarif tidak harus mutlak dilakukan seharusnya melihat kondisi perekonomian yang sedang terjadi. Seharusnya departemen penerbangan tidak boleh lepas tangan begitu saja, walau dalam kondisi tersebut harus tetap berusaha memperbaiki dan mencari solusinya karena dunia penerbangan akan meningkat. Hanya yang perlu dilakukan dengan cara fokus terhadap keamanan dan keselamatan.

sekian dari saya,
kalau ada kurangnya mohon dimaafin ya,,,,
Azizah
cutelovea@yahoo.co.id

Response :
Assalamualaikum semuanya,

Buat anomda,

Memang sih sudah ada peraturannya tapi maskapai penerbangan masih ada aja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Mungkin benar kata rani, ada pihak airline yang masih belum menyetujui atau menolak peraturan tersebut. Makanya pihak airline menetapkan tarif yang tidak sesuai dengan keputusan Menteri yang ada.
Aku stuju tuh dengan kamu n rani, apabila ada yang melanggar seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas berupa sanksi2. Dengan adanya ketegasan penegakkan atau dengan kata lain adanya sanksi2 yang tegas maka seharusnya airline tidak melanggar kebijakan tersebut lagi.

sekian pendapat dari aku.

mohon koreksinya..

regards
dessya.
desyarachma@yahoo.com

Response :
assalamualaikum anomda,,,
ak mau kasih komentar yah anom..

aku setuju pemerintah menerapkan sistem batas atas dan tarif batas bawah,,karena bagaimanapun harga perlu dikontrol oleh pemerintah, yang ditakutkan jika harga menjadi terlalu tinggi pada saat libur tiba...dan apabila suatu maskapai harga di nilai terlalu sangat rendah memasang tarif dikhawatirkan mereka akan mengabaikan keselamatan, ,

demikian anom pendapat ak,,

kalau ada kesalahan kata mohon dimaaf kan,,,

salam,
fita kamsahamita
fita_archers@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam. ..
Thanks buat Tunik, Desya dan Fita yang sudah menyempatkan waktunya tuk memberikan komentar diwacana saya....
Tapi khusus buat tunik aq tidak setuju dengan pendapat kamu yang menganak-tirikan masalah kesepakatan tarif, sanggahan aq dapat kamu baca di milis ini yang aq tujukan kepada tika.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Malam semuanya,

waalaikumsallam Anomda,

aku ikut berpendapat ya,
Iya menurut aku, industri penerbangan mutlak memerlukan penetapan kesepakatan tarif antara industri penerbangan lain, baik tarif atas maupun tarif bawah. Tetapi tidak luput dari pengontrolan pemerintah.
Memang tarif tersebut ada selisih kurang atau lebihnya, besarannya berapa, semua tergantung cost operasional masing-masing perusahaan.

chindy mendapat informasi,

menurut Direktur umum Lion Air,"Kita harus samakan dulu persepsi atas komponen-komponen tarif, seperti fuel dan valuta asing. Lalu biaya-biaya seperti Upah Minimum Provinsi, sewa bandara, dan lainnya yang sudah naik dibanding saat aturan terdahulu diberlakukan.

Namun, nantinya maskapai penerbangan tidak akan bulat-bulat mengadopsi formula tarif baru yang diusulkan. "misalkan kalau tarif naik 100%, ini akan membahayakan maskapai itu sendiri. Karena ada perhitungan daya beli masyarakat.

sekian pendapat dari chindy,
kurang lebihnya dikoreksi dan maaf kalau ada yang salah ya.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Ok...thanks ya chin atas komentar dan informasi yang bermanfaat tersebut.... .

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com
Response :
Pagi semuanya..

Iya, sama-sama ya Anomda..

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Wa'alaikumsalam cumi..^^

Aku punya opini nih tentang hal ini..

Menurut aku si pemerintah gag mau ambil pusing menanggapi masalah tarif batas bawah dan batas atas (naik pesawat koq disamain sama naik taksi..hehe) karena ada beberapa hal yang udah cumi bilang tadi sulit dan rumit. Kan masi banyak hal-hal lain yang menjadi peer pemerintah untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Semuanya si sangat tergantung dengan kekuatan dari Airlines itu sendiri untuk membuat strategi-strategi jitu agar kehidupan usahanya dapat terus berjalan, soalnya gag bisa dipungkiri semua industri di Indonesia udah terserang pengaruh dari perdagangan bebas. Tetapi di Indonesia kan masih punya KPPU, yang fungsinya untuk memantau persaingan usaha antar perusahaan apakah sehat atau tidak.

Nah untuk masalah merugikan konsumen atau tidak mengenai kualitas pelayanan, khususnya pada saat harga murah dan melambung tinggi saat peak seasons seperti yang udah aya dan vini katakan. Itu semua si tergantung dari kecermatan para konsumen saja. Harga tinggi pada peak seasons menurut aku si wajar saja, mana ada si usaha yang mau rugi? Harga tinggi tersebut kan berfungsi untuk menutupi persediaan yang tidak terjual pada hari-hari lain, karena jasa penerbangan itu merupakan jasa yang konsumsi dan produksinya dilakukan secara bersamaan.

Oke sekian opini dari aku,

semoga dapat membantu..^^

Salam ceria,
OBUNG
obungamawar@yahoo.com

Response :
Thanks bung dah beropini di wacana ini...

Tapi bung untuk masalah harga tiket yang terlalu rendah atau terlalu tinggi aq tidak sependapat sama kamu, soal'y dengan menjual harga tiket seperti hari-hari biasanya di saat peak seasons pun maskapai sudah mendapat untung, toh buat apalagi dia menaikan harga tiketnya..?kalau hanya sekedar keuntungan yang lebih besar tetapi mencekik penumpang sendiri buat apa..?

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Assalamualaikum. ..

Ramandika,

masalah pentarifan memang hal yang sangat diperhatikan betul oleh seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia. Mengingat tarif merupakan alat persaingan untuk menarik para konsumen.
Jadi pengawasan dan pengaturan pemerintah mutlak masih sangat dibutuhkan. dalam hal ini KPPU yang dituntut perannannya. demi terciptanya persaingan yang sehat antar perusahaan penerbangan.
Namun seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia juga perlu menyepakati batas tarif atas dan batas tarif bawah dibawah pengawasan pemerintah tentunya. Guna mempertahankan dan mengembangkan pangsa pasar yang mereka miliki.

demikian pendapat saya. bila ada sanggahan silahkan.

regrads
Bayu Prayogo
bayu_dprayogo@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Bay...

Kalau dilihat dari pandapat kamu yang seperti itu sich kayaknya ga sah di sanggah lagi dech,,karena pendapat kamu itu sama persis dengan apa yang ada di benak saya, waktu pertama kali saya membaca artikel tersebut.,o iya ngomong-ngomong thanks ya Bay atas pendapat kamu.
Tapi aku mau interupsi nich masalah penulisan nama aq, nama aq yang benar itu Rahmadika bukan Ramandika... tolong di ingat ya Bay..

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
cie ramandika
Ebe
ebe_capaldi@yahoo.com
Response :
cumi lgs dapet A donkkkkkkkkkkkkkkkk kk

Ferry Sinurat
sinuratprogressive@yahoo.com
Response :
Pagi bang Ferry,
hehhe, bukan A lagi bang,
tapi A+ .. hhihiiii

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@ yahoo.com

Response :
Amien.... Ya Allah.

Ngomong-ngomong mana nich pendapatnya Bang Ferry buat wacana ini.?

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamualaikum,

aku mau coba kasih pendapat buat wacana kamu anom,

seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dengan adanya pasar bebas tanpa aturan, dengan tanpa aturan ini bisa saja industri penerbnagan dapat seenaknya menetapkan tarif pesawat. Harusnya pemerintah bisa lebih memantau industru penerbnagan dalam negeri dari segi pentarifan sebelum aturan tersebut diberlakukan agar tidak merugikan masyarakat luas.

demikian pendapat nurma, mohon maaf bila ada kesalahan.

salam hormat, nurma
zz 07
papuakenie@yahoo.com

Response :
waalaikum salam anomda

Saya akan coba berpendapat dalam kasus perang tarif ini. Pada prinsipnya saya setuju dengan pendapat anda bahwa pemerintah harus terus menerus menetakan kebijakan tarif karena perang tarif merupakan persaingan yang tidak sehat. Kalau dilihat dari sisi produsen (airlines) perang tarif adalah hal yang merugikan karena di sini perusahaan baru akan sulit berkembang dan akibatnya perusahaan tersebut bisa merugi dan tutup. Hal tersebut akan menimbulkan pengangguran dan lagi-lagi pemerintah secara tidak langsung akan turut serta dalam masalah pengangguran, oleh karena itu pemerintah harus terus ikut campur dalam penetapan tarif. Dilihat dari sisi konsumen (penumpang) perang tarif bisa menguntungkan dan merugikan. Menguntungkan karena akibat perang tariff, harga tiket akan menjadi murah. Merugikan karena konsumen akan menjadi bingung dan biasanya perang tarif terkadang bersifat "membodohi" konsumen tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku pada promo tertentu dan lain-lain

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Thanks Beng dah mau berpendapat diwacana ini...

Setuju banget dengan isi pendapat kamu disini karena cuma ada satu jawaban apabila industri perusahaan penerbangan di Indonesia ini mau terus berkembang yaitu dengan cara menyepakati tarif, baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
menurut saya industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tariff

Stevie
stevieadhi@yahoo.com
Response 
saya mau berpendapat,

memang bermacam-macam tarif yg beragam ditetapkan perusahaan penerbangan, karena pemerintah tidak pernah menetapkan batas bawah untuk tarif tersebut. Ketika ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan kesepakatan tersebut, saya rasa tidak ada aturannya.ini semacam gentlement agreement apakah masing-masing airline ingin hidup atau tidak,.harusnya pemerintah mengatur tarif penerbangan sedemikian rupa agar perusahaan penerbangan tidak jor-joran menetapkan harga. Pasalnya, langkah itu akan mematikan perusahaan penerbangan karena ongkos yang ditetapkan tidak sebanding biaya produksi yang harus dikeluarkan. "Penetapan batas bawah itu ada baiknya karena pemerintah bisa mengontrol. Jika mereka jor-joran secara corporate akan rugi. Jika rugi, buntutnya masyarakat juga rugi. Jadi harus ada kontrol dari pemerintah,betul gak anomda.
Namun untuk menerapkan tarif ini, saya rasa seharusnya pemerintah harus jeli dan tidak menutup sebelah mata dengan kondisi penerbangan indonesia selama ini.

salam :
Stevie
stevieadhi@yahoo.com

Response :
Thanks Stev atas pendapatnya. ..

Betul ko Stev pendapat yang sudah kamu lontarkan ke wacana ini, tapi kenapa komentar yang pertama kali kamu kirim ke wacana ini ga berbobot ya.??!he3x

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Hi Anom,
Mau sedikit berpendapat nih.
Menurut saya alangkah baiknya jika pemerintah ikut ambil peran dalam mengontrol tarif industri penerbangan berjadwal terutama dalam tarif batas atas. Airlines sebaiknya tidak diperkenankan memberikan tarif terlalu tinggi karena dapat mencekik konsumen jasa transportasi udara.

Trim's
Regard,
Tyas - ZU '07
tyasdisini@yahoo.com

Response :
assalmu'alaikum, ,anomda.. .

nia punya kutipan untuk wacana kamu,, yaitu :
Pada saat yang bersamaan untuk menciptakan industri penerbangan yang sehat dengan tingkat keselamatan tinggi, pemerintah memberlakukan tarif acuan batas atas dan tarif referensi (batas bawah). Beberapa perusahaan berbiaya rendah ditemukan sering melanggar tarif batas bawah ini dengan alasan komponen biaya bahan bakar pesawat mereka relatif lebih rendah dibanding komponen biaya bahan bakar yang dijadikan acuan untuk menentukan batas bawah tersebut. Dilihat dari umur pesawat, penggunaan pesawat dengan umur tidak lebih dari 5 tahun dapat menekan biaya perawatan sampai 60 persen dibandingkan dengan pesawat lebih dari 20 tahun. Sedangkan tarif batas atas adalah mengacu pada Kepmenhub No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Secara umum, kalangan industri penerbangan menyambut baik peraturan ini mengingat harga avtur kini semakin tinggi.

demikian kutipan nia..
untuk membantu solusi dari wacana kamu..

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez
Response :
Wa'alaikumsalam Nia, Tyas dan semuanya...

Buat Tyas thanks banget atas pendapatnya diwacana saya, saya jg setuju dengan pendapat kamu. Dan buat Nia thanks ya atas kutipan artikelnya, semoga itu semua dapat menjadi referensi saya didalam membuat solusi dari wacana saya.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
selamat siang

saya ingin berpendapat
saya tidak setuju bila tarif tidak memiliki aturan karena hal tersebut dapat merugikan konsumen karena tarif terlalu rendah. mungkin sebagian konsumen senang dalam hal tersebut tapi kemungkinan ada biaya pula yang di tekan. saya hanya kuatir bila biaya yang tekan tersebut adalah biaya perawatan dan pengecekan pesawat karena hal tersebut sangat penting bagi keselamatan penerbangan.

saya setuju denga pendapat azizah bila tarif lebih baik memiliki batas bawah dan batas rendah karena pemerintah pasti sudah memikirkan berapa tarif yang layak tetapi tidak menyampingkan keamanan

sekian pendapat dari saya mohon maaf bila ada kesalahan kata

best regards
mery-zz07
wulandari.mery@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum Mer...

Memang betul tarif itu harus ada yang mengatur, oleh karena itu industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tarif, baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah yang diatur oleh Pemerintah.
Tapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Mery setuju dengan pendapatnya Azizah.?padahalkan Azizah berpendapat bahwa penetapan tarif tidak harus mutlak...

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
selamat malam

oia maaf saya mau klarifikasi tentang pendapat saya yang kemarin bahwa saya salah tulis dan yang sebenarnya itu saya tidak sependapat dengan saudari azizah...

best regard: mery
wulandari.mery@yahoo.com

Response :
Selamat malam juga Mer...

Iya ga apa-apa ko, setiap orang dimuka bumi ini juga pasti pernah melakukan kesalahan ko Mer yang penting dia dapat segera menyadari kesalahan yang telah iya perbuat dan tidak melakukannya lagi di lain waktu.

Terima kasih bayak kepada Kakak-kakak dan Teman-teman sekalian yang telah memberikan komentar dan pendapatnya di wacana saya, sehingga saya dapat menambah ilmu yang sebelumnya tidak saya dapatkan. Dari semua komentar dan pendapat yang ada, disini saya dapat mengambil kesimpulan atau solusi dari wacana saya, yaitu :
1. Perlu dibentuknya suatu badan regulator independen non pemerintah untuk mengatur segi ekonomi dari industri penerbangan,
2. Para kompetitor perlu mencapai kesepahaman betapa penting adanya suatu sistem penentuan tarif yang tepat dan terbaik, yang kondusif bagi profitabilitas industri yang wajar dan sekaligus mengindahkan kepentingan konsumen,
3. Sistem pentarifan dengan tarif batas bawah mutlak harus ada, justru untuk menjaga keberlangsungan hidup industri(sustainability), yang tinggi rendahnya secara periodik ditentukan sendiri oleh industri berdasarkan perkembangan biaya penerbangan,
4. Persaingan lebih ditekankan kepada kualitas layanan dengan mengutamakan faktor keselamatan penerbangan,
5. Agar diupayakan terciptanya sistem persaingan usaha yang sehat dan bukan persaingan bebas yang saling mematikan(adversary competition), tanpa melupakan bahwa industri penerbangan komersial merupakan salah satu unsur strategis dari segi pertahanan udara nasional (national air power).

Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang salah dan mohon dikoreksi... .terima kasih.
Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Gara-gara Madu, Bandara di AS Sempat Ditutup

Gara-gara Madu, Bandara di AS Sempat Ditutup

Assalamualaikum kakak-kakak dan teman-teman semuanya.

Pihak keamanan di suatu bandar udara di Amerika Serikat dihebohkan oleh penemuan "suatu benda misterius" di dalam tas milik seorang calon penumpang sehingga rutinitas di bandara dihentikan sejenak. Setelah diperiksa, barang mencurigakan itu ternyata botol berisi madu.

Peristiwa itu berlangsung di bandar udara Meadows Field di kota Bakersfield, negara bagian California, Selasa pagi waktu setempat (Selasa tengah malam WIB).

Botol berisi cairan yang tampak kental itu, bagi petugas keamanan bandara, tampak tidak biasa sehingga tim penjinak bom dikerahkan untuk memeriksa benda itu. Mereka tidak mau ambil risiko dengan adanya benda yang berpotensi menjadi bahan peledak dan berbahaya bagi keselamatan penumpang di dalam pesawat.

Namun, kehebohan yang ditimbulkan petugas keamanan itu membuat 15 jadwal penerbangan ditunda - yaitu lima penerbangan komersil dan 10 penerbangan pesawat pribadi. Bahkan, jadwal pendaratan satu pesawat komersil, Skywest, yang terbang dari San Fransisco, terpaksa dialihkan ke bandar udara internasional LAX di Los Angeles.

Dari wacana tersebut dikatakan bahwa akibat tindakan pihak keamanan setempat mengakibatkan 15 jadwal penerbangan ditunda dan Bandara ditutup untuk sementara. Menurut pendapat saya seharusnya pihak keamanan bandara setempat apabila mecurigai benda misterius harus bekerja sama dengan pemilik barang agar tidak terjadi penundaan penerbangan dan penutupan sementara bandara tersebut. Tindakan phak keamanan memang sudah sesuai standard operational procedure yang berlaku namun ada baiknya jika dilakukan proses kerja sama dengan si pemilik barang lebih dahulu. Situasi yang tak biasa kerap terjadi di semua bandara di AS sejak upaya sabotase pesawat Northwest Airlines oleh seorang penumpang asal Nigeria pada 25 Desember 2009.

Menurut pendapat teman-teman dan kakak-kakak
1). Apakah tindakan pihak keamanan tersebut benar walaupun berakibat pada penundaan jadwal keberangkatan dan penutupan bandara sementara (jelaskan alasannya) ??
2). Tolong berikan penilaian kinerja pihak keamanan bandara di Indonesia (jelaskan alasannya) !!

Terima kasih
Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
berarti gara2 hanny yaaaaa .. hanny jg madu tp madu sunda ....
ngaburrrrrrrrrrrrrr rrrrrrrrrrrrrrrr rr

Ferry Sinurat
sinuratprogressive@yahoo.com

Response :
assalamualaikum

selamat pagi
buat ebe

aku mau ikutan kasih pendapat aku ya di wacana kamu..

jawaban 1 :
kalo menurut aku tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan sudah benar,alesannya karena itu sudah merupakan kewajiban dari setiap pihak keamanan untuk waspada terhadap setiap barang yang di curigai oleh pihak keamanan.

mengenai akibat dari pemeriksaan tersebut yang menyebabkan tertundanya 15 jadwal penerbangan, kalo menurut aku pihak bandara tersebut tidak mau mengambil risiko terhadap barang yang dicurigai tersebut,mungkin pihak bandara tersebut mengatisipasi jika terjadi hal" yang tidak di inginkan oleh karena itu penerbangan tersebut menjadi terganggu.

jawaban 2 :
ini aku ada artikel mengenai pertanyaan kamu yang kedua dicek ya....

Hasil Penilaian Kinerja Bandar Udara

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan publik di bandar udara sesuai dengan regulasi , ketentuan atau standar nasional dan internasional yang berlaku, serta sebagai tindak lanjut road map to safety and security Ditjen Perhubungan Udara, telah dilakukan audit kinerja bandar udara.

Audit kinerja bandar udara, meliputi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara serta pelayanan publik di Bandar udara, dilakukan dengan melaksanakan audit terhadap bandara yang beroperasi untuk memeriksa pemenuhan regulasi, ketentuan atau standar nasional dan internasional yang berlaku tersebut. Masing-masing aspek meliputi prosedur, peralatan/ fasilitas dan personil.

Audit Kinerja Bandara dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama ini, audit dilakukan terhadap bandara yang diusahakan dimana terdapat Kantor Administrator Bandara, yaitu:

Bandara Soekarno Hatta, Jakarta;
Bandara Ngurah Rai, Bali;
Bandara Hasanuddin, Makassar;
Bandara Juanda, Surabaya;
Bandara Polonia, Medan.

Audit dilaksanakan oleh Tim Audit Kinerja Bandar Udara dari tanggal 3 sampai dengan 18 Mei 2007 secara paralel dan masing-masing memerlukan waktu satu minggu. Tim Audit adalah tim dari Ditjen Perhubungan Udara (Direktorat Keselamatan Penerbangan, Direktorat Teknik Bandara, Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan serta Direktorat Angkutan Udara) didampingi Tim dari masing-masing Kantor Administrator Bandara.

Kriteria audit bandara sebagai berikut:

Compliance (memenuhi);
yaitu obyek audit telah sesuai dengan regulasi, ketentuan atau standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara, namun kinerja dimaksud harus tetap dipertahankan;
Memenuhi dengan catatan, yaitu obyek audit telah sesuai dengan regulasi, ketentuan atau standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara, namun masih disyaratkan untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemeriksa Kinerja.

Non compliance (Tidak Memenuhi),
yaitu obyek audit tidak memenuhi regulasi ketentuan atau standar nasional maupun internasional yang berlaku.
Rekapitulasi hasil dan status audit kinerja bandara adalah sebagai berikut:

Jumlah parameter yang diaudit berjumlah sebanyak 94 buah terdiri dari aspek Keselamatan 48 buah, keamanan 13 buah dan pelayanan 33 buah;
Dari 94 buah parameter tersebut maka masing-masing Bandara posisinya sebagai berikut:

BANDARA                          M & MC                  TM
Ngurah Rai, Bali                    84(89%)                10(11%)
Soekarno – Hatta, Jakarta     82(87%)                 12(13%)
Juanda, Surabaya                   73(78%)                 21(22%)
Polonia, Medan                      70(74%)                 24(26%)
Hasanuddin, Makassar           64(68%)                 30(32%)

Catatan :
M     : Memenuhi
MC  : Memenuhi dengan catatan
TM   : Tidak Memenuhi
Adapun Peringkat untuk Aspek Keselamatan (Safety) sebagai berikut:

Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Soekano-Hatta – Jakarta
Bandara Hasanuddin – Makasar
Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Polonia – Medan

Adapun Peringkat untuk Aspek Keamanan (Security) sebagai berikut:

Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Bandara Polonia – Medan
Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Hasanuddin – Makasar

Dan peringkat untuk Aspek Pelayanan (Services) adalah sebagai berikut:

Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Polonia – Medan
Bandara Hasanuddin – Makasar

Dan secara keseluruhan dari 94 buah parameter yang dinilai (aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan), maka dapat disimpulkan ranking bandara sebagai berikut:

Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Polonia – Medan
Bandara Hasanuddin – Makasar

Tindak lanjut hasil audit kinerja bandar udara terdiri dari:

Obyek audit yang berstatus Memenuhi dengan Catatan dan Tidak Memenuhi harus dilakukan pemenuhan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Down graded operasional bandar udara bilamana non compliances untuk aspek keselamatan tidak dapat dipenuhi pada jangka waktu yang ditentukan.

Penyesuaian pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bilamana non compliance untuk aspek pelayanan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Rekomendasi restrukturisasi manajemen penyelenggara bandara secara bertingkat, bilamana ditemukan manajemen tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan terminal Bandar udara.

Sumber : dephub

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
assalamulaikum ebe,

aku mau coba kasih pendapat buat wacana kamu,

sebenarnya tindakan yang dilakukan petugas keamanan bisa dikatakan benar karna semua itu menyangkut kselamatan orang - orang yang ada di bandara. tetapi tidak harus mengorbankan penundaan maskapai penerbangan15 jadwal penerbangan ditunda . sebaiknya petugas keamanan bandara juga harus memperhatikan kepentingan para penumpang pesawat.

demikian pendapat aku. mohon maaf bila ada kesalahan.

nurma
zz 07
papuakenie@yahoo.com

Response :
assalamu'alaikum, ,ebe...
nia mau berpendapat ya..

hhahaha... pertanyaan lw dah kayak ujian aja nich.. hehhehe..
menurut nia, pihak keamanan tersebut bertindak benar tapi tidak seharusnya menunda jadwal keberangkatan atau mengalihkan pesawat yang ingin mendarat di bandara tersebut kan?? nia bilang benar dengan alasan pihak keamanan tersebut melakukan tugas atau kewajibannya. . dan mengantisipasi ancaman teror

dan tuk penilaian keamanan di bandara Indonesia seharusnya lebih ditingkatkan lagi,, dengan cara petugas keamanan bandara mengulang prosedur pemeriksaan keamanan atas para calon penumpang. Mereka lalu harus menjalani pemeriksaan kembali di ruang yang berbeda untuk memastikan bahwa mereka benar-benar telah digeledah.

demikian pendapat dari nia,,be..
maaf ya kalau ada kesalahan...

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez

Response :
Selamat pagi Rani

Terima kasih atas pendapat dan artikelnya. Pada prinsipnya saya sependapat dengan pendapat Rani walaupun dalam hal ini terjadi penundaan 15 jadwal penerbangan. Mungkin kalau di Indonesia penumpang yang mengalami penundaan akan marah-marah dan menilai si Airlines mempunyai kinerja yang kurang baik. Setelah saya mencari lagi artikel tentang wacana saya ternyata karena kasus tersebut petugas keamanan dibawa ke Rumah sakit. Tidak tahu alasannya apa.

Mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah. Terima kasih.

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
stevie mau ksi komentar be
tindakan pihak keamanan tersebut benar walaupun berakibat pada penundaan jadwal keberangkatan dan penutupan bandara sementara, karena menyangkut keselamatan lah yg lebih penting dari pada aktivitas di bandara nanti tak bisa beroperasi lagi. ini merupakan tindakan cepat tanggap yang tepat dilakukan, jika peristiwa ini terjadi di sejumlah negara lain, termasuk indonesia saya rasa juga akan dilakukan tindakan serupa.
penilaian kinerja pihak keamanan bandara di Indonesia, menurut saya sejauh ini kinerja pengamanannya normal-normal saja sesuai prosedur yg dilakukan seperti biasanya,kayak pmriksaan pnumpang/pngunjung( yang dicurigai),brang2, pmriksaan detektor dll.

salam:stevie
stevieadhi@yahoo.com

Response :
waalaikum salam

Terima kasih Nurma atas pendapatnya. Saya sependapat sama dengan Nurma.

Harusnya dari awal petugas dari awal bekerja sama dengan pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan. Tindakan petugas tersebut memang sudah benar walaupun terlihat berlebihan sampai menutup bandara dan menunda 15 jadwal penerbangan.

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima Kasih

Name : Said fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
waalaikum salam Nia

Terima kasih atas pendapatnya. Saya sepandapat dengan Nia. Memang apa yang dilakukan pihak keamanan bandara sudah benar walaupun apabila di baca secara singkat wacana ini terlihat agak berlebihan. Saya mencari informasi lagi tentang wacana saya dan ternyata setelah peristiwa tersebut petugas pemeriksa keamana bandara di bawa ke Rumah sakit karena dia bilang mencium bau sesuatu yang mencurigakan dan ternyata itu hanyalah sebuah madu.

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Terima kasih stevi atas pendapatnya

Memang benar, keamanan dan keselamatan penumpang harus diutamakan. Namun dari artikel yang saya dapat dari wacana ini, petugas pemeriksa keamanan tersebut masuk rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan setelah kejadian ini. Sampai saat ini saya tidak tahu apakah petugas tersebut salah di mata hukum AS. Tetapi saya sependapat dengan anda bahwa tindakan petugas itu sudah benar, apalagi di AS keamanan dan pemeriksaan penerbangan diperketat setelah peristia 11 September.

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Pagi semuanya..
Assalamuallaikum Ebe,
cndy ikut berpendapat ya,
Tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan dibandara itu benar,karena tujuan mereka adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan para penumpang,serta mereka tidak mau mengambil resiko besar apabila hal itu dapat berakibat fatal (padahal hanya madu yaa Be..hehhe).
Cuma dengan terjadinya hal ini, malahan menimbulkan kehebohan,sehingga terjadi penundaan 15 jadwal keberangkatan dan penutupan bandara sementara.
penilaian kinerja pihak keamanan bandara di Indonesia?
menurut cndy,harus terus ditingkatkan lagi, karena demi keamananan serta kenyamanan di bandara.
mengingat bahwa Bandara merupakan akses utama (fasilitas) dimana tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat.
sekian pendapat dari cndy,
kurang lebihnya maaf dan dikoreksi ya Be.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri
Response :
wa'alaikum salam be..

mau coba kasih sedikit opini..

menurut aku tindakan pihak keamanan itu wajar2 aja..karena mereka menjalan kan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan..

lebih baik menunda dan mengalihkan pesawat dari pada harus ada korban jika memang benar hal yang mencurigakan itu membahayakan. .

tapi ngebayangin rasanya jadi penumpang yang bawa madu itu,,pasti takut bangets cuma gara2 madu, bikin satu bandara heboh.hehe..

mengenai kinerja pihak keamanan bandara di Indonesia..

masih sangat perlu di tingkatkan.. hal2 yang kecil aja bisa lolos di bandara indonesia..seperti penumpang yang membeli tiket pada calo,,mereka bisa lolos..padahal nama yg tertera di tiket berbeda dengan nama penumpangnya. .berarti teroris mudah untuk keluar masuk bandara..apalagi bahan peledak..

Salam Ceria Selalu
Aria Nindita ZU07
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
selamat siang ebe...

kalau menurut saya, pihak bandara menyelidiki barang tersebut dan bekerjasama dengan pemilik cukup mengintrogasi pemiliknya untuk mengetahui sebenarnya apa isi yang sebenarnya, tidak perlu sampai harus menunda penerbangan lebih.

sekian pendapat dari saya mohon maaf bila ada kesalahan kata
Merry
wulandari.mery@yahoo.com
Response :
Waalaikum salam Cindy

Terima kasih atas pendapatnya. Saya sependapat dengan cindy tindakan petugas keamanan tersebut sudah benar walaupun terjadi kehebohan sampai menutup bandara dan menunda 15 jadwal penerbangan. Saya mendapat berita bahwa setelah masalah ini petugas tersebut dilakukan pemeriksaan di Rumah sakit. Terima kasih juga atas penilainya tentang petugas di bandara Indonesia.

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Iya Be,sama-sama. .
makasih juga ya buat tambahan infonya.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Terima kasih Aria atas pendapatnya.

Kalau dilihat wacana ini secara sekilas tanpa dipelajari terlebih dahulu memang sangat "heboh" hanya karena sebotol madu saja harus menutup bandara dan menunda 15 jadwal penerbangan. Saya mendapat berita bahwa setelh peristiwa ini petugas tersebut masuk ke Rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan, entah untuk apa pemeriksaan itu. Mengenai petugas pemeriksaan bandara di Indonesia saya sepemdapat dengan Aria. Memang pemeriksaan di bandara Indonesia belum maksimal. DI berita-berita tv atau media cetak sering di beritakan bahwa bandara "X" berhasil menggagalkan penyelundupan handphone, narkoba dan lain sebagainya, namun saya yakin bahwa sebenarnya masih banyak penyelundupan yang lolos.

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih.

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Terima kasih Mery atas pendapatnya.

Sesuai dengan pendapat saya diwacana saya, memang seharusnya pihak petugas melakukan kerja sama lebih dahulu dengan pemilik barang pada saat barang itu dicurigai sehingga tidak perlu menimbulkan kehebohan karena mungkin akan mengganggu jadwal penerbangan maskapai lain walaupun tindakan petugas tersebut benar.

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih.

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Assalamualaikum semua,,
buat ebe,
aku mau sedikit beropini yaa.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan bandara AS tersebut bisa dikatakan benar, karena untuk menghindari terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. namun prosesnya yang berlarut hingga menyebabkan 15 jadwal keberangkatan tertunda tentu sangat disesalkan, karena selain merugikan calon penumpang, juga merugikan pihak bandara sendiri.
Kalo menurut aku, kinerja petugas keamanan Indonesia masih perlu adanya peningkatan untuk memaksimalkan kinerja di bandara di Indonesia itu sendiri dan juga untuk menghindari segala macam bentuk kejahatan, contohnya banyaknya barang-barang ilegal yang berhasil masuk ke bandara kemudian diselundupkan baik ke dalam ataupun ke luar negeri.
sekian pendapat dari aku.
mhn koreksinya jika ada kslhn

regards
dessya
desyarachma@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum

aku mau menanggapi wacana dari Said

menurut aku tindakan pihak keamanan bandara benar karena lebih baik menunda jadwal penerbangan daripada membiarkan hal negatif terjadi pada saat penerbangan, keamanan tersebut sangat bagus dan sangat ketat, daripada keamanan Bandara soekarno hatta yang kurang peduli dan sangat ceroboh sekali memeriksa bagasi penumpangnya bahkan yang saya pernah dengar bisa membawa barang-barang yang dilarang dengan bantuan dari oknum-oknum bandara karena mereka kenal oknum bandara tersebut.

maaf jika ada pernyataan yang salah

Regards
Ratna Yuniar
ratna.yuniar89@yahoo.com

Response :
assalammu alaikum wr.wb
menangapi dari wacana sodara said fadli

menurut saya pihak dari keamanan bandara tersebut kurang mengetahui bahan- bahan yang dapat d gunakan untuk merakit sebuah bom, karena bahwa kita ketahui madu itu adalah cairan yang sangat kental..dan dalam pemeriksaan di ketahui botol madu tersebut mengandung apa saja..dan mereka terlalu mempermasahkan atau mengidentifikasi hal buruk terhadap benda asing.
terimakasih
wassalam mu'alaikum


sutanti nur kholifah
mtu 07
ifa_imoet85@ Yahoo.com

Response :
Assalamuallaikum capaldi.

mengenai wacana tersebut,
tindakan yang diambil oleh pihak keamanan di bandar udara Meadows Field tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya. karena para petugas keamanan tersebut hanya menangani berdasarkan standard operational prosedure yang ada, yang memang terkadang menuntut untuk bertindak cepat dan mengorbankan segala risiko yang akan terjadi.

namun dalam kondisi ini saya memberi apresiasi lebih terhadap kecepatan tindakan yang diambil oleh pihak keamanan di bandar udara Meadows Field tersebut, yang wajib menjadi contoh. terlepas tindakan tersebut benar atau tidaknya.

untuk pertanyaan dari capaldi.
1.)saya hanya bisa memberi saran, sebaiknya memang para petugas berkoordinasi atau bertanya kepada si pembawa barang. sebelum mengambil tindakan yang kelihatannya terlalu tergesa-gesa.
2.)untuk para pihak keamanan di Indonesia yang menurut saya sudah bekerja dan memberi andil cukup baik dalam hal mejaga keamanan bandar udara di Indonesia. hanya perlu mencontoh kesiagaan dari para petugas keamanan di bandar udara Meadows Field.. yang secara cepat tapi jangan sampai bertindak tergesa-gesa dan cenderung gegabah.
"hidup para petugas Indonesia... .."
demikian komentar saya, terima kasih.

salam
Bayu Prayogo
bayu_dprayogo@yahoo.com

Response :
assalamualaikum. .

saya ingin menanggapi wacana ebe..
kalo menurut saya tindakan yang diambil petugas bandara sudah tepat. sangat jelas mereka sangat tidak ingin 'kecolongan' akan hal2 yg tidak diinginkan. mungkin menurut kita itu menjadi sangat berlebihan jika barang yang dicurigai itu memang hanya sebuah barang biasa, tapi saya melihat bahwa petugas bandara AS memang sangat sigap dan mereka selalu memikirkan kemungkinan terburuknya, tidak ada toleransi untuk hal2 yang kita anggap biasa.

kinerja petugas di Indonesia tdk bisa dikatakan buruk.. tapi jika melihat petugas AS yg sangat protektif, petugas di Indonesia sepertinya lebih longgar keamanannya. mungkin petugas bandara kita lebih mengutamakan kenyamanan dan pelayanan sbg no.1 sedangkan petugas AS yang teramat penting adalah keamanan dan keselamatan, soal kenyamanan pelayanan bukan prioritas mengingat banyaknnya teroris yang mengintai negara itu.

slm hangat, vini sulfiyani
vinipinut@yahoo.com

Response :
Hai..Ebe,,
Aku mau kasi pendapat nih tantang hal ini

Kalo menurut aku apa yang telah dilaksanakan oleh para petugas keamanan diBandara tersebut si sudah benar. Tetapi caranya aja yang sangat berlebihan. Seharusnya mereka harus dapat bertindak lebih hati-hati lagi. Karena kejadian seperti penutupan Bandara dan penundaan atau pengalihan penerbangan dapat merugikan orang banyak.

Segitu aja pendapat dari aku,,
maaf kalo ada pernyataan yang kurang benar..^^

Salam ceria,
OBUNG
obungamawar@yahoo.com

Wednesday, February 3, 2010

Keterlambatan Penerbangan Maskapai Indonesia

(WACANA) Keterlambatan Penerbangan Maskapai Indonesia

assalammualaikum..
sore buat kakak dan teman-teman airtrans..

SULUT news (01 Juli).Pemerintah mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi pada penumpang bila terjadi keterlambatan (delay) penerbangan lebih dari 30 menit.Penumpang tersebut juga dapat melakukan gugatan ke pengadilan bila hak-haknya itu di abaikan.Dengan regulasi itu,maskapai penerbangan tidak bisa lepas tanggung jawab dan menelantarkan penumpangnya di bandara bila pesawat mengalami keterlambatan.

Dalam Kepmenhub,pemerintah mewajibkan maskapai memberikan kompensasi dan informasi yang jelas ketika pesawat mengalami delay.Itu guna menghapus sikap arogan maskapai penerbangan terhadap para penumpangnya sehingga muncul kesan masalah keterlambatan jadwal penerbangan seolah sudah menjadi kebiasaan buruk.

Menurut pendapat chindy terhadap wacana di atas,bahwa maskapai penerbangan kurang meningkatkan pelayanan sehingga sering terjadi keterlambatan pesawat (delay) dan kurangnya tanggung jawab maskapai memberikan kompensasi terhadap penumpang.

dari wacana di atas,yang ingin chindy tanyakan apa pendapat kakak-kakak dan teman-teman airtrans,mengapa maskapai penerbangan sering menganggap gampang terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan (delay)?dan bagaimana cara mengurangi keterlambatan penerbangan maskapai Indonesia?

apabila ada kata-kata chindy yang salah,mohon dimaafkan ya,sebelumnya chindy ucapkan terima kasih.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
walaikumsalam cindy

menurut pendapat aku airlines mengabaikan kompensasi terhadap keterlambatan dikarenakan sebagian besar penumpang airlines tidak mengetahui tentang adanya kompensasi tersebut.jadi kebanyakan dari penumpang tidak berani untuk melakukan protes terhadap airlines yang bersangkutan.
kalau menurut aku mengenai cara mengatasi keterlambatan maskapai penerbangan itu diperlukan waktu yang bertahap atau diperlukan proses jadi tidak bisa dilakukan secara langsung,selain itu keterlambatan dapat di atasi di mulai dari faktor internal dari airlines bersangkutan.

selanjutnya ada yang mau aku tanyain sama cindy,bukanya ada yach undang-undang yang mengatur tentang keterlambatan ? dan kompensasi apa aja yang harus diberikan jika maskapai penerbangan terjadi keterlambatan ?

kurang lebihnya mohon maap ya cindy dan temen" mohon dimaklumi ya,,=)

terimakasih
best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Dear Cindy n Ranir

Peraturan yang mengatur tentang kompensasi dan delay di atur di

Peraturan Mentri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan Udara di pasal 36

yang isinya

bila keterlambatan terjadi karena kesalahan internal maskapai, jika terlambat 30-90 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan.
Jika terlambat 90-180 menit, maskapai wajib memberikan makan besar dan snack. Penumpang dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain, bila diminta penumpang.
Jika terlambat lebih dari 180 menit hingga penerbangan dibatalkan, maka maskapai wajib diberikan makanan ringan, makan besar, memindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain. Penumpang diberikan akomodasi lengkap jika penumpang tidak terangkut pada hari itu.
Kalau penumpang menolak dipindah penerbangannya karena terlambat atau pembatalan, maka maskapai harus memberikan refund tiket pada penumpang.

"Namun kompensasi tidak bisa diajukan apabila delay pesawat akibat keadaan eksternal maskapai. Seperti banjir, cuaca buruk atau akibat masalah lainnya pada fasilitas infrastruktur, "

aturan ini siftanya mengikat walaupun tidak ada sanksi, jadi jangan khawatir kita bisa menyeret maskapai yang nakal ke meja hijau apabila gara gara faktor internal terjadi delay dan tidak ada kompensasi

mengenai mengapa maskapai penerbangan sering menganggap gampang terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan (delay).

saya yakin setiap perusahaan pasti ada SOPnya untuk delay tersebut, disamping kekurang tahuan kita terhadap kompensasi akibat delay tersebut

kalau pertanyaan bagaimana cara mengurangi keterlambatan penerbangan maskapai Indonesia?

wah ini susah jawabnya nih banyak faktor yang harus di perbaiki kalo untuk mengurangi keterlambatan (delay)

mungkin pertanyaannya seharusnya langkah apa yang harus dilakukan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi delay agar tidak ada yang saling dirugikan antara masyarakat dan airlines.. karena menurut saya delay di semua maskapai pasti terjadi tidak bisa di hindari, mau itu maskapai international atau pun domestik, hanya sebabnya (internal atau eksternal) saja mengapa bisa terjadi delay

solusi terbaik menurut saya apa bila terjadi delay

1. Kalau kita sudah memutuskan untuk naik pesawat yaa..harus siap mental dengan standard pelayanan mereka yang sudah seperti itu daripada ngedumel gak karuan…..
2. Bagi yang belum siap mental dan gudang kesabarannya belum banyak sebaiknya jangan pesawat mending pake moda lain..sekarang ini kan banyak pilihan..toh sekarang ini harganya juga kurang lebih sama..

wakwakwakwakwak yang di atas itu diabaikan saja..cuma intermezo aja..maklum dah malem

saran saya (sebagai orang awam) sebenernya bila sudah di ketahui akan delay simple saja "INFORMASI"

karena kalau saya baca2 di media2 tentang complain akibat delay..kebanyakan dari mereka complain karena kesimpang siuran Informasi yang diberikan oleh maskapai, jadi seharusnya maskapai dapat memberikan informasi yang jelas mengenai delay tersebut, kenapa, akibat apa, berapa lama, dan solusinya apa, dengan informasi yang jelas tersbut penumpang pasti bisa terima walupun rasa marah pasti ada tapi setidaknya penumpang bisa memikirkan tindakan selanjutnya. ..

ini yang di lakukan perusahaan tempat saya bekerja, yang kita jual disini adalah informasi karena toh kita menggunakan moda yang sama, pesawat yang sama, bandara yang sama dengan kompetitor, tapi prinsip kita informasi, masalah, kendala apapun sebisa mungkin kita yang menyampaikan ke customer, bukan customer yang menyampaikan ke kita (complain) jadi nanti akan tercipta win win solution yang di sepakati bersama, kalau udah di sepakati bersama berarti tidak ada yang merasa di rugikan donk...ia ngga ia ngga ia ngga...

dan ini sudah terbukti kita mendapatkan customer2 yang loyal, walaupun ada beberapa yang coba belanja ke tetangga sebelah tetapi akhirnya meraka kembali lagi ke kita dengan alasan itu tadi "mereka merasa di layani dan merasa dekat dengan kita dengan adanya INFORMASI tsb"

"LAH INI KO JADI JUALAN YACH...HOHOHOHO"

Back To topic

selain informasi, dari pemerintah juga harus lebih mensosialisasikan lagi Peraturan Mentri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan Udara di pasal 36 diatas

btw ada beberapa perusahaan penerbangan kita yang sudah sangat memperhatikan on time performance tsb loh

contoh di Air Asia

di air asia dia punya program "On Time Guarantee" yang isinya :

Apabila kami membuat Anda menunggu, Anda akan mendapatkan E-Gift Voucher senilai Rp 500,000.
Syaratnya:
Tidak terdapat penambahan khusus penerbangan yang mengalami keterlambatan, sampai dengan 3 jam Voucher dapat digunakan untuk membeli penerbangan, produk-produk dan layanan online Voucher berlaku selama 3 bulan dari, tanggal dikeluarkan Penumpang yang diberikan kompensasi akan dihubungi, melalui email dalam 3 hari kerja Apabila Anda tidak dihubungi oleh kami,
mohon mengirimkan detil Anda ke ontimeguarantee@ airasia.com

Layanan di atas baru berlaku sejak 16 Juni 2008, untuk keterlambatan selain yang di luar kendali AA (cuaca, bencana alam, malfungsi bandara, dsb.), serta lebih dari 3 jam dari jadwal yang tertera pada e-tiket atau jadwal baru yang sudah diinfokan minimal 24 jam sebelumnya.
Menurut saya ini langkah yang bagus ya

selain Air Asia ada juga Mandala yang memberikan asuransi untuk on time performance

Maskapai Mandala Airlines memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada penumpang jika terjadi penundaan penerbangan (delay) sebesar Rp200 ribu untuk setiap dua jam sekali

Programnya Mandala plusGUARDyang isinya

“Kami telah meluncurkan ‘Mandala plusGUARD’ untuk melindungi penumpang jika terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan seperti pemberian kompensasi uang tunai Rp200 ribu untuk ‘delay’ lebih dari dua jam,”tapi bedanya disini kita harus sedikit keluar uang lebih untuk membeli asuransinya. Asuransi “Mandala plusGUARD” dapat dibeli seharga Rp20 ribu untuk satu kali perjalanan atau Rp35 ribu perpenumpang untuk perjalanan pulang pergi bersamaan dengan tiket pesawat baik langsung atau melalui 4.000 biro perjalanan di tanah air.

tapi lumayan lah dari pada lumanyun...hohoho

wuiiihhh ko jadi panjang yach...kayak curhat aja

segitu dulu yach

Buat Abang Abang n Mpo Mpo..Correct Me If Im Wrong yach

Salam
YaNo RaMoNe
yano_takeart@ahoo.com

Response :
buat : Rani,
hhehe...mengenai undang-undang yang mengatur dan kompensasi apa saja yang harus di berikan kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan,sudah di jawab kak yano rani,
makasih buat kak yano..
aku setuju sma pendapat kamu,penumpang terkadang kurang mengetahui informasi tentang kompensasi yang berhak diterimanya apabila terjadi keterlambatan pesawat (delay),dan memang tidak bisa secara langsung dapat mangatasi keterlambatan,butuh waktu serta proses yang bertahap.

kalau ada kata-kata cndy yang salah,mohon di maafhkan ya rani..

buat : kak Yano,
sebelumnya terima kasih ya kak yano atas comennya,
iya cndy juga sependapat sma kak yano,apabila yang menyebabkan keterlambatan pesawat (delay) akibat faktor alam seperti banjir atau cuaca buruk memang ini merupakan salah satu faktor yang sulit di atasi oleh maskapai penerbangan karena akan menyangkut waktu.
memberikan informasi yang jelas mengenai keterlambatan pesawat (delay) merupakan tanggung jawab maskapai penerbangan,karena maskapai penerbangan bukan hanya menjual produk yang mereka miliki,tetapi juga jasa pelayanan yang diberikan kepada penumpang,
betul kata kak yano jadi tidak ada yang merasa di rugikan dengan adanya informasi tersebut.

ada yang mau cndy tanyakan kak,kalau menurut pendapat kak yano yang cndy baca "kita bisa menyeret maskapai yang nakal ke meja hijau/pengadilan apabila gara-gara faktor internal terjadi delay dan tidak ada kompensasi".kenapa ya kak kebanyakan para penumpang hanya menganggap delay suatu kebiasaan buruk,kenapa mereka tidak menggugat ke pengadilan padahal mereka berhak menggugat dan menyeret maskapi gara-gara hal tersebut di atas?

terima kasih kak yano sudah mengoreksi pertanyaan cndy yang kedua,
jujur kak,cndy baru tau loh kalau ada 2 maskapai penerbangan Indonesia yang sudah sangat memperhatikan "on time performance" (kurang update ni cndy..hehhe),
salah satunya dengan memberikan E-Gift voucher senilai Rp.500.000 (dengan syarat) dalam program "On Time Guarantee" dari maskapai penerbangan Air Asia dan pemberian kompensasi senilai Rp.200.000 program dari Mandala Airlines,walaupun harus menegeluarkan uang terlebih dahulu untuk membeli asuransi (cape dech..emang di dunia ini ga ada yang gratis ya kak,pasti UUD (ujung-ujungnye duit) hehheee).

mohon maaf ya kak yano,kakak-kakak dan teman-teman kalau ada kata-kata cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
mau ikutan ngasih pendapat buat wacananya cindie..
menurut aku kalau keterlambatan pesawat itu memang banyak penyebabnya. .
namun jika karena faktor cuaca,,itu merupakan faktor yang sulit untuk diatasi oleh maskapai agar penerbanganya tepat waktu.. 
yang harus diperhatikan oleh maskapai adalah dalam mengatasi keterlambatan akibat masalah teknis atau operasional. .

dengan adanya keterlambatan ini, udah tentu penumpang sangat dirugikan..
apalagi dari segi waktu..
terutama untuk para pembisnis..
sehingga penumpang berhak mendapatkan kompensasi..
apalagi biala telat lebih dari 90 menit-180 menit..
penumpang berhak untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta untuk dialihkan ke maskapai lain..
tetapi karena minimnya informasi,,
jadii banyak penumpang yang enggak tahu tentang hal ini..

maaf yaa kalo ada salah2 kata..

best regards
Aria Nindita
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
sebelumnya makasih ya aya atas comennya,

memang banyak faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada keterlambatan pesawat,salah satunya contoh yang sudah arya sebutkan seperti cuaca dan teknis/oprasional,
cndy setuju aya,bila penyebab keterlambatan pesawat adalah cuaca,itu memang benar-benar harus diperhatikan oleh maskapai penerbangan,karena pesawat merupakan moda transportasi yang sangat tergantung pada cuaca,apabila cuaca buruk dan pesawat tetap melakukan keberangkatan,maka bisa-bisa pesawat mengalami kecelakaan saat penerbangan.
sedangkan mengenai masalah teknis/oprasional menurut cndy,maskapai penerbangan harus selalu mengecheck/memeriksa pesawat baik dari badan pesawat,mesin,dan semua hal-hal yang penting untuk di periksa,dan ini merupakan salah satu faktor utama yaitu adanya kesiapan pesawat sebelum melakukan penerbangan.

arya khan kalau menurut kamu,salah satu penumpang yang merasa sangat dirugikan adalah para pebisnis,mereka menganggap bahwa "waktu adalah emas".tetapi apakah mereka akan menunggu keberangkatannya atau berpindah ke maskapai lain?sedangkan kompensasi akan diberikan apabila sudah lebih dari 90-180 menit oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan?.

mohon di maafkan arya,kalau ada kata-kata cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
assalamu'alaikum. .

dear cindy,
nia setuju dengan pendapat dari bang Yano tentang delay akibat external audit seperti hujan badai, banjir dan lain sebagainya., yang membuat kompensasi tersebut tidak berlaku untuk para penumpang..contohny a seminggu yang lalu saat mama dan papa nia akan berangkat dari Semarang menuju Jakarta,, seharusnya pesawat sudah take off jam 15.00 WIB tapi karena pesawat telat tibanye di Semarang karena dipengaruhi

oleh cuaca buruk (hujan deras terus menerus), akibatnya pesawat baru tiba jam 18.30 dan akhirnya mama papa nia berangkat jam 19.00 WIB dari Semarang. dan selama 3 jam menunggu penerbangan yang delay,, mama papa nia tidak dapat kompensasi apapun dari pihak maskapai penerbangan hanya pemberitahuan alasan kenapa pesawat telat tiba di bandara saja.

terus tuk pertanyaan cindy tentang maskapai penerbangan menganggap gampang soal kompensasi, mungkin karena maskapai penerbangan berpikir bahwa banyak para penumpang yang tidak mengetahui tentang peraturan kompensasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

kemudian tentang cara mengurangi keterlambatan itu kembali ke masing-masing pihak,, baik dari pihak maskapai penerbangan maupun dari pihak para penumpangnya. .

demikian pendapat nia..
mohon maaf jika ada kesalahan ya..

untuk kakak-kakak dan teman-teman yang lain,, ayo pendapatnye sangat dibutuhkan..

Salam Roesadania
ZZU'07
ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
waallakumsallam Nia,
sebelumnya terima kasih ya buat comennya untuk wacana cndy,

selama 3 jam,papa dan mama nia tidak di beri kompensasi apa-apa?
sebenarnya dalam kepmenhub no.KM 25 tahun 2008 (psl 36),
90-180 menit,maskapai penerbangan harus wajib memberikan minuman,makanan ringan,makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya atas permintaan penumpang.
kalau sudah begini,berarti kembali lagi mengenai informasi yang harus di berikan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan kepada penumpang agar tidak ada yang merasa di rugikan,betul..betul..betull.. nia hhhehe.

cuma ingin menambahkan nia,kalau menurut cndy,
untuk memberikan kompensasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan pesawat (delay),pastinya maskapai penerbangan memerlukan biaya/pengeluaran yang lebih,sehingga mereka menganggap gampang tentang pemberian kompensasi tersebut.

mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata dan pendapat cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
assalamualaikum
cindy aku mau coba ngasih pendapat. kalau menurut aku sudah ada ya peraturan yang mengatur kompensasi yang harus di keluarkan oleh pihak perusahaan penerbangan bila pesawat delay dan peraturan tersebut harus di laksanakan oleh pihak maskapai penerbangan tersebut. bila tidak di lakukan maksapai tersebut bisa terkena sangsi dengan adanya pengaduan dari penumpang yang melaporkan kepihak terkait. serta sangat di perlukannya peranan pemerintah dalam pegawasan agar kompensasi tersebut dapat di benar-benar berikan kepada para penumpang yang mengalami delay.

maaf kalau ada kata-kata yang salah...
Merry
wulandari.mery@yahoo.com

Response :
waallaikumsallam mery,

sebelumnya terima kasih ya atas comennya,

iya merry,memang sudah ada yang mengatur mengenai kompensasi yang harus diberikan maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan pesawat (delay) tercantum pada Keputusan menteri perhubungan no.KM 25 tahun 2008 (psl 36).
setuju sma pendapat merry,maskapai penerbangan bisa mendapat sanksi/digugat ke pengadilan apabila hak-hak penumpang diabaikan atas kompensasi tersebut
tapi maafh ya merry,kalau pendapat aku,
kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan tidak sama sekali dikaitkan oleh peranan pemerintah,karena kompensasi merupakan kebijakan yang diberikan oleh maskapai penerbangan.

mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata cndy yang salah

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
assalamualaikum

selamat pagi semuanya
sebelumnya makasih ya bang yano udah dijawab pertanyaan aku yang sebelumnya terus bang jadi kalau kita ingin melakukan protes tentang delay berarti harus dilihat dari faktor internal atau external dulu ya ? jng sampai kita salah informasi,jadi yang bisa diprotes itu cuma faktor internal aja ya bang,

nah pertanyaan aku misal kalau ada maskapai delay karena faktor internal,trus ada salah satu penumpang

protes kepada maskapai tersebut tapi maskapai tersebut bersilat lidah kalau itu dikarenakan faktor eksternal,nah itu gmn tuh bang?

terima kasih
best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com
Response :
waallaiikumsallam rani,

cndy mau berpendapat ya,
kalau menurut aku,
sebenarnya bisa kita ambil dari segi positifnya aja,
maskapai penerbangan bertindak seperti itu untuk mengalihkan suasana dan untuk meredam amarah penumpang,
kalau dari segi negatifnya,
apabila penumpang mengetahui masalah yang sebenarnya,maka maskapai penerbangan tersebut reputasinya akan jatuh.

mohon maafh ya rani,kakak-kakak dan teman-teman semua kalau ada kata-kata cndy yang salah

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
ok dEh say..kayaknya cukup sekian pendapat dari aku..kurang lebiHnya dmakLumin ya..=D

salam regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
iya rani sayang,
sama-sama ya,
terima kasih ya atas pendapat-pendapat kamu tentang wacana aku.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
mau ikutan kasih opini ya cin.. kalo menurut aku,, keterlambatan penerbangan harus dilihat dari beberapa aspek dan kita ga bisa liahat dari satu aspek saja.. dan juga kita ga bisa menyalahkan pihak maskapai penerbangan itu juga.. mereka melakukan delay agar penerbangan mereka tetap aman .. coba kalo lagi ujan tetap terbang .. ga kebayang kan gimana nasib penumpang..

buat yang kopempensasi seperti yang dijelaskan oleh ka yano.. banyak maskapai penerbangan yang sudah memberikan kompensasi apabila maskapai mereka mengalami keterlambatan. . artinya maskapai pnb tersebut sudah ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk para passangernya. .

sekian opini dari aku mohon maaf kalo ada yang salah

salam
rahayu
rahayu3d@yahoo.com

Response :
sebelumnya terima kasih ya ayu atas comen kamu,
iya cndy juga sependapat sama ayu ,kalau keterlambatan pesawat (delay) yang terjadi pada maskapai penerbangan karena beberapa faktor/aspek yang mereka alami,
hanya menambahkan,contoh bila adanya kabut asap pekat yang menyelimuti bandara sehingga membuat pendaratan dan pemberangkatan pesawat menjadi terhambat.

mengenai kompensasi maskapai penerbangan,itu memang tergantung dari kebijakan-kebijakan yang mereka berikan,contohnya yang di berikan oleh maskapai penerbangan Air Asia dan mandala airlines yang telah dijelaskan kak yano.tapi kenapa ya baru 2 maskapai penerbangan itu saja yaa yang mempunyai program pemberian "on time performance" ayu?

mohon maafh ayu kalau ada pendapat aku yang salah,

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
kalau menurut aku itu tergantung dari seberapa urgent keperluan dari para pembisnis itu...

Aria Nindita
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
iya juga yaa ay,
cndy setuju bila di lihat dari seberapa mendesaknya keperluan pembisnis-pembisnis,
karena pembisnis-pembisnis memiliki keperluan yang berbeda-beda.
makasih ya ay buat pendapat-pendapatnya,
mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata cndy yang salah.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Tika sdkt ikut coment ya cindy, menurutku bbrp maskapai pnb sering mengabaikan kompensasi krn mreka merasa berkuasa akan penumpang, penumpang yg terkena delay sering memiliki minim informasi kmn hrs menuntut dan berifikir 2x utk menuntut krn pasti prosesnya rumit dan buang2 waktu,ujung2nya penumpang yg sdh terlanjur mmbeli tiket hny bisa pasrah menunggu dan bersyukur saat pesawat yg mrka tumpangi brangkat. dsni dprlukan cmpur tangan dn perhatian pemerintah yg membuat aturan mengenai kompensasi td.
untuk mencegah terjadinya delay,pasti rumit pemecahanny. .krn mencakup berbagai aspek yg telah dsampaikan oleh teman2..

sekian pndpt dr sy,mhon maav jk ad slh dn kekurangan

salam persahabatan
kartika
bhibellzt@yahoo. com

Response :
cindy, mw ikutan ya..
kl menurut aku ya tik,, pemerintah sudah membuat peraturan kompensasi tapi hanya sedikit perusahaan maskapai penerbangan yang mengikuti peraturan yang diberikan pemerintah.. kalo menurut aku,, pemerintah harus bertindak tegas terhadap peraturan kompensasi yang diberikan kpd perusahaan penerbangan.

segitu saja pendapat dari aku.. makasih ya,, jika ada kesalahan mohon diperbaiki ya.. :)

salam
rahayu
rahayu3d@yahoo.com

Response :
to : Tika dan Ayu

sebelumnya terima kasih yaa buat Tika dan Ayu atas comennya di wacana aku,
iya cndy setuju sma kalian berdua,kembali lagi tentang kurang jelasnya informasi yang di sampaikan oleh maskapai penerbangan,sehingga para penumpang tidak tahu hak-hak/kompensasi yang di dapat bila terjadi keterlambatan pesawat (delay).
sebenarnya aturan kompensasi sudah ada di tiap-tiap perusahaan, tapi jarang diterapkan.

cndy cuma ingin menambahkan,yang pernah cndy baca di Gatra.com,
Di negara semaju Amerika Serikat,tidak ada peraturan soal kompensasi keterlambatan. Kompensasi itu biasanya diserahkan kepada tiap-tiap perusahaan. Namun,kebijakan itu relevan karena di Indonesia banyak maskapai yang mengalami delay.

menurut Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, melihat kebijakan itu punya efek mendisiplinkan maskapai nasional.
Tapi,aturan baru itu menyebabkan biaya operasional akan naik. Padahal, situasi sekarang justru menuntut efisiensi. Maka, satu-satunya solusi adalah menghindari kesalahan, agar maskapai tak perlu memberikan kompensasi dan kepentingan konsumen terlindungi.

sekian pendapat dari cndy,mohon di maafkan dan di koreksi ya Tika Ayu kakak dan teman-teman,
kalau ada pendapat dan kata-kata cndy yang salah.

untuk kakak dan teman-teman,yang punya pendapat lain,cndy persilahkan (kyk mau masuk rumah aja..hehhee)..

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
selamat pagi semuanya

aku mencoba komen ya cindy
seperti yang di katakan teman-teman banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan (delay) itu, mungkin karena adanya gangguan tekhnis yg berasal dari maskapai itu sendiri atau cuaca yg tidak memungkinkan dan lain sebagainya. Dan tentang keterlambatan itu sudah ada kompensasi yang diberlakukan, tetapi hanya segelintir penumpang saja yang tahu tentang hal ini,banyak dari penumpang yang tidak mengeyahuinya. Menurut aku, dalam hal ini pemerintah harus bekerjasama dengan pihak maskapai penerbangan untuk menggalakan tentang kompensasi keterlambatan (delay) ini kepada para penumpangnya agar penumpang tidak kecewa dan lebih merasa di hargai karena mereka telah memakai jasa dari maskapai penerbangan itu sendiri.

sekian pendapat dari aku

maaf apabila ada kesalahan
salam
christine
whiteflowz@yahoo.com

Response :
malam cristeen,
sebelumnya makasih ya teen buat comen kamu di wacana aku,
aku ingin menambahkan,

Pemberian Kompensasi untuk setiap keterlambatan yang dilakukan maskapai penerbangan,

sebenarnya juga dapat memicu kompetisi sehat di Industri penerbangan loh , antara Maskapai penerbangan yang satu dengan yang lainnya akan berusaha keras menghindari sanksi dari pelanggan maupun regulator.

jadi,sudah tidak ada lagi penumpang yang diterlantarkan dan tidak ada lagi yang merasa di rugikan..
sekian pendapat dari aku,
mohon di maafkan yaa kalau ada yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Dear Cindy

kenapa ya kak kebanyakan para penumpang hanya menganggap delay suatu kebiasaan buruk,kenapa mereka tidak menggugat ke pengadilan padahal mereka berhak menggugat dan menyeret maskapi gara-gara hal tersebut di atas?

Simple aja..kalau saja sebagai pax juga kayaknya males kl untuk menggugat coz urusannya kl gugat menggugat pasti ribet dan pasti UUD

Salam
YaNo RaMoNe
yano_takeart@ yahoo.com

Response :
aku tau tuh ka UUD apa kepanjanganya ujung-ujungnya duit hehehehhe

salam
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
to Kak Yano dan Rani
sebelumnya makasih yaa kak dan rani..
aku setuju , iya yaa pasti UUD (ujung-ujungnya duit),
dan repot ribet sulit susah urusannya hhehehe....,
yang ada hanya membuang-buang waktu seperti yang dikatakan Kartika,

mohon di maafkan kalau ada kata-kata cndy yang salah ya.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Buat semua nya saya mau nanya donk,,,
Kebijakan apa ajah yg diberikan maskapai penerbangan apabila mereka melakukan delay?
Oiya,,apabila pertanyaan saya sudah dibahas tolong kasih tau ya....
Dikarenakan saya baru liat wacana ini

rubianaldy
rubianaldy@yahoo.co.id

Response :
malam buat Kak Rubianaldy,

sesuai pertanyaan kakak,
Kebijakan apa ajah yg diberikan maskapai penerbangan apabila mereka melakukan delay?

Ini ada pada Peraturan Menteri Perhubungan KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, adalah soal kompensasi bagi penumpang yang dirugikan oleh servis maskapai.

Dalam aturan, airline wajib memberi kompensasi dan informasi yang jelas jika jadwal keberangkatan tertunda.
Untuk keterlambatan 30 menit-90 menit, maskapai wajib memberikan makanan dan minuman ringan.
Untuk keterlambatan 90 menit hingga 180 menit, kompensasinya makan besar, makan siang atau makan malam , dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya bila diminta.
Sedangkan jika delay di atas 180 menit, maskapai wajib memberikan fasilitas akomodasi hingga penumpang diangkut penerbangan pada hari berikutnya. Untuk pembatalan penerbangan karena kesalahan pihak maskapai, penumpang dimungkinkan mengambil akomodasi hingga hari berikutnya atau meminta kembali biaya tiket secara penuh (refund).

mohon di maafkan ya kak kalau ada kata-kata cndy yang salah

salam hormat
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Klo sampai 1hari delay kebijakan apa yang diberikan...
Buat jawaban yg tadi sudah benar kok...

rubianaldy
rubianaldy@yahoo.co.id
Response :
kalau menurut aku ya Kak Aldy,
itu sudah termasuk dalam kebijakan yang disebutkan di atas 180 menit kak,
jadi maskapai yang bersangkutan wajib memberikan minuman,makanan ringan,makan siang atau malam,dan fasilitas akomodasi apabila tidak dapat di pindahkan ke penerbangan lain,kemudian di angkut pada hari berikutnya,
Tetapi apabila penumpang menolak di pindahkan pada penerbangan berikut atau keperusahaan lain maka di anggap batal, dan karenanya harga tiket yang telah di bayarkan kepada perusahaan,wajib di kembalikant secara penuh (refund).

mohon di maafkan ka kalau ada pendapat cndy yang salah,

salam hormat
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
sama2 ya cindy,,
benar juga yang dikatakan cindy,, kl soal kompensasi itu tergantung maskapai masing2 tapi kurang sekali kesadaran maskapai penerbangan kita.. dan penumpang juga tidak mau mengugat karena akn percuma,, maskapai akan memberikan alasan yang "bertele-tele" ..
menurut aku seperti itu..

makasih juga ya buat cindy atas informasi yang diberikan cindy.. :)

salam
rahayu
rahayu3d@yahoo.com

Response :
sama-sama ya Ayu,
makasih juga buat pendapat-pendapat kamu di wacana aku yaa,

salam hangat
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Assalamualaikum,
dear cindy n teman2

Aq juga ikutan ahh, menurut aku Pemerintah kurang tegas dalam mengawasi UU yang dibuatnya sendiri, yang jadinya gini deh, UU udah dibuat sebagus dan sebermanfaat mungkin untuk semua pihak tapi kayaknya sekarang UU tinggal UU, karena pihak yang bertugas mengawasi pun gak melakukan apa yang tertera di UU tersebut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai yang melanggar.
Apa yang kita pelajari di mata kuliah Pa Sjioen semester 3/4 kemaren kayaknya ga keliatan pengaplikasiannya di lapangannya ya kawan-kawan? ?

Padahal yang kita tahu Pemerintah udah bagus banget mendesain UU nya, tapi sedikit banget airline2 yang ngasih kompensasi sesuai UU yang berlaku bahkan airline besar sekalipun. Jadi, menurutku sebaiknya sih pengawas UU bisa lebih tegas untuk menindak pelanggaran2 yang terjadi di lapangan bahkan pelanggaran2 yang dilakukan sekelas airlines2 besar sekalipun. gitu sih pendapatku, maaf yaa teman2 kalo ada kata2 yang krg berkenan.

rgdrs,
irna
cipitabiz4@yahoo.com

Response :
waalaikumsallam Irna,

sebelumnya makasih yaa buat comen Irna di wacana cndy,
iya cndy juga sependapat sama Irna,

pengawas Undang-undang harus bisa lebih tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kenyataan/di lapangan,bahkan pelanggaran-pelanggaran ini berlaku juga untuk airlines2 besar sekalipun.

mohon di maafkan yaa Irna,kalau ada kata-kata cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
walaikum sallam cindy

Masalah keterlambatan dalam dunia penerbangan memang sering sekali di permasalahkan. Mungkin pertanyaan yang timbul dari masalah keterlambatan ini adalah " siapa yang harus disalahkan ? " . Sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Saya mencoba mencari informasi tentang masalah keterlambatan ini, berikut adalah informasinya :

Undang-undang tentang penerbangan di Indonesia (UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan & Peraturan Pemerintah No.40 1995 tentang Angkutan Udara), mengatur mengenai keterlambatan yang pada intinya berbunyi :

1. Maskapai Penerbangan bertanggung jawab atas setiap keterlambatan pengangkutan penumpang dan barang ;
2. Wujud tanggung jawab Maskapai Penerbangan atas keterlambatan adalah membayar kerugian yang diderita oleh penumpang setinggi-tingginya Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) ;

Dalam keadaan apa saja Penumpang yang telah memegang tiket dapat mendapatkan ganti rugi tersebut?

Jawab:

1. Ganti rugi tersebut diberikan bagi penumpang yang memiliki tiket pesawat (baik e-tiket maupun tiket biasa), sebagai bukti adanya perjanjian antara Maskapai dengan Penumpang ;

2. Ganti rugi tersebut hanya dibayarkan atas kerugian yang benar-benar diderita oleh penumpang pemegang tiket (bisa materiil bisa juga inmateriil) ;

3. Ganti rugi tersebut diberikan apabila terbukti Maskapai Penerbangan melakukan kesalahan ;

Berapa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Maskapai penerbangan kepada penumpang pemegang tiket apabila terjadi keterlambatan?

Jawab :

1. Bagi penumpang, kerugian diberikan maksimum Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) ;Umumnya hal ini sebagai wujud ganti rugi in-materiil bagi penumpang.

2. Bagi bagasi tercatat, dibayarkan maksimum Rp.100,000.- (seratus ribu rupiah) per kg ;Ganti rugi ini diberikan tanpa memandang isi bagasi dan nilai dari bagasi tersebut.

3. Bagi bagasi kabin, dibayarkan maksimum Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) per penumpang ;

4. Bagi barang kargo, dibayarkan maksimum Rp 100,000.- (seratus ribu rupiah) per kg ;

Yang menjadi kendala utama dalam hal pengajuan ganti rugi apabila terjadi keterlambatan adalah :

1.Dalam hal keterlambatan yang mengakibatkan kerugian di pihak penumpang, Penumpang harus melakukan pembuktian (membuktikan) bahwa Maskapai tersebut melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan penundaan keberangkatan ;

Umumnya hal ini sangat memberatkan penumpang, karena beban pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang mana sangat menyita waktu, dan andaikata berhasil, jumlah yang didapat tidak sesuai dengan waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan.

2. Penumpang kesulitan untuk membuktikan kebenaran informasi atas alasan "teknis" alasan "operasional" atau alasan "cuaca" yang umumnya diberitakan oleh Maskapai Penerbangan ;

Dalam hal ini apabila terjadi keterlambatan keberangkatan, fungsi monitoring pemerintah sangat diperlukan untuk menentukan Maskapai tersebut berada di kategori kesalahan "teknis", "operasional" atau alasan "cuaca", sehingga memudahkan penumpang melakukan action kepada maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Apabila dikarenakan alasan "cuaca", sudah sangat jelas merupakan Force Majeure dan siapapun tidak dapat menuntut Maskapai Penerbangan.

3. Dalam hal terjadi keterlambatan pengangkutan udara, Peraturan Penerbangan tidak mengatur sistem tanggung jawab mutlak kepada penumpang yang terkena dampak atas adanya keterlambatan tersebut.

Ganti rugi tanpa batas, hanya diberikan kepada pihak ketiga yang terkena dampak dari penyelenggaraan angkutan udara, misalnya, rumah tertimpa pesawat yang mengalami kecelakaan.

Apabila ditemukan bahwa barang yang diangkut menjadi rusak akibat adanya kesalahan dari Maskapai Penerbangan, maka Maskapai hanya memiliki kewajiban mengganti kerugian sebesar nilai yang disebutkan diatas. Namun menurut Undang-undang Penerbangan, apabila terjadi hal demikian (barang menjadi rusak musnah, hilang karena kesalahan Maskapai), beban pembuktian akan menjadi beban pihak Maskapai penerbangan. Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mangadopsi sistem pertanggungjawaban mutlak, yang mana Maskapai diharuskan mengganti kerugian kepada Konsumen sebesar kerugian yang diderita. Namun sangat disayangkan, bahwa Undang-undang ini jarang digunakan sebagai acuan dalam menindaklanjuti kasus keterlambatan penerbangan yang merugikan Konsumen selaku pengguna Jasa Pengangkutan.

SOLUSI YANG DISARANKAN :

1. Pemerintah diharapkan merevisi Peraturan Penerbangan khususnya yang mengatur mengenai ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan pesawat udara

2. Revisi tersebut mencakup menaikkan nilai jumlah ganti rugi atas keterlambatan yang mana nilai yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1995 sudah tidak relevan lagi dengan nilai mata uang saat ini, dimana hal ini sangat berguna untuk "merangsang" Maskapai Penerbangan untuk menaikkan kualitas service dan pengelolaannya ;

3. Pembuktian atas keterlambatan harus dilakukan oleh Maskapai Penerbangan bukan oleh penumpang. Beban pembuktian oleh Maskapai Penerbangan sudah dilakukan atas kematian dan lukanya penumpang atas kecelakaan pesawat, dan atas hilang, musnah, atau rusaknya barang yang diangkut.

(Khusus untuk Hilang, musnah dan rusaknya barang yang diangkut akan diulas di lain judul).

4. Ketentuan ganti rugi atas "kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang" harus dihilangkan, dikarenakan kerugian tidak hanya mencakup materil saja, namun juga inmateril.

5. Memberikan jalur kemudahan bagi penumpang untuk melakukan claim atas kerugian yang diderita akibat dari keterlambatan keberangkatan, tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.

6. Sosialisasi Maskapai Penerbangan sangat dibutuhkan demi terciptanya keadilan dalam rangka penyelenggaraan pengangkutan udara, dimana kedudukan Penumpang dan Maskapai adalah sama.

7. Sosialisasi mengenai Peraturan Penerbangan dapat di"selip"kan di berbagai media yang mudah dijangkau oleh penumpang itu sendiri, sebagai contoh : masukkan isi peraturan-peraturan dan berhubungan dengan tanggung jawab Maskapai kedalam Majalah-majalah yang ada di dalam pesawat dan yang dikeluarkan, diterbitkan oleh Maskapai Penerbangan yang bersangkutan. Sehingga penumpang dapat mengetahui sedikit banyak mengenai peraturan perundangan yang memayungi penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan udara.

8. Tetap menjunjung tinggi nilai keselamatan Pengangkutan Udara.

Demikian informasi yang saya dapat.

Mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah

salam : said fadhli assegaff
nickname : ebe.
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
sebelumnya makasih ya buat Ebe,
atas comen dan tambahan Informasinya,

cndy juga setuju sama informasi yang di berikan ebe,
Pemerintah diharapkan merevisi Peraturan Penerbangan khususnya yang mengatur mengenai ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan pesawat udara dan sosialisasi Maskapai Penerbangan sangat dibutuhkan demi terciptanya keadilan dalam rangka penyelenggaraan pengangkutan udara, dimana kedudukan Penumpang dan Maskapai adalah sama.
sekian pendapat dari cndy,

mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata cndy yang salah.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
cindy ,stevie mau memberikan komentar yuua cin.
airline sring kali acuh terhadap masalah kompensasi akibat delay,sudah jelas merugikan penumpang palagi bagi pebisnis.karena pihak airline sering merasa penumpang/pelanggan /pngguna jasalah yang membutuhkan ia,seolah olah pihak airline punya kuasa yang dibuat sndiri.
kalau untuk delay,huaaa dimana mana gak da yang gak delay,garuda yg menurut dirut angkasa pura paling ontime di soetta sja pernah delay.
bahkan ada jga yang dpt kompensasi berupa sebungkus mie,

mohon maaf pabila da yg salah kakak-kakak dan teman-teman

salam:Stevie
stevieadhi@yahoo.com

Response :
Pagi semuanya..

sebelumnya makasih ya stevi atas comennya,
hehhe,bener juga ya stev,mereka menganggap penumpanglah yang membutuhkan kompensasi apabila terjadi delay,
padahal mereka sudah membayar tiket.sebenarnya kalau sudah begini kesadaran dari maskapai penerbanganlah yang dibutuhkan.

mohon dimaafkan stevi kalau ada pendapat cndy yang salah.

terima kasih
chindy febiningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum Chindy...
Aq cuma mo nambahin aja nich tentang wacana kmu, klo menurut aq sich kenapa maskapai penerbangan sering menganggap enteng terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan (delay), karena banyak para pengguna pesawat terbang yg belum mengetahui tentang kompensasi tersebut, selain itu para pengguna pesawat terbang juga belum mengetahui bagaimana cara melakukan pengaduan kepada pihak" terkait untuk mengadukan suatu maskapai penerbangan yg mengalami Delay atau bahkan batal terbang.

Klo untuk mengurangi masalah keterlambatan itu sendiri, ada pada pihak maskapai yg bersangkutan, maksud'y apabila Delay itu disebabkan oleh masalah teknis seharus'y maskapai tersebut lebih teliti di dalam melakukan pengecekan, baik sebelum pesawat take-off maupun setelah pesawat landing dan sebaik'y airline tersebut melakukan maitenance yg intensif terhadap semua armada yg di miliki oleh maskapai tersebut.

Mohon maaf klo ada kata" saya yg salah dan mohon dikoreksi.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Siang semuanyaa..

Waalaikumsallam Mi,
sebelumnya makasih yaa atas comennya.

Iya aq juga sependapat koq sma kmu Mi,
informasi penting sekali bagi penumpang,
dan airlines memang seharusnya selalu melakukan maitenance yg intensif terhadap semua armada/pesawat yang mereka miliki.

sekian pendapat dari cndy,
kurang lebihnya mohon dimaafkan ya.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Assalamualikum ndy,

aku mau kasi pndapat wacana kamu yahh..
Iya aku juga setuju sama kamu n ebe, sebaiknya airline bertanggungjawab penuh atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor2 tertentu. Tetapi airline terkadang mengabaikan penumpang yang terkena delay tersebut. seperti yang udah di jelasin ebe bahwa adanya Undang-Undang mengenai keterlambatan pesawat. Kalo mnrut aku sih airline harusnya mengaplikasikan Undang-Undang terbut apabila kterlambatan itu sampai terjadi karena penumpang sangatlah dirugikan dalam hal ini.

Sampai saat ini kenyataannya aturan yang memberikan kompensasi kepada penumpang angkutan udara belum tegas sehingga sanksi keterlambatan jadwal penerbangan karena masalah internal maskapai, tidak ada ganti rugi.

sekian dari aku yaa ndi
regards
dessya
desyarachma@yahoo.com

Response :
waalaikumsallam sya,
makasih ya buat pendapat kamu.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com
Response :
aku mau kasih pendapat dari wacana cindy,
meenurut aku maskapai penerbangan sering menyepelekan soal kompensasi dalam keterlambatan yaitu ini lah kekurangan dari adanya konsep low cost carrier, karena dengan konsumen atau penumpang beli tiket dengan harga yang sangat terjangkau ( murah ) otomatis pelayanan ( services ) yang diberikan tidak maksimal, perencanaan jadwal penerbangan, perwatan pesawat, manajemen operasional yang kurang baik, sehingga berpengaruh terhadap terlambatnya pesawat atau seringnya terjadi delay, sebaiknya yang dilakukan jika maskapai itu sendiri tidak mengalami keterlambatan ( delay ) yaitu harus mempunyai komitmen bahwa dengan adanya konsep low cost carrier mereka harus tetap mempertahankan services yang baik bagi konsumen ( penumpang ), low cost carrier tujuannya bukan hanya untuk menarik konsumen tapi harus menjaga kepercayaan konsumen itu sendiri, selain itu beri perawatan dan pengecekan pesawat yang maksimal sehiingga pesawat tidak ada masalah bila akan berangkat dan selalu siap, tepat waktu akan jadwal.

Regards
Ratna Yuniar
ratna.yuniar89@yahoo.com

Response :
assalamualaikum Ratna,
sebelumnya makasih ya buat pendapat kamu,
iya cndy juga setuju sama pendapat ratna,

semua perusahaan penerbangan harus mempunyai komitmen bahwa mereka harus tetap mempertahankan service yang baik bagi konsumen,
dengan tidak menganggap gampang mengenai kompensasi yang diberikan apabila terjadi delay,terkecuali delay karena faktor eksternal (banjir,kabut,cuaca buruk,dll).

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
malam cindy,,
indah mw kasih komen nih mengenai wacana kamu,,
mnurut aku, maskapai penerbangan menganggap gampang dalam kompensasi atas keterlambatan penerbangan karena mungkin mreka kurang peduli atas peraturan perundang-undangan mengenai kompensasi keterlambatan. mungkin pemerintanh harus mbuat undang-undang yang lebih menekankan pada hukuman yang lebih berat lagi agar maskapai penerbangan tidak main-main lagi pada peraturan.

mav ya klo ada salah2 kata dalam penyampaian pendapatku.



salam kasih
indah
zz' 07
gadizz_lutchu15@yahoo.com

Response :
malam Indah,
makasih ya buat pendapat Indah di wacana cndy.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Pagi Cindy...

Pendapat saya mengenai wacana tersebut,
memang masalah keterlambatan pesawat masih belum merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan di Indonesia. Bahkan terkesan keterlambatan merupakan suatu hal yang diangap lumrah.
Karena seperti sudah dibahas oleh Said yang menurut saya sudah sangat jelas, mengenai peraturan yang dinilai masih kurang ketat sehingga banyak maskapai di Indonesia yang mengabaikannya.

Tapi disini saya hanya ingin menambahkan 2 hal mengenai pendapat said, yaitu :
1. penumpang diharapkan lebih proaktif dalam menuntut hak-hak dalam penggunaan
maskapai penrbangan, terlebih apabila ada hal-hal yang merugikan.
2. maskapai penerbangan digharapkan lebih terbuka dan tidak mempersulit dalam proses
pemberian ganti ruginya.

demikian pendapat saya, terima kasih.

regrads
Bayu Dwi Prayogo
bayu_dprayogo@yahoo.com

Response :
Pagi juga Bayu,

sebelumnya makasih ya buat commennya,
iya cndy juga sependapat,peraturan yang masih dinilai kurang ketat membuat banyak maskapai di Indonesia yang mengabaikan atau menganggap gampang tentang kompensasi yang diberikan jika terjadi delay.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
dear cindy :
nah ini yang paling aku sebelin dari maskapai-maskapai, suka telat.kan ada peraturannya walaupun yang aku tau bukan seperti yang ebe tau.yang aku tau maskapai harus menyediakan snack apabila telat kurang dari 60menit,makan siang/malam untuk ketelatan kurang dari 3jam,akomodasi dan transportasi dan tiket maskapai manapun yang diinginkan penumpang untuk rute yang sama bagi ketelatan lebih dari 3 jam.kalau ga salah seh batasan-batasan waktunya segitu.sayang saja dulu aku belum tau ttg ketentuan tsb,kalau tidak kan bisa minta ganti rugi.
best regards,
sinta
arabia_nena@hotmail.com

Response :
malam Shinta,

sebelumnya makasih ya atas comen kamu,

Iya,awalnya adalah kurangnya informasi mengenai kompensasi apabila terjadi delay,
kalau sudah begini khan para penumpang tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu keberangkatannya,
termasuk kamu ya,karena ga tau jadi cuma bisa nunggu dech,yang ada pasti Bt dan kesal.hehhee

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Walaikumsalam. wr.wb

Malam chindi

Menurut informasi yang aku dapatkan sebagai berikut ini :
                                                 Fligh Delay
Compensation    90 mnt   120 mnt   6 hrs   Fligh Cancelation
Beverage                  X         X          X
Snack                       X
Meal                                    X          X
Accomodation                                  X               X
Transportation                                  X               X

Keterangan : X mendapatkan kompensasi

Mengapa maskapai penerbangan sering menganggap gampang terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan karena maskapai tidak mau mengeluarkan biaya operasi yang terlalu banyak yang akan menimbulkan kerugian, menguranginya dengan kebijakan pemerintah khususnya Departemen Perhubungan harus mengawasi perusahaan penerbangan dalam beroperasional sehingga bila ada pelanggaran harus diberikan sangsi kepada perusahaan tersebut, dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terulang kembali.

Pengalaman saya waktu diruang boarding gate, kebetulan ada pesawat ke Bali delay kurang lebih 2 jam, salah satu penumpang merupakan orang asing dimana ia melakukan penerbangan itu untuk melakukan bisnis sehingga ia sangat marah sekali dengan menggunakan bahasa asing dan ucapan yang terkenang di otakku, Ia berkata menggubakan bahasa Indonesia dengan nada yang keras dan tinggi …“INDONESIA JAM KARET”…. Maka pemerintah seharusnya cepat tanggap karena hal ini merupakan citra Indonesia khususnya penerbangan yang dapat di nilai oleh orang asing.

Sekian pendapat dan berbagi pengalaman, Bila ada kata2 yang salah mohon maaf.

Terima kasih
Best regard
retno komalasari
eno_ndut@yahoo.com

Response :
Assalammuallaikum mb'No,

sebelumnya makasih ya atas comennya di wacana cndy,
Iya informasi kompensasi apabila terjadi delay yang udah dijelaskan mb'No,sebenarnya harus diketahui oleh penumpang,
tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu.Banyak sekali para penumpang yang tidak mengetahuinya.
setuju sama pendapat kamu,maskapai menganggap gampang karena cenderung menghindari bertambahnya pengeluaran biaya yang terlalu banyak,yang akan menimbulkan kerugian.

Wahh,Sedih juga ya mb'No mendengarnya,
negara Indonesia tercinta kita ini ,dibilang Negara Karet.
Kalau sudah begini para maskapai penerbangan harus lebih memperhatikan faktor operasional pesawatnya,agar dapat meminimalisasi keterlambatan yang sering terjadi.Terkecuali keterlambatan (delay) karena faktor eksternal.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
assalamualaikum. .
cindi aku sependapat dengan teman2 yg lain kalo UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan & Peraturan Pemerintah No.40 1995 tentang Angkutan Udara), mengatur mengenai keterlambatan hanya sekedar undang2 aja tapi dlm kenyataannya tidak diaplikasikan. banyak maskapai yg hanya memberikan kata maaf. padahal dibalik sebuah keterlambatan pasti banyak kerugian yang penumpang terima.

saya juga setuju dengan Bayu bahwa kita sebagai pengguna jasa harus lebih aktif untuk menuntut hak kita, jgn takut dan ragu krn sudah ada undang2 yg jelas dan sekali lg pemerintah sebagai pembuat undang2 tsb jg harus ikut aktif mengawasi maskapai yg lalai terhadap hak2 penumpang. kpd sdr Ebe trims buat info lengkap UU nya..

trimakasih..
slm hangat,
vini sulfiyani
vinipinut@yahoo.com

Response :
Waalaikumsallam Vini,
sebelumnya makasih ya buat pendapatnya di wacana aku,

Iya aku juga sependapat sama kamu, kalau UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan & Peraturan Pemerintah No.40 1995 (tentang Angkutan Udara), mengatur mengenai keterlambatan hanya sekedar Undang-Undang saja,tapi dlm kenyataannya tidak diaplikasikan. Banyak maskapai yg hanya memberikan kata maaf dan biasanya Konsumen dibiarkan telantar begitu saja di ruang tunggu Bandara. Parahnya delay tersebut biasanya terlambat diumumkan dengan tanpa alasan yang jelas. Bahkan sampai calon penumpang komplain pun, biasanya ditanggapi oleh petugas di bandara terkesan cuwek. Sebenarnya bukan maksudnya cuwek atau tidak peduli, tetapi karena koordinasi di lapangan sangat buruk di antara para petugas di sana. Sehingga informasi yang sampai ke calon penumpang pun kerap "ngambang", serba tidak pasti, atau simpang siur.Itu terjadi karena tingkat keperdulian terhadap nasib/kenyamanan penumpang kurang atau rendah.

mudah-mudahan kedepannya,untuk kejadian keterlambatan maskapai penerbangan kita tingkatnya sudah minimum ya Vini,
dan mengenai kompensasi yang harus diberikan apabila terjadi delay harus diaplikasikan,agar penumpang tidak merasa terlalu dirugikan.

sekali lagi makasih ya Vini,kakak-kakak dan teman-teman yang sudah berpendapat diwacana chindy.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
hallo...cindy, aku mau kasih pendapat yah...

aku setuju banget sama semua yang udah temen-temne bilang,
sekarang memang tinggal meningkatkan peran serta konsumen untuk lebih proaktif lagi dalam masalah ini. Tetapi alangkah baiknya tindakan proaktif dari para konsumen dilontarkan dengan baik, jangan sampai menimbulakan masalah baru.

dan untuk itu, perlu adanya peran pemerintah yang lebih dalam lagi untuk menindak lanjuti hal ini.
misalnya memberikan sanksi-sanksi yang tepat dan tegas, jangan hanya dibiarkan begitu saja.
sekian pendapat aku,mohon maaf bila ada kata-kata yang salah...

salam ceria selalu,
OBUNG
obungamawar@yahoo.com

Response :
Assalamuallaikum,
halo juga Obung,
makasih ya buat pendapatnya diwacana chindy.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@ yahoo.com

Response :
Assalamualaikum
selamat malam cindy

Kalau menurut nina, kan sudah undang - undang No.15 tahun 1992 tentang penerbangan dan Peraturan Pemerintah No.40 1995 tentang angkutan udara, seharusnya pihak airlines dapat mengikuti peraturan tersebut dengan baik sehingga tidak ada lagi pesawat delay dengan alasan yang tidak jelas dan merugikan para penumpang airlines tersebut, kecuali mugkin faktor cuaca, karena untuk keselamatan bersama juga

Terima kasih
Kalau ada yang salah mohon dikoreksi ya!

Arnina Ramadhanti
MTU ZZ'07
tjut_nina@yahoo.co.id

Response :
Arnina,

Sekarang (sejak Januari 2009, sudah setahun persis), kita sudah pakai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan yang menggantikan UU No.15/1992.

Harris Dian
http://harrisdian. multiply. com
0816-1662462
YM: harrisdian

Response :
Malam kak Harris,

terimakasih ya kak,sudah dikoreksi.

salam hormat
cindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com