Thursday, February 4, 2010

INDUSTRI PENERBANGAN MUTLAK MEMERLUKAN KESEPAKATAN TARIF

INDUSTRI PENERBANGAN MUTLAK MEMERLUKAN KESEPAKATAN TARIF

Assalamualaikum dan selamat pagi Kakak-kakak dan teman-teman semuanya...

Industri penerbangan berjadwal (schedule airline industry) sekarang sedang dihadapkan kepada situasi "pasar bebas tanpa aturan", khususnya dalam pentarifan-nya. Pemerintah khususnya Departemen Perhubungan kelihatan tidak mau lagi mengatur industri ini setelah mengalami bermacam ragam pengalaman yang serba sulit dan rumit selama puluhan tahun. Belum sampai 2 tahun beberapa perusahaan penerbangan baru (the new entrants) berada dalam kondisi megap-megap merasakan tekanan penurunan tarif tanpa batas.

Kalau menurut saya kebijakan penetapan tarif oleh Pemerintah harus terus berlangsung, walaupun perhitungannya lebih komersial, yaitu sejak diberlakukannya sistem kompetisi terbatas dengan masuknya perusahaan swasta seperti Seulawah, Mandala, Bouraq, Zamrud dan lain-lainnya pada tahun 1967. Kemudian dalam tahun 2000 sistem pertarifan diatur dengan adanya tarif atas dan tarif batas bawah.

Bagaimana pendapat Kakak-kakak dan teman-teman semua tentang wacana ini...?Apakah memang benar di industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tarif, baik itu tarif atas maupun tarif batas bawah...?

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamu'alaikum.

anomda,,
nia mau komen wacana...

menurut nia,
tidak relevan jika setiap maskapai penerbangan melakukan kesepakatan tarif karena akan membuat persaingan jadi baku dunx,,. kan marketshare itu ada karena persaingan harga, produk dan lain sebagainya..

anomda tau tentang fsc yang ingin di hapus oleh KPPU, tapi banyak pertentang disana..
salah satunye adalah pemerintah tengah merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penerbangan. Salah satu yang diubahan adalah di-hapusnya biaya tambahan pengganti bahan bakar {fuel surcharge) dan memasukkannya ke tarif. Langkah itu menindak lanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menduga maskapai melakukan kartel nilai fuel surcharge.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah juga akan menetapkan batas atas yang berbeda-beda bagi tiap maskapai. Tarif batas atas akan disesuaikan dengan kategori pelayanan. Maskapai dengan pelayanan maksimal, seperti Garuda Indonesia, bisa mendapat tarif batas atas yang lebih tinggi.

sedangkan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) meminta ketentuan tarif batas penerbangan yang diatur pemerintah dihapus yang berkaitan dengan dugaan tuduhan kartel terhadap penerapan fuel surcharge oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah maskapai domestik akhir-akhir ini.

demikian pendapat nia,

maaf jika nia salah berpendapat ya...

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co..id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez

Response :
Wa'alaikumsalam Nia...

Kesepakatan tarif disini menurut saya bukan untuk menjadikan persaingan menjadi baku, tetapi kesepakatan tarif disini merupakan persetujuan bersama dari perusahaan yang ada, karena sekaran ini masyarakat tidak setuju lagi adanya campur tangan dari pihak luar yang mengatur (regulator) seperti dulu, maka mengingat ciri-ciri produksi penerbangan yang khas toh perlu ditetapkan suatu tarif yang harus diikuti oleh semua perusahaan.

Malah kesepakatan tarif ini diperlukan justru untuk menjaga agar perusahaan tidak merugi berkepanjangan yang berakhir dengan kebangkrutan dan sekaligus tentunya untuk keuntungan konsumen sendiri.


Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamu'alaikum, ,anom..
menurut nia..
persaingan harga itu penting untuk setiap perusahaan masakapai penerbangan, ,,.
dan campur tangan pemerintah (regulator) sebenarnya perlu jadi tidak ada kesepakatan semena-mena atau seenaknya dari setiap perusahaan maskapai penerbangan tersebut.
mungkin dengan peraturan pemerintah dalam merevisi keputusan meneteri perhubungan untuk meniadakan fuel surchage cost ke dalam tarif penumpang,, sehingga membuat tarif atas dan tarif bawah.. sehingga tidak terlalu memberatkan kelas ekonomi, bisnis dan first class..
begitu menurut nia,,
jadi nia menolak jika harus ada kesepakatan dalam tarif yang sama untuk semua penerbangan.
maaf ya,,
jika ada kesalahan dalam berpendapat dan bertentangan dengan pemikiran anomda...

regards,

roesadania
ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
Wa'alaikumsalam Nia...

Maaf Nia kesepakatan tarif disini bukan untuk ke semua penerbangan melainkan perusahaan penerbangan hanya bersepakat dengan adanya batas tarif atas dan batas tarif bawah doang....gitu loh maksudnya.
Jadi klo perusahaan penerbangan tersebut mau melakukan persaingan harga boleh-boleh aja ko.,,asalkan tidak keluar dari batas tarif atas dan batas tarif bawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
ooooooo..... ..
hehehe..

maaf ya,,anom..
nia salah persepsi,,

kalau semua perusahaan penerbangan setuju dengan adanya tarif atas dan tarif bawah..
nia setuju aja,, tapi ingat semua kembali kepada konsumen..

sekian pendapat nia..

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez

Response :
Ga apa-apa ko Nia, sebagaimana yang dikatakan oleh Pak Eko kalau orang itu tidak luput dari kesalahan, asalkan orang tersebut mau mengkoreksi dirinya sendiri dan menyadari kesalahan yang telah mereka perbuat..

Tapi disini ada satu pertanyaan nich Nia yang masih mengganjal dari pernyataan Nia, yaitu maksud dari "semua kembali kepada konsumen" apa ya....? mohon untuk dijelaskan.. .Terima kasih.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
iya,,anomda. .

semua kembali kepada konsumen,,

ada konsumen yang tidak mementingkan berapa tarif/harga yang musti dibayar,, yang penting dapat pemuasan dalam pelayanan,,
ada konsumen yang hanya mencari harga promo,,
ada konsumen yang mencari-cari harga termurah dari setiap airline,,

jadi kesepakatan dalam penentuan tarif oleh perusahaan penerbangan, haruslah memikirkan harga yang bisa dijangkau oleh konsumen...

begitu anomda...

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co..id
twitter : niandhutniez

Response :
assalamualaikum

selamat siang semuanya

buat anomda..aku mau berpendapat ya tentang wacana kamu,menurut aku memang benar kalo industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tarif antar pesaing bisnis penerbangan lainnya baik tarif bawah maupun tarif atas.

aku cuma mau nambahin aja sama artikel yang aku dapet yang berkaitan sama wacana kamu cek ya..

Mencegah kehancuran bisnis transportasi
Travel News Wed, 07 Apr 2004 08:56:00 WIB
Persaingan bisnis penerbangan akan semakin ketat. Setidak-tidaknya, dua maskapai baru, yaitu AirAsia dan Tiger Airways, akan segera ikut bermain di RI. Maskapai baru tersebut akan menerapkan konsep low cost carrier (LCC) yang akan berdampak terhadap murahnya harga tiket.

Di satu sisi, persaingan yang mengarah kepada semakin murahnya harga tiket sangat menguntungkan penumpang, karena persaingan harga adalah suatu hal yang memang harus dilakukan oleh seluruh pelaku bisnis. Di lain sisi, persaingan yang menekankan pada murahnya harga bukan hanya akan menghancurkan industri penerbangan, tetapi juga akan menghancurkan industri jasa transportasi penumpang lainnya, terutama darat dan laut.

Artinya bila persaingan yang dapat mengarah kepada bentuk persaingan tidak sehat tersebut dibiarkan, maka kerugian yang lebih besar akan diderita oleh negara. Seluruh industri jasa transportasi akan terkena imbasnya. Kehancuran sebagian jasa transportasi darat dan laut yang menjadi unjung tombak kelas sosial menengah ke bawah akan terjadi, sehingga jumlah yang dirugikan akan lebih banyak dibandingkan yang diuntungkan. Jadi, bertambahnya investasi di satu industri akan diikuti dengan kenaikan jumlah kebangkrutan pada sisi yang lain, sehingga secara ekonomis tidak menghasilkan nilai tambah.

Indikasi kehancuran mudah ditengarai. Kejadian-kejadian berikut ini menceritakan gejala tersebut. Harga tiket kereta api kelas tertentu terpaksa harus diturunkan, apabila tidak maka KA akan kehilangan penumpang. Kapal cepat milik ASDP jurusan Surabaya - Balikpapan dan kota lain di Kalimantan, frekuensi jumlah pelayarannya sudah turun drastis tidak lagi sebanyak pada awalnya.

Demikian pula dengan angkutan bus antar kota di pulau Jawa. Frekuensi perjalanan tidak sepadat sebelum perang tarif tiket penerbangan. Akhirnya perlu kita simak, apakah rute penerbangan yang tiketnya murah mendapat keuntungan layak? Padahal berbagai komponen biaya akan segera berlomba naik, yaitu jasa aeronautica ATS (air trafic sercive), landing fee dan parking fee, listrik, bahan bakar, dan telekomunikasi.

Untuk menghindarkannya berbagai tindakan preventif dan sistemik harus dilakukan.

Tindakan preventif antara lain perlunya dilakukan lobi bisnis antarketiga kelompok industri jasa transportasi. Mereka, baik secara langsung maupun melalui asosiasi masing, harus segera melakukan lobi bisnis yang sehat guna membicarakan peran dan target pasar masing-masing. Persaingan yang menomorsatukan kelompoknya dan menafikan kelompok lain akan merugikan sektor transportasi secara umum.

Tindakan preventif berikutnya adalah kesepakatan tentang tarif. Pada jalur-jalur yang dapat ditempuh melalui tiga cara, yaitu darat, laut dan udara, serta padat penumpang perlu ditetapkan kesepakatan tarif. Dasar penetapannya harus dilakukan berdasarkan perhitungan biaya operasi yang wajar, sehingga tarif yang muncul akan menggambarkan persaingan sehat antara ketiga kelompok jasa transportasi.

Dengan cara demikian, maka target dan segmen pasar juga akan jelas bagi masing-masing kelompok.

Selanjutnya dalam melakukan re-kalkulasi penetapan harga jual (pricing policy), para pengusaha harus melakukan efisiensi yang optimal. Mereka dapat meniru konsep LCC sedemikian rupa, sehingga menemukan apa yang disebut modified LCC. Artinya, dalam penetapan harga tiket bukan sekedar bersaing harga murah, tetapi adalah bersaing dalam melakukan efisiensi. Tentu saja efisiensi yang dilakukan pada masing-masing kelompok akan berbeda.

Tindakan preventif berikutnya adalah meningkatkan kualitas. Ketiga kelompok jasa ini harus meningkatkan kualitas kebersihan kendaraan angkutan, pelayanan penjualan tiket yang terhindar dari percaloan, pemeliharaan yang prima dan kualitas pelayanan umumnya, termasuk didalamnya adalah ketepatan jadual, dan masalah hambatan teknis, misalnya mesin mogok. Peningkatan kualitas pelayanan harus disesuaikan dengan harapan penumpang, jadi bukan hanya dari kacamata manajemen perusahaan.

Akhirnya tindakan sistemik harus dilakukan. Pemerintah harus mampu menjadi wasit yang adil. Dalam hal ini pemerintah, melalui berbagai departemen dan dinas terkait, harus mempunyai arah kebijakan yang jelas. Atas dasar arah dan kebijakan tersebut pemerintah harus bertindak adil, sehingga tidak terjadi pembuatan kebijakan yang dengan berdalih memasuki era free trade, ternyata kebijakan tersebut hanya menguntungkan secara sefihak.

Tanpa upaya bersama antar pengusaha atau asosiasi dan tanpa tindakan dan kebijakan tegas dari pemerintah maka tak tertutup kemungkinan kekhawatiran di atas akan benar-benar terjadi. Mempertahankan kelangsungan industri ini secara utuh merupakan suatu yang mutlak. Kehancuran sektor transportasi akan berdampak terhadap seluruh aktivitas ekonomi sektor riil lainnya.

Oleh Tjiptohadi Sawarjuwono, KPS Magister Akuntansi Pascasarjana, Unair

Sumber: Bisnis Indonesia

cukup sekian pendapat dari aku,kalo ada salah dikoreksi ya...

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Nir...

Tapi kenapa ya masih banyak saja maskapai penerbangan di Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.. ? padahalkan maksud dari kesepakatan tarif disini adalah justru untuk menjaga agar perusahaan tidak merugi berkepanjangan dan saling menjaga antar perusahaan penerbangan di Indonesia terus berkembang.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda..

kalo menurut aku itu sebernya bukan pelanggaran terhadap tarif atas,tetapi melainkan strategi dari perusahaan penerbangan untuk menarik penumpang.

ini ada kutipan artikel yang aku ambil yang bersumber dari koran kompas tgl 13 september 2005. Mengatakan bahwa :

"Tarif penerbangan pada dasarnya merupakan proyeksi dari maskapai untuk memperoleh pendapatan yang akan menutup biaya serta memperoleh keuntungan dengan mempertimbangkan load factor. Komponen tarif secara garis besar ada dua, yakni biaya (fixed cost dan variable cost) dan margin keuntungan. Kepiawaian maskapai menghitung faktor-faktor tersebut akan menghasilkan keuntungan yang optimum, sekalipun dengan tarif yang kompetitif.

Memperhatikan komponen tarif, terdapat ruang yang luas bagi maskapai untuk mengembangkan strategi bersaing berbasis tarif. Pertama, melalui efisiensi variable cost. Kedua, melalui kemampuanmaskapai menjual, melakukan positioning, dan menanamkan brand image untuk endongkrak load factor. Pencapaian load factor yang optimum akan memudahkan penetapan tarif yang kompetitif.

Komponen-komponen inilah yang menjadi elemen persaingan maskapai. Tarif murah yang sering didengungkan hanya merupakan bagian dari strategi persaingan, yang hanya diberikan untuk beberapa tempat duduk. Tarif ini merupakan tarif terendah dari subclasses tariff di maskapai dalam satu penerbangan. Pola promosilah yang membuat kesan seolaholah terjadi banting harga yang tidak terkendali.

Dalam perspektif ekonomi, mustahil maskapai memasang tarif yang merugikan maskapai dalam jangka panjang, karena tujuan maskapai sebagai entitas bisnis hanya satu, yakni keuntungan."

terima kasih

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
To: Ranir
Bagaimana bisa dikatakan bukan pelanggaran tarif, kalau kenyataannya perusahaan penerbangan tersebut menjual harga tiket melebihi batas atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seperti yang dituturkan oleh Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Sukono, beliau menuturkan bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002 tentang tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal kelas ekonomi, tarif batas atas untuk rute Jakarta-Medan harga tiketnya sebesar Rp 1.271.000. Namun beberapa maskapai menetapkan harga di tarif batas atas tersebut sebesar Rp 1.667.000. Apakah hal ini masih dapat dikatakan bukan melakukan pelanggaran tarif...?!

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda..

hehehehehe sabar atuh, tenang jangan emosi kita selesaikan secara kekeluargaan hhohoohoho.. ..

iya mungkin tadi aku ada kesalahan mengenai komentar yang aku kasih, karena ada salah tanggep dari aku, sebelumnya terimakasih atas koreksinya, kan jika ada di antara salah satu kita yang salah wajib di ingatkan iya gak ? hehehehe

ini revisi dari jawaban aku di cek ya..

menurut aku alesan kenapa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan tarif atas oleh maskapai penerbangan dikarenakan masih ada beberapa maskapai yang belum menyetujui atau menolak tentang penetapan tarif atas tersebut.

oleh karena itu sebaiknya pemerintah harus mengkaji ulang tentang permasalahan ini agar dapat tercapai kesepakatan disemua pihak. Sehingga tidak ada lagi yang dapat melanggar kesepakatan mengenai tarif atas maupun tarif bawah, jika masih ada kasus yang seperti kamu sebutkan tadi sebaikknya pemerintah harus menindak dengan tegas dan secara adil, jika tidak ditindak dengan cepat maka akan berdampak buruk terhadap maskapai penerbangan yang lainnya.

cukup sekian pendapat dari aku, jika ada kesalahan mohon koreksi ya..terima kasih

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Iya tenang aja Nir, teman mu ini selalu bersedia mengkoreksi dirimu ko...he3x

Mungkin juga itu salah satu alasannya Nir, tapi sayangnya Nir untuk saat ini Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002 tidak mengatur tentang sanksi bagi para pelanggarnya. Karena itu, dalam revisinya nanti akan diatur ketentuan tentang sanksi-sanksi yang pantas bagi para pelanggarnya. Tetapi Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Sukono menyatakan "Memang sekarang belum ada sanksinya, jika mereka terbukti melanggar yang akan kami lakukan adalah memberikan peringatan, tapi kalau KM No 9 sudah direvisi maka sanksinya bisa lebih keras lagi."

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda...

hahhaha iya siap komandan..

ya mudah"an revisi mengenai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002

dapat segera terselesaikan agar masalah dalam kesepakatan tarif atas maupun tarif bawah dapat segera ditemukan jalan keluarnya,

sehingga para pelanggar kesepakatan tarif atas dan tarif bawah tidak akan melanggar lagi karena sudah ada peraturan yang mengikatnya.

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Ya ampun Nir emangnya aq ini komandan kamu apa, pake segala bilang "siap komandan".

Ya...yang pastinya semua orang juga berharap seperti itu Nir, yakni adanya sanksi-sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya agar Negara ini lebih dikenal dengan keteraturannya ketimbang kesemerautannya.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
buat anomda..

hheheehehe iya..iya..

yup kamu betul bgt negara kita harus dikenal dengan negara yang teratur bukan dikenal sebagai negara yang semeraut.

best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum

saya akan menanggapi wacana dari Anomda

kalau menurut saya tidak mutlak dengan adanya industri penerbangan dengan kesepakatan tarif karena dalam maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia jika adanya kesepakatan tarif yang mungkin sesuai dalam salah satu maskapai karena tarif tersebut sudah menguntungkan bagi mereka, tapi ada maskapai lain yang kurang setuju dengan adanya kesepakatan tarif yang tarifnya tidak sesuai dengan fasilitas, kenyamanan, keselamatan, keamanan yang mereka sudah berikan ke konsumen. Menurut saya kesepakatan tarif itu juga harus dipertimbangkan dan disesuaikan dengan services yang diberikan maskapai penerbangan dengan pesawat mereka sesuai dengan kelas-kelasnya.

Regards
Ratna Yuniar
ratna.yuniar89@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Na...

Tapi kalau menurut saya kesepakatan tarif mutlak harus ada Na agar persaingan lebih ditekankan pada kualitas pelayanannya yakni dengan mengutamakan faktor keselamatan penerbangan. . Selain itu Daniel P. Kaplan, Senior Vice President Glassman - Oliver Economic Consultative Inc. mengingatkan bahwa industri penerbangan komersial dengan kebebasan tarif akan cenderung mengalami kerugian karena seperti yang dia kemukakan: "Since the incremental cost (marginal cost) is less than average cost, the industry will remain unprofitable until it becomes a tight oligopoly. There are some analysts who go further and argue that because of certain characteristics, there may not be able a stable competitive equilibrium in the airline industry."


Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamualaikum wr wb,

dari wacana ini saya menangkap anggapan bahwa pemerintah seolah angkat tangan sama masalah pentarifan. Perang tarif murah di satu sisi menguntungkan konsumen tapi disisi lain membuat maskapai harus putar otak terus untuk tetap mendapat untung. Menurut saya kesepakatan tarif harus diberlakukan agar dicapai kesepakatan tetang tarif yang berlaku, dimana tarif tersebut tidak akan merugikan konsumen maupun maskapai itu sendiri.

best regard,
vini sulfiyani
vinipinut@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Vin...

Memang itu yang dimaksudkan dari kesepakatan tarif disini, tetapi masih banyak saja maskapai penerbangan di Indonesia yang mencari jalan pintas didalam mendapatkan keuntungan yaitu dengan melanggar batas tarif atas dan batas tarif bawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
asik kutipan'y mantap. artiin dong mie. Hehehe

Vini
vinipinut@yahoo.com

Response :
mi boleh tlg di jabarkkan tentang tarif bwh dan tarif atas biar informasinya tdk setengah2.. trima ksh. smg anda bersedia.

Vini
vinipinut@yahoo.com
Response :
Kalau sepengetahuan aq arti dari yang dikemukakan oleh Daniel P. Kaplan, yaitu karena biaya tambahan (biaya marjinal) kurang dari biaya rata", sehingga industri akan tetap tidak menguntungkan sampai menjadi suatu oligopoli yang ketat. Ada beberapa analis yang pergi lebih lanjut dan membantah bahwa oleh karena karakteristik tertentu, disana tidak mungkin mampu mencapai suatu keseimbangan yang kompetitif dan stabil di dalam industri perusahaan penerbangan.

kalau untuk definisi tarif batas atas, yaitu besaran biaya tertinggi yang boleh dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan yang dimana hal tersebut akan menjadi dasar atau patokan bagi perusahaan penerbangan didalam mengeluarkan harga tiket pesawatnya tanpa melampaui batas biaya tertinggi yang telah ditetapkan, sedangkan kalau untuk tarif batas bawah kebalikan dari tarif batas atas.

Mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang salah dan mohon dikoreksi....terima kasih.
Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
wa'alaikumsallam anomda..

mau kasih sedikit opini di sini..
menurut aku penetapan tarif atas dan tarif bawah sangat penting..
agar pemerintah dapat melindungi konsumen dari harga tarif yang melambung terutama saat peak season..
dan juga untuk melindungi perusahaan penerbangan dari kerugian karena adanya perang tarif antar airlines..sehingga menetapkan tarif serendah mungkin untuk menarik minat konsumen, ujung2nya konsumen juga yang dirugikan kalau seperti itu. Dengan perang tarif tersebut, mereka tidak lagi memperhatikan kenyamanan penumpang.

Salam Ceria Selalu
Aria Nindita ZU07
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
Makasih Ay atas pendapatnya, so dapat dikatakan bahwa pendapat kamu ini tidak jauh berbeda dengan pendapatnya saudari Vinni yang menyetujui adanya kesepakatan tarif, baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
yups..
aku setuju..
soalnya setau aku pemerintah pernah mencabut peraturan mengenai tarif atas dan tarif bawah..
banyak airlines yang memasang tarif murah sekali dan pada saat2 peak season tarifnya melambung tinggi..
pada saat itu adam air menjadi korban gulung tikar karena tidak ada tarif bawah yang melindungi airlines..

Salam Ceria Selalu
Aria Nindita ZU07
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
Nah itu dia Ay maksud diberlakukannya tarif batas bawah, yakni justru untuk menjaga keberlangsungan hidup industri(sustainability). kalau tidak ada hal seperti itu mungkin dapat diumpamakan perusahaan yang besar memakan perusahaan yang kecil.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Walaikumsalam. wr.wb.

Saya setuju dengan pendapat anda, Pemerintah harus terus melakukan kebijakan penetapan tarif baik tarif bawah maupun tarif atas agar semua airlines yang ada di Indonesia tidak seenak-enaknya mencari keuntungan tanpa memperhatikan fasilitas lainnya dalam menunjang keselamatan penerbangan yang hanya semata-mata untuk persaingan dengan airlines lain dan sebagai daya tarik konsumen untuk menggunakan airlines tersebut. Dan pemerintah harus tetap mengawasi persaingan indusrti penerbangan agar tidak terjadinya penyimpangan peraturan yang berlaku.

Sekian anom pendapat dari retno, kurang lebihnya saya minta maaf.

Best regard
retno komalasari
eno_ndut@yahoo.com

Response :
Betul Mba No...

Tapi disini saya berharap tidak hanya sekedar Pemerintah yang mengawasi persaingan industri penerbangan Mba No, melainkan perlu dibentuknya suatu badan regulator independen non Pemerintah untuk mengatur segi ekonomi dari industri penerbangan tersebut.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Waalaikumsalam anomda,
tika mau sedikit ikut beropini ya..
Menurut tika sih industri penerbangan tidak mutlak memerlukan kesepakatan tarif. Hal tersebut hanya akan menambah bertumpuknya beban kerja pemerintah selaku pemegang aturan main dalam industri penerbangan. Sebab sangat sulit untuk menetapkan batas tarif yg tepat dan akurat sesuai dengan kondisi obyektif karena banyaknya komponen dr harga tiket pesawat yg berubah secara dinamis, seperti misalnya pergerakan harga bahan bakar yg sulit diantisipasi dan di asumsikan begitu saja. Lebih baik pemerintah lebih fokus memonitoring masalah keamanan dan keselamatan penerbangan yg masih terlihat lemah.

Sekian menurut saya, apabila ada kesalahan mohon dimaafkan.

salam persahabatan
kartika
bhibellzt@yahoo.com

Response :
Seperti yang telang saya katakan kepada saudari Ratna, yaitu apabila industri penerbangan tidak memberlakukan kesepakatan tarif, maka perusahaan penerbangan di Indonesia akan cenderung mengalami kerugian. Contohnya saja industri penerbangan di Amerika Serikat yang pernah mengalami pengalaman pahit tersebut, karena Amerika Serikat pada tahun itu tidak memberlakukan kesepakatan tarif, yakni baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah yang mengakibatkan industri penerbangan di Amerika Serikat mengalami kerugian sebesar $ 9.054.624.000 sehingga banyak perusahaan besar yang bangkrut atau akan bangkrut, seperti Panam, Braniff, TWA, Continental, USAIR, Northwest, United dan American Airlines.

Apakah anda mau kejadian tersebut menimpa dunia industri penerbangan di tanah air kita ini...?
Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Waalamualaikumsalam ..
Saya sedikit mau berpendapat, saya setuju dengan pendapat tika masalah penetapan tarif tidak harus mutlak dilakukan seharusnya melihat kondisi perekonomian yang sedang terjadi. Seharusnya departemen penerbangan tidak boleh lepas tangan begitu saja, walau dalam kondisi tersebut harus tetap berusaha memperbaiki dan mencari solusinya karena dunia penerbangan akan meningkat. Hanya yang perlu dilakukan dengan cara fokus terhadap keamanan dan keselamatan.

sekian dari saya,
kalau ada kurangnya mohon dimaafin ya,,,,
Azizah
cutelovea@yahoo.co.id

Response :
Assalamualaikum semuanya,

Buat anomda,

Memang sih sudah ada peraturannya tapi maskapai penerbangan masih ada aja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Mungkin benar kata rani, ada pihak airline yang masih belum menyetujui atau menolak peraturan tersebut. Makanya pihak airline menetapkan tarif yang tidak sesuai dengan keputusan Menteri yang ada.
Aku stuju tuh dengan kamu n rani, apabila ada yang melanggar seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas berupa sanksi2. Dengan adanya ketegasan penegakkan atau dengan kata lain adanya sanksi2 yang tegas maka seharusnya airline tidak melanggar kebijakan tersebut lagi.

sekian pendapat dari aku.

mohon koreksinya..

regards
dessya.
desyarachma@yahoo.com

Response :
assalamualaikum anomda,,,
ak mau kasih komentar yah anom..

aku setuju pemerintah menerapkan sistem batas atas dan tarif batas bawah,,karena bagaimanapun harga perlu dikontrol oleh pemerintah, yang ditakutkan jika harga menjadi terlalu tinggi pada saat libur tiba...dan apabila suatu maskapai harga di nilai terlalu sangat rendah memasang tarif dikhawatirkan mereka akan mengabaikan keselamatan, ,

demikian anom pendapat ak,,

kalau ada kesalahan kata mohon dimaaf kan,,,

salam,
fita kamsahamita
fita_archers@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam. ..
Thanks buat Tunik, Desya dan Fita yang sudah menyempatkan waktunya tuk memberikan komentar diwacana saya....
Tapi khusus buat tunik aq tidak setuju dengan pendapat kamu yang menganak-tirikan masalah kesepakatan tarif, sanggahan aq dapat kamu baca di milis ini yang aq tujukan kepada tika.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Malam semuanya,

waalaikumsallam Anomda,

aku ikut berpendapat ya,
Iya menurut aku, industri penerbangan mutlak memerlukan penetapan kesepakatan tarif antara industri penerbangan lain, baik tarif atas maupun tarif bawah. Tetapi tidak luput dari pengontrolan pemerintah.
Memang tarif tersebut ada selisih kurang atau lebihnya, besarannya berapa, semua tergantung cost operasional masing-masing perusahaan.

chindy mendapat informasi,

menurut Direktur umum Lion Air,"Kita harus samakan dulu persepsi atas komponen-komponen tarif, seperti fuel dan valuta asing. Lalu biaya-biaya seperti Upah Minimum Provinsi, sewa bandara, dan lainnya yang sudah naik dibanding saat aturan terdahulu diberlakukan.

Namun, nantinya maskapai penerbangan tidak akan bulat-bulat mengadopsi formula tarif baru yang diusulkan. "misalkan kalau tarif naik 100%, ini akan membahayakan maskapai itu sendiri. Karena ada perhitungan daya beli masyarakat.

sekian pendapat dari chindy,
kurang lebihnya dikoreksi dan maaf kalau ada yang salah ya.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Ok...thanks ya chin atas komentar dan informasi yang bermanfaat tersebut.... .

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com
Response :
Pagi semuanya..

Iya, sama-sama ya Anomda..

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Wa'alaikumsalam cumi..^^

Aku punya opini nih tentang hal ini..

Menurut aku si pemerintah gag mau ambil pusing menanggapi masalah tarif batas bawah dan batas atas (naik pesawat koq disamain sama naik taksi..hehe) karena ada beberapa hal yang udah cumi bilang tadi sulit dan rumit. Kan masi banyak hal-hal lain yang menjadi peer pemerintah untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Semuanya si sangat tergantung dengan kekuatan dari Airlines itu sendiri untuk membuat strategi-strategi jitu agar kehidupan usahanya dapat terus berjalan, soalnya gag bisa dipungkiri semua industri di Indonesia udah terserang pengaruh dari perdagangan bebas. Tetapi di Indonesia kan masih punya KPPU, yang fungsinya untuk memantau persaingan usaha antar perusahaan apakah sehat atau tidak.

Nah untuk masalah merugikan konsumen atau tidak mengenai kualitas pelayanan, khususnya pada saat harga murah dan melambung tinggi saat peak seasons seperti yang udah aya dan vini katakan. Itu semua si tergantung dari kecermatan para konsumen saja. Harga tinggi pada peak seasons menurut aku si wajar saja, mana ada si usaha yang mau rugi? Harga tinggi tersebut kan berfungsi untuk menutupi persediaan yang tidak terjual pada hari-hari lain, karena jasa penerbangan itu merupakan jasa yang konsumsi dan produksinya dilakukan secara bersamaan.

Oke sekian opini dari aku,

semoga dapat membantu..^^

Salam ceria,
OBUNG
obungamawar@yahoo.com

Response :
Thanks bung dah beropini di wacana ini...

Tapi bung untuk masalah harga tiket yang terlalu rendah atau terlalu tinggi aq tidak sependapat sama kamu, soal'y dengan menjual harga tiket seperti hari-hari biasanya di saat peak seasons pun maskapai sudah mendapat untung, toh buat apalagi dia menaikan harga tiketnya..?kalau hanya sekedar keuntungan yang lebih besar tetapi mencekik penumpang sendiri buat apa..?

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Assalamualaikum. ..

Ramandika,

masalah pentarifan memang hal yang sangat diperhatikan betul oleh seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia. Mengingat tarif merupakan alat persaingan untuk menarik para konsumen.
Jadi pengawasan dan pengaturan pemerintah mutlak masih sangat dibutuhkan. dalam hal ini KPPU yang dituntut perannannya. demi terciptanya persaingan yang sehat antar perusahaan penerbangan.
Namun seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia juga perlu menyepakati batas tarif atas dan batas tarif bawah dibawah pengawasan pemerintah tentunya. Guna mempertahankan dan mengembangkan pangsa pasar yang mereka miliki.

demikian pendapat saya. bila ada sanggahan silahkan.

regrads
Bayu Prayogo
bayu_dprayogo@yahoo.com

Response :
Wa'alaikumsalam Bay...

Kalau dilihat dari pandapat kamu yang seperti itu sich kayaknya ga sah di sanggah lagi dech,,karena pendapat kamu itu sama persis dengan apa yang ada di benak saya, waktu pertama kali saya membaca artikel tersebut.,o iya ngomong-ngomong thanks ya Bay atas pendapat kamu.
Tapi aku mau interupsi nich masalah penulisan nama aq, nama aq yang benar itu Rahmadika bukan Ramandika... tolong di ingat ya Bay..

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
cie ramandika
Ebe
ebe_capaldi@yahoo.com
Response :
cumi lgs dapet A donkkkkkkkkkkkkkkkk kk

Ferry Sinurat
sinuratprogressive@yahoo.com
Response :
Pagi bang Ferry,
hehhe, bukan A lagi bang,
tapi A+ .. hhihiiii

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@ yahoo.com

Response :
Amien.... Ya Allah.

Ngomong-ngomong mana nich pendapatnya Bang Ferry buat wacana ini.?

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
assalamualaikum,

aku mau coba kasih pendapat buat wacana kamu anom,

seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dengan adanya pasar bebas tanpa aturan, dengan tanpa aturan ini bisa saja industri penerbnagan dapat seenaknya menetapkan tarif pesawat. Harusnya pemerintah bisa lebih memantau industru penerbnagan dalam negeri dari segi pentarifan sebelum aturan tersebut diberlakukan agar tidak merugikan masyarakat luas.

demikian pendapat nurma, mohon maaf bila ada kesalahan.

salam hormat, nurma
zz 07
papuakenie@yahoo.com

Response :
waalaikum salam anomda

Saya akan coba berpendapat dalam kasus perang tarif ini. Pada prinsipnya saya setuju dengan pendapat anda bahwa pemerintah harus terus menerus menetakan kebijakan tarif karena perang tarif merupakan persaingan yang tidak sehat. Kalau dilihat dari sisi produsen (airlines) perang tarif adalah hal yang merugikan karena di sini perusahaan baru akan sulit berkembang dan akibatnya perusahaan tersebut bisa merugi dan tutup. Hal tersebut akan menimbulkan pengangguran dan lagi-lagi pemerintah secara tidak langsung akan turut serta dalam masalah pengangguran, oleh karena itu pemerintah harus terus ikut campur dalam penetapan tarif. Dilihat dari sisi konsumen (penumpang) perang tarif bisa menguntungkan dan merugikan. Menguntungkan karena akibat perang tariff, harga tiket akan menjadi murah. Merugikan karena konsumen akan menjadi bingung dan biasanya perang tarif terkadang bersifat "membodohi" konsumen tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku pada promo tertentu dan lain-lain

Mohon maaf apabila ada kesalahan. Terima kasih

Name : Said Fadhli Assegaff
Nickname : ebe
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
Thanks Beng dah mau berpendapat diwacana ini...

Setuju banget dengan isi pendapat kamu disini karena cuma ada satu jawaban apabila industri perusahaan penerbangan di Indonesia ini mau terus berkembang yaitu dengan cara menyepakati tarif, baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
menurut saya industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tariff

Stevie
stevieadhi@yahoo.com
Response 
saya mau berpendapat,

memang bermacam-macam tarif yg beragam ditetapkan perusahaan penerbangan, karena pemerintah tidak pernah menetapkan batas bawah untuk tarif tersebut. Ketika ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan kesepakatan tersebut, saya rasa tidak ada aturannya.ini semacam gentlement agreement apakah masing-masing airline ingin hidup atau tidak,.harusnya pemerintah mengatur tarif penerbangan sedemikian rupa agar perusahaan penerbangan tidak jor-joran menetapkan harga. Pasalnya, langkah itu akan mematikan perusahaan penerbangan karena ongkos yang ditetapkan tidak sebanding biaya produksi yang harus dikeluarkan. "Penetapan batas bawah itu ada baiknya karena pemerintah bisa mengontrol. Jika mereka jor-joran secara corporate akan rugi. Jika rugi, buntutnya masyarakat juga rugi. Jadi harus ada kontrol dari pemerintah,betul gak anomda.
Namun untuk menerapkan tarif ini, saya rasa seharusnya pemerintah harus jeli dan tidak menutup sebelah mata dengan kondisi penerbangan indonesia selama ini.

salam :
Stevie
stevieadhi@yahoo.com

Response :
Thanks Stev atas pendapatnya. ..

Betul ko Stev pendapat yang sudah kamu lontarkan ke wacana ini, tapi kenapa komentar yang pertama kali kamu kirim ke wacana ini ga berbobot ya.??!he3x

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Hi Anom,
Mau sedikit berpendapat nih.
Menurut saya alangkah baiknya jika pemerintah ikut ambil peran dalam mengontrol tarif industri penerbangan berjadwal terutama dalam tarif batas atas. Airlines sebaiknya tidak diperkenankan memberikan tarif terlalu tinggi karena dapat mencekik konsumen jasa transportasi udara.

Trim's
Regard,
Tyas - ZU '07
tyasdisini@yahoo.com

Response :
assalmu'alaikum, ,anomda.. .

nia punya kutipan untuk wacana kamu,, yaitu :
Pada saat yang bersamaan untuk menciptakan industri penerbangan yang sehat dengan tingkat keselamatan tinggi, pemerintah memberlakukan tarif acuan batas atas dan tarif referensi (batas bawah). Beberapa perusahaan berbiaya rendah ditemukan sering melanggar tarif batas bawah ini dengan alasan komponen biaya bahan bakar pesawat mereka relatif lebih rendah dibanding komponen biaya bahan bakar yang dijadikan acuan untuk menentukan batas bawah tersebut. Dilihat dari umur pesawat, penggunaan pesawat dengan umur tidak lebih dari 5 tahun dapat menekan biaya perawatan sampai 60 persen dibandingkan dengan pesawat lebih dari 20 tahun. Sedangkan tarif batas atas adalah mengacu pada Kepmenhub No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Secara umum, kalangan industri penerbangan menyambut baik peraturan ini mengingat harga avtur kini semakin tinggi.

demikian kutipan nia..
untuk membantu solusi dari wacana kamu..

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. co.id
twitter : niandhutniez
Response :
Wa'alaikumsalam Nia, Tyas dan semuanya...

Buat Tyas thanks banget atas pendapatnya diwacana saya, saya jg setuju dengan pendapat kamu. Dan buat Nia thanks ya atas kutipan artikelnya, semoga itu semua dapat menjadi referensi saya didalam membuat solusi dari wacana saya.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
selamat siang

saya ingin berpendapat
saya tidak setuju bila tarif tidak memiliki aturan karena hal tersebut dapat merugikan konsumen karena tarif terlalu rendah. mungkin sebagian konsumen senang dalam hal tersebut tapi kemungkinan ada biaya pula yang di tekan. saya hanya kuatir bila biaya yang tekan tersebut adalah biaya perawatan dan pengecekan pesawat karena hal tersebut sangat penting bagi keselamatan penerbangan.

saya setuju denga pendapat azizah bila tarif lebih baik memiliki batas bawah dan batas rendah karena pemerintah pasti sudah memikirkan berapa tarif yang layak tetapi tidak menyampingkan keamanan

sekian pendapat dari saya mohon maaf bila ada kesalahan kata

best regards
mery-zz07
wulandari.mery@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum Mer...

Memang betul tarif itu harus ada yang mengatur, oleh karena itu industri penerbangan mutlak memerlukan kesepakatan tarif, baik tarif batas atas maupun tarif batas bawah yang diatur oleh Pemerintah.
Tapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Mery setuju dengan pendapatnya Azizah.?padahalkan Azizah berpendapat bahwa penetapan tarif tidak harus mutlak...

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
selamat malam

oia maaf saya mau klarifikasi tentang pendapat saya yang kemarin bahwa saya salah tulis dan yang sebenarnya itu saya tidak sependapat dengan saudari azizah...

best regard: mery
wulandari.mery@yahoo.com

Response :
Selamat malam juga Mer...

Iya ga apa-apa ko, setiap orang dimuka bumi ini juga pasti pernah melakukan kesalahan ko Mer yang penting dia dapat segera menyadari kesalahan yang telah iya perbuat dan tidak melakukannya lagi di lain waktu.

Terima kasih bayak kepada Kakak-kakak dan Teman-teman sekalian yang telah memberikan komentar dan pendapatnya di wacana saya, sehingga saya dapat menambah ilmu yang sebelumnya tidak saya dapatkan. Dari semua komentar dan pendapat yang ada, disini saya dapat mengambil kesimpulan atau solusi dari wacana saya, yaitu :
1. Perlu dibentuknya suatu badan regulator independen non pemerintah untuk mengatur segi ekonomi dari industri penerbangan,
2. Para kompetitor perlu mencapai kesepahaman betapa penting adanya suatu sistem penentuan tarif yang tepat dan terbaik, yang kondusif bagi profitabilitas industri yang wajar dan sekaligus mengindahkan kepentingan konsumen,
3. Sistem pentarifan dengan tarif batas bawah mutlak harus ada, justru untuk menjaga keberlangsungan hidup industri(sustainability), yang tinggi rendahnya secara periodik ditentukan sendiri oleh industri berdasarkan perkembangan biaya penerbangan,
4. Persaingan lebih ditekankan kepada kualitas layanan dengan mengutamakan faktor keselamatan penerbangan,
5. Agar diupayakan terciptanya sistem persaingan usaha yang sehat dan bukan persaingan bebas yang saling mematikan(adversary competition), tanpa melupakan bahwa industri penerbangan komersial merupakan salah satu unsur strategis dari segi pertahanan udara nasional (national air power).

Mohon maaf apabila ada kata-kata saya yang salah dan mohon dikoreksi... .terima kasih.
Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

No comments:

Post a Comment