Wednesday, February 3, 2010

Keterlambatan Penerbangan Maskapai Indonesia

(WACANA) Keterlambatan Penerbangan Maskapai Indonesia

assalammualaikum..
sore buat kakak dan teman-teman airtrans..

SULUT news (01 Juli).Pemerintah mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi pada penumpang bila terjadi keterlambatan (delay) penerbangan lebih dari 30 menit.Penumpang tersebut juga dapat melakukan gugatan ke pengadilan bila hak-haknya itu di abaikan.Dengan regulasi itu,maskapai penerbangan tidak bisa lepas tanggung jawab dan menelantarkan penumpangnya di bandara bila pesawat mengalami keterlambatan.

Dalam Kepmenhub,pemerintah mewajibkan maskapai memberikan kompensasi dan informasi yang jelas ketika pesawat mengalami delay.Itu guna menghapus sikap arogan maskapai penerbangan terhadap para penumpangnya sehingga muncul kesan masalah keterlambatan jadwal penerbangan seolah sudah menjadi kebiasaan buruk.

Menurut pendapat chindy terhadap wacana di atas,bahwa maskapai penerbangan kurang meningkatkan pelayanan sehingga sering terjadi keterlambatan pesawat (delay) dan kurangnya tanggung jawab maskapai memberikan kompensasi terhadap penumpang.

dari wacana di atas,yang ingin chindy tanyakan apa pendapat kakak-kakak dan teman-teman airtrans,mengapa maskapai penerbangan sering menganggap gampang terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan (delay)?dan bagaimana cara mengurangi keterlambatan penerbangan maskapai Indonesia?

apabila ada kata-kata chindy yang salah,mohon dimaafkan ya,sebelumnya chindy ucapkan terima kasih.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
walaikumsalam cindy

menurut pendapat aku airlines mengabaikan kompensasi terhadap keterlambatan dikarenakan sebagian besar penumpang airlines tidak mengetahui tentang adanya kompensasi tersebut.jadi kebanyakan dari penumpang tidak berani untuk melakukan protes terhadap airlines yang bersangkutan.
kalau menurut aku mengenai cara mengatasi keterlambatan maskapai penerbangan itu diperlukan waktu yang bertahap atau diperlukan proses jadi tidak bisa dilakukan secara langsung,selain itu keterlambatan dapat di atasi di mulai dari faktor internal dari airlines bersangkutan.

selanjutnya ada yang mau aku tanyain sama cindy,bukanya ada yach undang-undang yang mengatur tentang keterlambatan ? dan kompensasi apa aja yang harus diberikan jika maskapai penerbangan terjadi keterlambatan ?

kurang lebihnya mohon maap ya cindy dan temen" mohon dimaklumi ya,,=)

terimakasih
best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
Dear Cindy n Ranir

Peraturan yang mengatur tentang kompensasi dan delay di atur di

Peraturan Mentri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan Udara di pasal 36

yang isinya

bila keterlambatan terjadi karena kesalahan internal maskapai, jika terlambat 30-90 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan.
Jika terlambat 90-180 menit, maskapai wajib memberikan makan besar dan snack. Penumpang dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain, bila diminta penumpang.
Jika terlambat lebih dari 180 menit hingga penerbangan dibatalkan, maka maskapai wajib diberikan makanan ringan, makan besar, memindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain. Penumpang diberikan akomodasi lengkap jika penumpang tidak terangkut pada hari itu.
Kalau penumpang menolak dipindah penerbangannya karena terlambat atau pembatalan, maka maskapai harus memberikan refund tiket pada penumpang.

"Namun kompensasi tidak bisa diajukan apabila delay pesawat akibat keadaan eksternal maskapai. Seperti banjir, cuaca buruk atau akibat masalah lainnya pada fasilitas infrastruktur, "

aturan ini siftanya mengikat walaupun tidak ada sanksi, jadi jangan khawatir kita bisa menyeret maskapai yang nakal ke meja hijau apabila gara gara faktor internal terjadi delay dan tidak ada kompensasi

mengenai mengapa maskapai penerbangan sering menganggap gampang terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan (delay).

saya yakin setiap perusahaan pasti ada SOPnya untuk delay tersebut, disamping kekurang tahuan kita terhadap kompensasi akibat delay tersebut

kalau pertanyaan bagaimana cara mengurangi keterlambatan penerbangan maskapai Indonesia?

wah ini susah jawabnya nih banyak faktor yang harus di perbaiki kalo untuk mengurangi keterlambatan (delay)

mungkin pertanyaannya seharusnya langkah apa yang harus dilakukan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi delay agar tidak ada yang saling dirugikan antara masyarakat dan airlines.. karena menurut saya delay di semua maskapai pasti terjadi tidak bisa di hindari, mau itu maskapai international atau pun domestik, hanya sebabnya (internal atau eksternal) saja mengapa bisa terjadi delay

solusi terbaik menurut saya apa bila terjadi delay

1. Kalau kita sudah memutuskan untuk naik pesawat yaa..harus siap mental dengan standard pelayanan mereka yang sudah seperti itu daripada ngedumel gak karuan…..
2. Bagi yang belum siap mental dan gudang kesabarannya belum banyak sebaiknya jangan pesawat mending pake moda lain..sekarang ini kan banyak pilihan..toh sekarang ini harganya juga kurang lebih sama..

wakwakwakwakwak yang di atas itu diabaikan saja..cuma intermezo aja..maklum dah malem

saran saya (sebagai orang awam) sebenernya bila sudah di ketahui akan delay simple saja "INFORMASI"

karena kalau saya baca2 di media2 tentang complain akibat delay..kebanyakan dari mereka complain karena kesimpang siuran Informasi yang diberikan oleh maskapai, jadi seharusnya maskapai dapat memberikan informasi yang jelas mengenai delay tersebut, kenapa, akibat apa, berapa lama, dan solusinya apa, dengan informasi yang jelas tersbut penumpang pasti bisa terima walupun rasa marah pasti ada tapi setidaknya penumpang bisa memikirkan tindakan selanjutnya. ..

ini yang di lakukan perusahaan tempat saya bekerja, yang kita jual disini adalah informasi karena toh kita menggunakan moda yang sama, pesawat yang sama, bandara yang sama dengan kompetitor, tapi prinsip kita informasi, masalah, kendala apapun sebisa mungkin kita yang menyampaikan ke customer, bukan customer yang menyampaikan ke kita (complain) jadi nanti akan tercipta win win solution yang di sepakati bersama, kalau udah di sepakati bersama berarti tidak ada yang merasa di rugikan donk...ia ngga ia ngga ia ngga...

dan ini sudah terbukti kita mendapatkan customer2 yang loyal, walaupun ada beberapa yang coba belanja ke tetangga sebelah tetapi akhirnya meraka kembali lagi ke kita dengan alasan itu tadi "mereka merasa di layani dan merasa dekat dengan kita dengan adanya INFORMASI tsb"

"LAH INI KO JADI JUALAN YACH...HOHOHOHO"

Back To topic

selain informasi, dari pemerintah juga harus lebih mensosialisasikan lagi Peraturan Mentri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan Udara di pasal 36 diatas

btw ada beberapa perusahaan penerbangan kita yang sudah sangat memperhatikan on time performance tsb loh

contoh di Air Asia

di air asia dia punya program "On Time Guarantee" yang isinya :

Apabila kami membuat Anda menunggu, Anda akan mendapatkan E-Gift Voucher senilai Rp 500,000.
Syaratnya:
Tidak terdapat penambahan khusus penerbangan yang mengalami keterlambatan, sampai dengan 3 jam Voucher dapat digunakan untuk membeli penerbangan, produk-produk dan layanan online Voucher berlaku selama 3 bulan dari, tanggal dikeluarkan Penumpang yang diberikan kompensasi akan dihubungi, melalui email dalam 3 hari kerja Apabila Anda tidak dihubungi oleh kami,
mohon mengirimkan detil Anda ke ontimeguarantee@ airasia.com

Layanan di atas baru berlaku sejak 16 Juni 2008, untuk keterlambatan selain yang di luar kendali AA (cuaca, bencana alam, malfungsi bandara, dsb.), serta lebih dari 3 jam dari jadwal yang tertera pada e-tiket atau jadwal baru yang sudah diinfokan minimal 24 jam sebelumnya.
Menurut saya ini langkah yang bagus ya

selain Air Asia ada juga Mandala yang memberikan asuransi untuk on time performance

Maskapai Mandala Airlines memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada penumpang jika terjadi penundaan penerbangan (delay) sebesar Rp200 ribu untuk setiap dua jam sekali

Programnya Mandala plusGUARDyang isinya

“Kami telah meluncurkan ‘Mandala plusGUARD’ untuk melindungi penumpang jika terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan seperti pemberian kompensasi uang tunai Rp200 ribu untuk ‘delay’ lebih dari dua jam,”tapi bedanya disini kita harus sedikit keluar uang lebih untuk membeli asuransinya. Asuransi “Mandala plusGUARD” dapat dibeli seharga Rp20 ribu untuk satu kali perjalanan atau Rp35 ribu perpenumpang untuk perjalanan pulang pergi bersamaan dengan tiket pesawat baik langsung atau melalui 4.000 biro perjalanan di tanah air.

tapi lumayan lah dari pada lumanyun...hohoho

wuiiihhh ko jadi panjang yach...kayak curhat aja

segitu dulu yach

Buat Abang Abang n Mpo Mpo..Correct Me If Im Wrong yach

Salam
YaNo RaMoNe
yano_takeart@ahoo.com

Response :
buat : Rani,
hhehe...mengenai undang-undang yang mengatur dan kompensasi apa saja yang harus di berikan kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan,sudah di jawab kak yano rani,
makasih buat kak yano..
aku setuju sma pendapat kamu,penumpang terkadang kurang mengetahui informasi tentang kompensasi yang berhak diterimanya apabila terjadi keterlambatan pesawat (delay),dan memang tidak bisa secara langsung dapat mangatasi keterlambatan,butuh waktu serta proses yang bertahap.

kalau ada kata-kata cndy yang salah,mohon di maafhkan ya rani..

buat : kak Yano,
sebelumnya terima kasih ya kak yano atas comennya,
iya cndy juga sependapat sma kak yano,apabila yang menyebabkan keterlambatan pesawat (delay) akibat faktor alam seperti banjir atau cuaca buruk memang ini merupakan salah satu faktor yang sulit di atasi oleh maskapai penerbangan karena akan menyangkut waktu.
memberikan informasi yang jelas mengenai keterlambatan pesawat (delay) merupakan tanggung jawab maskapai penerbangan,karena maskapai penerbangan bukan hanya menjual produk yang mereka miliki,tetapi juga jasa pelayanan yang diberikan kepada penumpang,
betul kata kak yano jadi tidak ada yang merasa di rugikan dengan adanya informasi tersebut.

ada yang mau cndy tanyakan kak,kalau menurut pendapat kak yano yang cndy baca "kita bisa menyeret maskapai yang nakal ke meja hijau/pengadilan apabila gara-gara faktor internal terjadi delay dan tidak ada kompensasi".kenapa ya kak kebanyakan para penumpang hanya menganggap delay suatu kebiasaan buruk,kenapa mereka tidak menggugat ke pengadilan padahal mereka berhak menggugat dan menyeret maskapi gara-gara hal tersebut di atas?

terima kasih kak yano sudah mengoreksi pertanyaan cndy yang kedua,
jujur kak,cndy baru tau loh kalau ada 2 maskapai penerbangan Indonesia yang sudah sangat memperhatikan "on time performance" (kurang update ni cndy..hehhe),
salah satunya dengan memberikan E-Gift voucher senilai Rp.500.000 (dengan syarat) dalam program "On Time Guarantee" dari maskapai penerbangan Air Asia dan pemberian kompensasi senilai Rp.200.000 program dari Mandala Airlines,walaupun harus menegeluarkan uang terlebih dahulu untuk membeli asuransi (cape dech..emang di dunia ini ga ada yang gratis ya kak,pasti UUD (ujung-ujungnye duit) hehheee).

mohon maaf ya kak yano,kakak-kakak dan teman-teman kalau ada kata-kata cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
mau ikutan ngasih pendapat buat wacananya cindie..
menurut aku kalau keterlambatan pesawat itu memang banyak penyebabnya. .
namun jika karena faktor cuaca,,itu merupakan faktor yang sulit untuk diatasi oleh maskapai agar penerbanganya tepat waktu.. 
yang harus diperhatikan oleh maskapai adalah dalam mengatasi keterlambatan akibat masalah teknis atau operasional. .

dengan adanya keterlambatan ini, udah tentu penumpang sangat dirugikan..
apalagi dari segi waktu..
terutama untuk para pembisnis..
sehingga penumpang berhak mendapatkan kompensasi..
apalagi biala telat lebih dari 90 menit-180 menit..
penumpang berhak untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta untuk dialihkan ke maskapai lain..
tetapi karena minimnya informasi,,
jadii banyak penumpang yang enggak tahu tentang hal ini..

maaf yaa kalo ada salah2 kata..

best regards
Aria Nindita
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
sebelumnya makasih ya aya atas comennya,

memang banyak faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada keterlambatan pesawat,salah satunya contoh yang sudah arya sebutkan seperti cuaca dan teknis/oprasional,
cndy setuju aya,bila penyebab keterlambatan pesawat adalah cuaca,itu memang benar-benar harus diperhatikan oleh maskapai penerbangan,karena pesawat merupakan moda transportasi yang sangat tergantung pada cuaca,apabila cuaca buruk dan pesawat tetap melakukan keberangkatan,maka bisa-bisa pesawat mengalami kecelakaan saat penerbangan.
sedangkan mengenai masalah teknis/oprasional menurut cndy,maskapai penerbangan harus selalu mengecheck/memeriksa pesawat baik dari badan pesawat,mesin,dan semua hal-hal yang penting untuk di periksa,dan ini merupakan salah satu faktor utama yaitu adanya kesiapan pesawat sebelum melakukan penerbangan.

arya khan kalau menurut kamu,salah satu penumpang yang merasa sangat dirugikan adalah para pebisnis,mereka menganggap bahwa "waktu adalah emas".tetapi apakah mereka akan menunggu keberangkatannya atau berpindah ke maskapai lain?sedangkan kompensasi akan diberikan apabila sudah lebih dari 90-180 menit oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan?.

mohon di maafkan arya,kalau ada kata-kata cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
assalamu'alaikum. .

dear cindy,
nia setuju dengan pendapat dari bang Yano tentang delay akibat external audit seperti hujan badai, banjir dan lain sebagainya., yang membuat kompensasi tersebut tidak berlaku untuk para penumpang..contohny a seminggu yang lalu saat mama dan papa nia akan berangkat dari Semarang menuju Jakarta,, seharusnya pesawat sudah take off jam 15.00 WIB tapi karena pesawat telat tibanye di Semarang karena dipengaruhi

oleh cuaca buruk (hujan deras terus menerus), akibatnya pesawat baru tiba jam 18.30 dan akhirnya mama papa nia berangkat jam 19.00 WIB dari Semarang. dan selama 3 jam menunggu penerbangan yang delay,, mama papa nia tidak dapat kompensasi apapun dari pihak maskapai penerbangan hanya pemberitahuan alasan kenapa pesawat telat tiba di bandara saja.

terus tuk pertanyaan cindy tentang maskapai penerbangan menganggap gampang soal kompensasi, mungkin karena maskapai penerbangan berpikir bahwa banyak para penumpang yang tidak mengetahui tentang peraturan kompensasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

kemudian tentang cara mengurangi keterlambatan itu kembali ke masing-masing pihak,, baik dari pihak maskapai penerbangan maupun dari pihak para penumpangnya. .

demikian pendapat nia..
mohon maaf jika ada kesalahan ya..

untuk kakak-kakak dan teman-teman yang lain,, ayo pendapatnye sangat dibutuhkan..

Salam Roesadania
ZZU'07
ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
waallakumsallam Nia,
sebelumnya terima kasih ya buat comennya untuk wacana cndy,

selama 3 jam,papa dan mama nia tidak di beri kompensasi apa-apa?
sebenarnya dalam kepmenhub no.KM 25 tahun 2008 (psl 36),
90-180 menit,maskapai penerbangan harus wajib memberikan minuman,makanan ringan,makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya atas permintaan penumpang.
kalau sudah begini,berarti kembali lagi mengenai informasi yang harus di berikan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan kepada penumpang agar tidak ada yang merasa di rugikan,betul..betul..betull.. nia hhhehe.

cuma ingin menambahkan nia,kalau menurut cndy,
untuk memberikan kompensasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan pesawat (delay),pastinya maskapai penerbangan memerlukan biaya/pengeluaran yang lebih,sehingga mereka menganggap gampang tentang pemberian kompensasi tersebut.

mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata dan pendapat cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
assalamualaikum
cindy aku mau coba ngasih pendapat. kalau menurut aku sudah ada ya peraturan yang mengatur kompensasi yang harus di keluarkan oleh pihak perusahaan penerbangan bila pesawat delay dan peraturan tersebut harus di laksanakan oleh pihak maskapai penerbangan tersebut. bila tidak di lakukan maksapai tersebut bisa terkena sangsi dengan adanya pengaduan dari penumpang yang melaporkan kepihak terkait. serta sangat di perlukannya peranan pemerintah dalam pegawasan agar kompensasi tersebut dapat di benar-benar berikan kepada para penumpang yang mengalami delay.

maaf kalau ada kata-kata yang salah...
Merry
wulandari.mery@yahoo.com

Response :
waallaikumsallam mery,

sebelumnya terima kasih ya atas comennya,

iya merry,memang sudah ada yang mengatur mengenai kompensasi yang harus diberikan maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan pesawat (delay) tercantum pada Keputusan menteri perhubungan no.KM 25 tahun 2008 (psl 36).
setuju sma pendapat merry,maskapai penerbangan bisa mendapat sanksi/digugat ke pengadilan apabila hak-hak penumpang diabaikan atas kompensasi tersebut
tapi maafh ya merry,kalau pendapat aku,
kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan tidak sama sekali dikaitkan oleh peranan pemerintah,karena kompensasi merupakan kebijakan yang diberikan oleh maskapai penerbangan.

mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata cndy yang salah

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
assalamualaikum

selamat pagi semuanya
sebelumnya makasih ya bang yano udah dijawab pertanyaan aku yang sebelumnya terus bang jadi kalau kita ingin melakukan protes tentang delay berarti harus dilihat dari faktor internal atau external dulu ya ? jng sampai kita salah informasi,jadi yang bisa diprotes itu cuma faktor internal aja ya bang,

nah pertanyaan aku misal kalau ada maskapai delay karena faktor internal,trus ada salah satu penumpang

protes kepada maskapai tersebut tapi maskapai tersebut bersilat lidah kalau itu dikarenakan faktor eksternal,nah itu gmn tuh bang?

terima kasih
best regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com
Response :
waallaiikumsallam rani,

cndy mau berpendapat ya,
kalau menurut aku,
sebenarnya bisa kita ambil dari segi positifnya aja,
maskapai penerbangan bertindak seperti itu untuk mengalihkan suasana dan untuk meredam amarah penumpang,
kalau dari segi negatifnya,
apabila penumpang mengetahui masalah yang sebenarnya,maka maskapai penerbangan tersebut reputasinya akan jatuh.

mohon maafh ya rani,kakak-kakak dan teman-teman semua kalau ada kata-kata cndy yang salah

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
ok dEh say..kayaknya cukup sekian pendapat dari aku..kurang lebiHnya dmakLumin ya..=D

salam regards
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
iya rani sayang,
sama-sama ya,
terima kasih ya atas pendapat-pendapat kamu tentang wacana aku.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
mau ikutan kasih opini ya cin.. kalo menurut aku,, keterlambatan penerbangan harus dilihat dari beberapa aspek dan kita ga bisa liahat dari satu aspek saja.. dan juga kita ga bisa menyalahkan pihak maskapai penerbangan itu juga.. mereka melakukan delay agar penerbangan mereka tetap aman .. coba kalo lagi ujan tetap terbang .. ga kebayang kan gimana nasib penumpang..

buat yang kopempensasi seperti yang dijelaskan oleh ka yano.. banyak maskapai penerbangan yang sudah memberikan kompensasi apabila maskapai mereka mengalami keterlambatan. . artinya maskapai pnb tersebut sudah ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk para passangernya. .

sekian opini dari aku mohon maaf kalo ada yang salah

salam
rahayu
rahayu3d@yahoo.com

Response :
sebelumnya terima kasih ya ayu atas comen kamu,
iya cndy juga sependapat sama ayu ,kalau keterlambatan pesawat (delay) yang terjadi pada maskapai penerbangan karena beberapa faktor/aspek yang mereka alami,
hanya menambahkan,contoh bila adanya kabut asap pekat yang menyelimuti bandara sehingga membuat pendaratan dan pemberangkatan pesawat menjadi terhambat.

mengenai kompensasi maskapai penerbangan,itu memang tergantung dari kebijakan-kebijakan yang mereka berikan,contohnya yang di berikan oleh maskapai penerbangan Air Asia dan mandala airlines yang telah dijelaskan kak yano.tapi kenapa ya baru 2 maskapai penerbangan itu saja yaa yang mempunyai program pemberian "on time performance" ayu?

mohon maafh ayu kalau ada pendapat aku yang salah,

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
kalau menurut aku itu tergantung dari seberapa urgent keperluan dari para pembisnis itu...

Aria Nindita
ayaa_zone@yahoo.com

Response :
iya juga yaa ay,
cndy setuju bila di lihat dari seberapa mendesaknya keperluan pembisnis-pembisnis,
karena pembisnis-pembisnis memiliki keperluan yang berbeda-beda.
makasih ya ay buat pendapat-pendapatnya,
mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata cndy yang salah.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Tika sdkt ikut coment ya cindy, menurutku bbrp maskapai pnb sering mengabaikan kompensasi krn mreka merasa berkuasa akan penumpang, penumpang yg terkena delay sering memiliki minim informasi kmn hrs menuntut dan berifikir 2x utk menuntut krn pasti prosesnya rumit dan buang2 waktu,ujung2nya penumpang yg sdh terlanjur mmbeli tiket hny bisa pasrah menunggu dan bersyukur saat pesawat yg mrka tumpangi brangkat. dsni dprlukan cmpur tangan dn perhatian pemerintah yg membuat aturan mengenai kompensasi td.
untuk mencegah terjadinya delay,pasti rumit pemecahanny. .krn mencakup berbagai aspek yg telah dsampaikan oleh teman2..

sekian pndpt dr sy,mhon maav jk ad slh dn kekurangan

salam persahabatan
kartika
bhibellzt@yahoo. com

Response :
cindy, mw ikutan ya..
kl menurut aku ya tik,, pemerintah sudah membuat peraturan kompensasi tapi hanya sedikit perusahaan maskapai penerbangan yang mengikuti peraturan yang diberikan pemerintah.. kalo menurut aku,, pemerintah harus bertindak tegas terhadap peraturan kompensasi yang diberikan kpd perusahaan penerbangan.

segitu saja pendapat dari aku.. makasih ya,, jika ada kesalahan mohon diperbaiki ya.. :)

salam
rahayu
rahayu3d@yahoo.com

Response :
to : Tika dan Ayu

sebelumnya terima kasih yaa buat Tika dan Ayu atas comennya di wacana aku,
iya cndy setuju sma kalian berdua,kembali lagi tentang kurang jelasnya informasi yang di sampaikan oleh maskapai penerbangan,sehingga para penumpang tidak tahu hak-hak/kompensasi yang di dapat bila terjadi keterlambatan pesawat (delay).
sebenarnya aturan kompensasi sudah ada di tiap-tiap perusahaan, tapi jarang diterapkan.

cndy cuma ingin menambahkan,yang pernah cndy baca di Gatra.com,
Di negara semaju Amerika Serikat,tidak ada peraturan soal kompensasi keterlambatan. Kompensasi itu biasanya diserahkan kepada tiap-tiap perusahaan. Namun,kebijakan itu relevan karena di Indonesia banyak maskapai yang mengalami delay.

menurut Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, melihat kebijakan itu punya efek mendisiplinkan maskapai nasional.
Tapi,aturan baru itu menyebabkan biaya operasional akan naik. Padahal, situasi sekarang justru menuntut efisiensi. Maka, satu-satunya solusi adalah menghindari kesalahan, agar maskapai tak perlu memberikan kompensasi dan kepentingan konsumen terlindungi.

sekian pendapat dari cndy,mohon di maafkan dan di koreksi ya Tika Ayu kakak dan teman-teman,
kalau ada pendapat dan kata-kata cndy yang salah.

untuk kakak dan teman-teman,yang punya pendapat lain,cndy persilahkan (kyk mau masuk rumah aja..hehhee)..

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
selamat pagi semuanya

aku mencoba komen ya cindy
seperti yang di katakan teman-teman banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan (delay) itu, mungkin karena adanya gangguan tekhnis yg berasal dari maskapai itu sendiri atau cuaca yg tidak memungkinkan dan lain sebagainya. Dan tentang keterlambatan itu sudah ada kompensasi yang diberlakukan, tetapi hanya segelintir penumpang saja yang tahu tentang hal ini,banyak dari penumpang yang tidak mengeyahuinya. Menurut aku, dalam hal ini pemerintah harus bekerjasama dengan pihak maskapai penerbangan untuk menggalakan tentang kompensasi keterlambatan (delay) ini kepada para penumpangnya agar penumpang tidak kecewa dan lebih merasa di hargai karena mereka telah memakai jasa dari maskapai penerbangan itu sendiri.

sekian pendapat dari aku

maaf apabila ada kesalahan
salam
christine
whiteflowz@yahoo.com

Response :
malam cristeen,
sebelumnya makasih ya teen buat comen kamu di wacana aku,
aku ingin menambahkan,

Pemberian Kompensasi untuk setiap keterlambatan yang dilakukan maskapai penerbangan,

sebenarnya juga dapat memicu kompetisi sehat di Industri penerbangan loh , antara Maskapai penerbangan yang satu dengan yang lainnya akan berusaha keras menghindari sanksi dari pelanggan maupun regulator.

jadi,sudah tidak ada lagi penumpang yang diterlantarkan dan tidak ada lagi yang merasa di rugikan..
sekian pendapat dari aku,
mohon di maafkan yaa kalau ada yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Dear Cindy

kenapa ya kak kebanyakan para penumpang hanya menganggap delay suatu kebiasaan buruk,kenapa mereka tidak menggugat ke pengadilan padahal mereka berhak menggugat dan menyeret maskapi gara-gara hal tersebut di atas?

Simple aja..kalau saja sebagai pax juga kayaknya males kl untuk menggugat coz urusannya kl gugat menggugat pasti ribet dan pasti UUD

Salam
YaNo RaMoNe
yano_takeart@ yahoo.com

Response :
aku tau tuh ka UUD apa kepanjanganya ujung-ujungnya duit hehehehhe

salam
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
to Kak Yano dan Rani
sebelumnya makasih yaa kak dan rani..
aku setuju , iya yaa pasti UUD (ujung-ujungnya duit),
dan repot ribet sulit susah urusannya hhehehe....,
yang ada hanya membuang-buang waktu seperti yang dikatakan Kartika,

mohon di maafkan kalau ada kata-kata cndy yang salah ya.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Buat semua nya saya mau nanya donk,,,
Kebijakan apa ajah yg diberikan maskapai penerbangan apabila mereka melakukan delay?
Oiya,,apabila pertanyaan saya sudah dibahas tolong kasih tau ya....
Dikarenakan saya baru liat wacana ini

rubianaldy
rubianaldy@yahoo.co.id

Response :
malam buat Kak Rubianaldy,

sesuai pertanyaan kakak,
Kebijakan apa ajah yg diberikan maskapai penerbangan apabila mereka melakukan delay?

Ini ada pada Peraturan Menteri Perhubungan KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, adalah soal kompensasi bagi penumpang yang dirugikan oleh servis maskapai.

Dalam aturan, airline wajib memberi kompensasi dan informasi yang jelas jika jadwal keberangkatan tertunda.
Untuk keterlambatan 30 menit-90 menit, maskapai wajib memberikan makanan dan minuman ringan.
Untuk keterlambatan 90 menit hingga 180 menit, kompensasinya makan besar, makan siang atau makan malam , dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya bila diminta.
Sedangkan jika delay di atas 180 menit, maskapai wajib memberikan fasilitas akomodasi hingga penumpang diangkut penerbangan pada hari berikutnya. Untuk pembatalan penerbangan karena kesalahan pihak maskapai, penumpang dimungkinkan mengambil akomodasi hingga hari berikutnya atau meminta kembali biaya tiket secara penuh (refund).

mohon di maafkan ya kak kalau ada kata-kata cndy yang salah

salam hormat
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Klo sampai 1hari delay kebijakan apa yang diberikan...
Buat jawaban yg tadi sudah benar kok...

rubianaldy
rubianaldy@yahoo.co.id
Response :
kalau menurut aku ya Kak Aldy,
itu sudah termasuk dalam kebijakan yang disebutkan di atas 180 menit kak,
jadi maskapai yang bersangkutan wajib memberikan minuman,makanan ringan,makan siang atau malam,dan fasilitas akomodasi apabila tidak dapat di pindahkan ke penerbangan lain,kemudian di angkut pada hari berikutnya,
Tetapi apabila penumpang menolak di pindahkan pada penerbangan berikut atau keperusahaan lain maka di anggap batal, dan karenanya harga tiket yang telah di bayarkan kepada perusahaan,wajib di kembalikant secara penuh (refund).

mohon di maafkan ka kalau ada pendapat cndy yang salah,

salam hormat
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
sama2 ya cindy,,
benar juga yang dikatakan cindy,, kl soal kompensasi itu tergantung maskapai masing2 tapi kurang sekali kesadaran maskapai penerbangan kita.. dan penumpang juga tidak mau mengugat karena akn percuma,, maskapai akan memberikan alasan yang "bertele-tele" ..
menurut aku seperti itu..

makasih juga ya buat cindy atas informasi yang diberikan cindy.. :)

salam
rahayu
rahayu3d@yahoo.com

Response :
sama-sama ya Ayu,
makasih juga buat pendapat-pendapat kamu di wacana aku yaa,

salam hangat
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
Assalamualaikum,
dear cindy n teman2

Aq juga ikutan ahh, menurut aku Pemerintah kurang tegas dalam mengawasi UU yang dibuatnya sendiri, yang jadinya gini deh, UU udah dibuat sebagus dan sebermanfaat mungkin untuk semua pihak tapi kayaknya sekarang UU tinggal UU, karena pihak yang bertugas mengawasi pun gak melakukan apa yang tertera di UU tersebut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai yang melanggar.
Apa yang kita pelajari di mata kuliah Pa Sjioen semester 3/4 kemaren kayaknya ga keliatan pengaplikasiannya di lapangannya ya kawan-kawan? ?

Padahal yang kita tahu Pemerintah udah bagus banget mendesain UU nya, tapi sedikit banget airline2 yang ngasih kompensasi sesuai UU yang berlaku bahkan airline besar sekalipun. Jadi, menurutku sebaiknya sih pengawas UU bisa lebih tegas untuk menindak pelanggaran2 yang terjadi di lapangan bahkan pelanggaran2 yang dilakukan sekelas airlines2 besar sekalipun. gitu sih pendapatku, maaf yaa teman2 kalo ada kata2 yang krg berkenan.

rgdrs,
irna
cipitabiz4@yahoo.com

Response :
waalaikumsallam Irna,

sebelumnya makasih yaa buat comen Irna di wacana cndy,
iya cndy juga sependapat sama Irna,

pengawas Undang-undang harus bisa lebih tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kenyataan/di lapangan,bahkan pelanggaran-pelanggaran ini berlaku juga untuk airlines2 besar sekalipun.

mohon di maafkan yaa Irna,kalau ada kata-kata cndy yang salah.

terima kasih
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
walaikum sallam cindy

Masalah keterlambatan dalam dunia penerbangan memang sering sekali di permasalahkan. Mungkin pertanyaan yang timbul dari masalah keterlambatan ini adalah " siapa yang harus disalahkan ? " . Sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Saya mencoba mencari informasi tentang masalah keterlambatan ini, berikut adalah informasinya :

Undang-undang tentang penerbangan di Indonesia (UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan & Peraturan Pemerintah No.40 1995 tentang Angkutan Udara), mengatur mengenai keterlambatan yang pada intinya berbunyi :

1. Maskapai Penerbangan bertanggung jawab atas setiap keterlambatan pengangkutan penumpang dan barang ;
2. Wujud tanggung jawab Maskapai Penerbangan atas keterlambatan adalah membayar kerugian yang diderita oleh penumpang setinggi-tingginya Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) ;

Dalam keadaan apa saja Penumpang yang telah memegang tiket dapat mendapatkan ganti rugi tersebut?

Jawab:

1. Ganti rugi tersebut diberikan bagi penumpang yang memiliki tiket pesawat (baik e-tiket maupun tiket biasa), sebagai bukti adanya perjanjian antara Maskapai dengan Penumpang ;

2. Ganti rugi tersebut hanya dibayarkan atas kerugian yang benar-benar diderita oleh penumpang pemegang tiket (bisa materiil bisa juga inmateriil) ;

3. Ganti rugi tersebut diberikan apabila terbukti Maskapai Penerbangan melakukan kesalahan ;

Berapa ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Maskapai penerbangan kepada penumpang pemegang tiket apabila terjadi keterlambatan?

Jawab :

1. Bagi penumpang, kerugian diberikan maksimum Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) ;Umumnya hal ini sebagai wujud ganti rugi in-materiil bagi penumpang.

2. Bagi bagasi tercatat, dibayarkan maksimum Rp.100,000.- (seratus ribu rupiah) per kg ;Ganti rugi ini diberikan tanpa memandang isi bagasi dan nilai dari bagasi tersebut.

3. Bagi bagasi kabin, dibayarkan maksimum Rp 1,000,000.- (satu juta rupiah) per penumpang ;

4. Bagi barang kargo, dibayarkan maksimum Rp 100,000.- (seratus ribu rupiah) per kg ;

Yang menjadi kendala utama dalam hal pengajuan ganti rugi apabila terjadi keterlambatan adalah :

1.Dalam hal keterlambatan yang mengakibatkan kerugian di pihak penumpang, Penumpang harus melakukan pembuktian (membuktikan) bahwa Maskapai tersebut melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan penundaan keberangkatan ;

Umumnya hal ini sangat memberatkan penumpang, karena beban pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang mana sangat menyita waktu, dan andaikata berhasil, jumlah yang didapat tidak sesuai dengan waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan.

2. Penumpang kesulitan untuk membuktikan kebenaran informasi atas alasan "teknis" alasan "operasional" atau alasan "cuaca" yang umumnya diberitakan oleh Maskapai Penerbangan ;

Dalam hal ini apabila terjadi keterlambatan keberangkatan, fungsi monitoring pemerintah sangat diperlukan untuk menentukan Maskapai tersebut berada di kategori kesalahan "teknis", "operasional" atau alasan "cuaca", sehingga memudahkan penumpang melakukan action kepada maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Apabila dikarenakan alasan "cuaca", sudah sangat jelas merupakan Force Majeure dan siapapun tidak dapat menuntut Maskapai Penerbangan.

3. Dalam hal terjadi keterlambatan pengangkutan udara, Peraturan Penerbangan tidak mengatur sistem tanggung jawab mutlak kepada penumpang yang terkena dampak atas adanya keterlambatan tersebut.

Ganti rugi tanpa batas, hanya diberikan kepada pihak ketiga yang terkena dampak dari penyelenggaraan angkutan udara, misalnya, rumah tertimpa pesawat yang mengalami kecelakaan.

Apabila ditemukan bahwa barang yang diangkut menjadi rusak akibat adanya kesalahan dari Maskapai Penerbangan, maka Maskapai hanya memiliki kewajiban mengganti kerugian sebesar nilai yang disebutkan diatas. Namun menurut Undang-undang Penerbangan, apabila terjadi hal demikian (barang menjadi rusak musnah, hilang karena kesalahan Maskapai), beban pembuktian akan menjadi beban pihak Maskapai penerbangan. Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mangadopsi sistem pertanggungjawaban mutlak, yang mana Maskapai diharuskan mengganti kerugian kepada Konsumen sebesar kerugian yang diderita. Namun sangat disayangkan, bahwa Undang-undang ini jarang digunakan sebagai acuan dalam menindaklanjuti kasus keterlambatan penerbangan yang merugikan Konsumen selaku pengguna Jasa Pengangkutan.

SOLUSI YANG DISARANKAN :

1. Pemerintah diharapkan merevisi Peraturan Penerbangan khususnya yang mengatur mengenai ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan pesawat udara

2. Revisi tersebut mencakup menaikkan nilai jumlah ganti rugi atas keterlambatan yang mana nilai yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1995 sudah tidak relevan lagi dengan nilai mata uang saat ini, dimana hal ini sangat berguna untuk "merangsang" Maskapai Penerbangan untuk menaikkan kualitas service dan pengelolaannya ;

3. Pembuktian atas keterlambatan harus dilakukan oleh Maskapai Penerbangan bukan oleh penumpang. Beban pembuktian oleh Maskapai Penerbangan sudah dilakukan atas kematian dan lukanya penumpang atas kecelakaan pesawat, dan atas hilang, musnah, atau rusaknya barang yang diangkut.

(Khusus untuk Hilang, musnah dan rusaknya barang yang diangkut akan diulas di lain judul).

4. Ketentuan ganti rugi atas "kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang" harus dihilangkan, dikarenakan kerugian tidak hanya mencakup materil saja, namun juga inmateril.

5. Memberikan jalur kemudahan bagi penumpang untuk melakukan claim atas kerugian yang diderita akibat dari keterlambatan keberangkatan, tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.

6. Sosialisasi Maskapai Penerbangan sangat dibutuhkan demi terciptanya keadilan dalam rangka penyelenggaraan pengangkutan udara, dimana kedudukan Penumpang dan Maskapai adalah sama.

7. Sosialisasi mengenai Peraturan Penerbangan dapat di"selip"kan di berbagai media yang mudah dijangkau oleh penumpang itu sendiri, sebagai contoh : masukkan isi peraturan-peraturan dan berhubungan dengan tanggung jawab Maskapai kedalam Majalah-majalah yang ada di dalam pesawat dan yang dikeluarkan, diterbitkan oleh Maskapai Penerbangan yang bersangkutan. Sehingga penumpang dapat mengetahui sedikit banyak mengenai peraturan perundangan yang memayungi penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan udara.

8. Tetap menjunjung tinggi nilai keselamatan Pengangkutan Udara.

Demikian informasi yang saya dapat.

Mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah

salam : said fadhli assegaff
nickname : ebe.
ebe_capaldi@yahoo.com

Response :
sebelumnya makasih ya buat Ebe,
atas comen dan tambahan Informasinya,

cndy juga setuju sama informasi yang di berikan ebe,
Pemerintah diharapkan merevisi Peraturan Penerbangan khususnya yang mengatur mengenai ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan pesawat udara dan sosialisasi Maskapai Penerbangan sangat dibutuhkan demi terciptanya keadilan dalam rangka penyelenggaraan pengangkutan udara, dimana kedudukan Penumpang dan Maskapai adalah sama.
sekian pendapat dari cndy,

mohon di maafkan ya kalau ada kata-kata cndy yang salah.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
cindy ,stevie mau memberikan komentar yuua cin.
airline sring kali acuh terhadap masalah kompensasi akibat delay,sudah jelas merugikan penumpang palagi bagi pebisnis.karena pihak airline sering merasa penumpang/pelanggan /pngguna jasalah yang membutuhkan ia,seolah olah pihak airline punya kuasa yang dibuat sndiri.
kalau untuk delay,huaaa dimana mana gak da yang gak delay,garuda yg menurut dirut angkasa pura paling ontime di soetta sja pernah delay.
bahkan ada jga yang dpt kompensasi berupa sebungkus mie,

mohon maaf pabila da yg salah kakak-kakak dan teman-teman

salam:Stevie
stevieadhi@yahoo.com

Response :
Pagi semuanya..

sebelumnya makasih ya stevi atas comennya,
hehhe,bener juga ya stev,mereka menganggap penumpanglah yang membutuhkan kompensasi apabila terjadi delay,
padahal mereka sudah membayar tiket.sebenarnya kalau sudah begini kesadaran dari maskapai penerbanganlah yang dibutuhkan.

mohon dimaafkan stevi kalau ada pendapat cndy yang salah.

terima kasih
chindy febiningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Assalammualaikum Chindy...
Aq cuma mo nambahin aja nich tentang wacana kmu, klo menurut aq sich kenapa maskapai penerbangan sering menganggap enteng terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan (delay), karena banyak para pengguna pesawat terbang yg belum mengetahui tentang kompensasi tersebut, selain itu para pengguna pesawat terbang juga belum mengetahui bagaimana cara melakukan pengaduan kepada pihak" terkait untuk mengadukan suatu maskapai penerbangan yg mengalami Delay atau bahkan batal terbang.

Klo untuk mengurangi masalah keterlambatan itu sendiri, ada pada pihak maskapai yg bersangkutan, maksud'y apabila Delay itu disebabkan oleh masalah teknis seharus'y maskapai tersebut lebih teliti di dalam melakukan pengecekan, baik sebelum pesawat take-off maupun setelah pesawat landing dan sebaik'y airline tersebut melakukan maitenance yg intensif terhadap semua armada yg di miliki oleh maskapai tersebut.

Mohon maaf klo ada kata" saya yg salah dan mohon dikoreksi.

Salam Hormat :
Anomda Rahmadika Putra
ZU07
amonra_rahmadika@yahoo.com

Response :
Siang semuanyaa..

Waalaikumsallam Mi,
sebelumnya makasih yaa atas comennya.

Iya aq juga sependapat koq sma kmu Mi,
informasi penting sekali bagi penumpang,
dan airlines memang seharusnya selalu melakukan maitenance yg intensif terhadap semua armada/pesawat yang mereka miliki.

sekian pendapat dari cndy,
kurang lebihnya mohon dimaafkan ya.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Assalamualikum ndy,

aku mau kasi pndapat wacana kamu yahh..
Iya aku juga setuju sama kamu n ebe, sebaiknya airline bertanggungjawab penuh atas keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor2 tertentu. Tetapi airline terkadang mengabaikan penumpang yang terkena delay tersebut. seperti yang udah di jelasin ebe bahwa adanya Undang-Undang mengenai keterlambatan pesawat. Kalo mnrut aku sih airline harusnya mengaplikasikan Undang-Undang terbut apabila kterlambatan itu sampai terjadi karena penumpang sangatlah dirugikan dalam hal ini.

Sampai saat ini kenyataannya aturan yang memberikan kompensasi kepada penumpang angkutan udara belum tegas sehingga sanksi keterlambatan jadwal penerbangan karena masalah internal maskapai, tidak ada ganti rugi.

sekian dari aku yaa ndi
regards
dessya
desyarachma@yahoo.com

Response :
waalaikumsallam sya,
makasih ya buat pendapat kamu.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com
Response :
aku mau kasih pendapat dari wacana cindy,
meenurut aku maskapai penerbangan sering menyepelekan soal kompensasi dalam keterlambatan yaitu ini lah kekurangan dari adanya konsep low cost carrier, karena dengan konsumen atau penumpang beli tiket dengan harga yang sangat terjangkau ( murah ) otomatis pelayanan ( services ) yang diberikan tidak maksimal, perencanaan jadwal penerbangan, perwatan pesawat, manajemen operasional yang kurang baik, sehingga berpengaruh terhadap terlambatnya pesawat atau seringnya terjadi delay, sebaiknya yang dilakukan jika maskapai itu sendiri tidak mengalami keterlambatan ( delay ) yaitu harus mempunyai komitmen bahwa dengan adanya konsep low cost carrier mereka harus tetap mempertahankan services yang baik bagi konsumen ( penumpang ), low cost carrier tujuannya bukan hanya untuk menarik konsumen tapi harus menjaga kepercayaan konsumen itu sendiri, selain itu beri perawatan dan pengecekan pesawat yang maksimal sehiingga pesawat tidak ada masalah bila akan berangkat dan selalu siap, tepat waktu akan jadwal.

Regards
Ratna Yuniar
ratna.yuniar89@yahoo.com

Response :
assalamualaikum Ratna,
sebelumnya makasih ya buat pendapat kamu,
iya cndy juga setuju sama pendapat ratna,

semua perusahaan penerbangan harus mempunyai komitmen bahwa mereka harus tetap mempertahankan service yang baik bagi konsumen,
dengan tidak menganggap gampang mengenai kompensasi yang diberikan apabila terjadi delay,terkecuali delay karena faktor eksternal (banjir,kabut,cuaca buruk,dll).

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
malam cindy,,
indah mw kasih komen nih mengenai wacana kamu,,
mnurut aku, maskapai penerbangan menganggap gampang dalam kompensasi atas keterlambatan penerbangan karena mungkin mreka kurang peduli atas peraturan perundang-undangan mengenai kompensasi keterlambatan. mungkin pemerintanh harus mbuat undang-undang yang lebih menekankan pada hukuman yang lebih berat lagi agar maskapai penerbangan tidak main-main lagi pada peraturan.

mav ya klo ada salah2 kata dalam penyampaian pendapatku.



salam kasih
indah
zz' 07
gadizz_lutchu15@yahoo.com

Response :
malam Indah,
makasih ya buat pendapat Indah di wacana cndy.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Pagi Cindy...

Pendapat saya mengenai wacana tersebut,
memang masalah keterlambatan pesawat masih belum merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan di Indonesia. Bahkan terkesan keterlambatan merupakan suatu hal yang diangap lumrah.
Karena seperti sudah dibahas oleh Said yang menurut saya sudah sangat jelas, mengenai peraturan yang dinilai masih kurang ketat sehingga banyak maskapai di Indonesia yang mengabaikannya.

Tapi disini saya hanya ingin menambahkan 2 hal mengenai pendapat said, yaitu :
1. penumpang diharapkan lebih proaktif dalam menuntut hak-hak dalam penggunaan
maskapai penrbangan, terlebih apabila ada hal-hal yang merugikan.
2. maskapai penerbangan digharapkan lebih terbuka dan tidak mempersulit dalam proses
pemberian ganti ruginya.

demikian pendapat saya, terima kasih.

regrads
Bayu Dwi Prayogo
bayu_dprayogo@yahoo.com

Response :
Pagi juga Bayu,

sebelumnya makasih ya buat commennya,
iya cndy juga sependapat,peraturan yang masih dinilai kurang ketat membuat banyak maskapai di Indonesia yang mengabaikan atau menganggap gampang tentang kompensasi yang diberikan jika terjadi delay.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
dear cindy :
nah ini yang paling aku sebelin dari maskapai-maskapai, suka telat.kan ada peraturannya walaupun yang aku tau bukan seperti yang ebe tau.yang aku tau maskapai harus menyediakan snack apabila telat kurang dari 60menit,makan siang/malam untuk ketelatan kurang dari 3jam,akomodasi dan transportasi dan tiket maskapai manapun yang diinginkan penumpang untuk rute yang sama bagi ketelatan lebih dari 3 jam.kalau ga salah seh batasan-batasan waktunya segitu.sayang saja dulu aku belum tau ttg ketentuan tsb,kalau tidak kan bisa minta ganti rugi.
best regards,
sinta
arabia_nena@hotmail.com

Response :
malam Shinta,

sebelumnya makasih ya atas comen kamu,

Iya,awalnya adalah kurangnya informasi mengenai kompensasi apabila terjadi delay,
kalau sudah begini khan para penumpang tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu keberangkatannya,
termasuk kamu ya,karena ga tau jadi cuma bisa nunggu dech,yang ada pasti Bt dan kesal.hehhee

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

Response :
Walaikumsalam. wr.wb

Malam chindi

Menurut informasi yang aku dapatkan sebagai berikut ini :
                                                 Fligh Delay
Compensation    90 mnt   120 mnt   6 hrs   Fligh Cancelation
Beverage                  X         X          X
Snack                       X
Meal                                    X          X
Accomodation                                  X               X
Transportation                                  X               X

Keterangan : X mendapatkan kompensasi

Mengapa maskapai penerbangan sering menganggap gampang terhadap kompensasi yang akan diberikan kepada penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan karena maskapai tidak mau mengeluarkan biaya operasi yang terlalu banyak yang akan menimbulkan kerugian, menguranginya dengan kebijakan pemerintah khususnya Departemen Perhubungan harus mengawasi perusahaan penerbangan dalam beroperasional sehingga bila ada pelanggaran harus diberikan sangsi kepada perusahaan tersebut, dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terulang kembali.

Pengalaman saya waktu diruang boarding gate, kebetulan ada pesawat ke Bali delay kurang lebih 2 jam, salah satu penumpang merupakan orang asing dimana ia melakukan penerbangan itu untuk melakukan bisnis sehingga ia sangat marah sekali dengan menggunakan bahasa asing dan ucapan yang terkenang di otakku, Ia berkata menggubakan bahasa Indonesia dengan nada yang keras dan tinggi …“INDONESIA JAM KARET”…. Maka pemerintah seharusnya cepat tanggap karena hal ini merupakan citra Indonesia khususnya penerbangan yang dapat di nilai oleh orang asing.

Sekian pendapat dan berbagi pengalaman, Bila ada kata2 yang salah mohon maaf.

Terima kasih
Best regard
retno komalasari
eno_ndut@yahoo.com

Response :
Assalammuallaikum mb'No,

sebelumnya makasih ya atas comennya di wacana cndy,
Iya informasi kompensasi apabila terjadi delay yang udah dijelaskan mb'No,sebenarnya harus diketahui oleh penumpang,
tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu.Banyak sekali para penumpang yang tidak mengetahuinya.
setuju sama pendapat kamu,maskapai menganggap gampang karena cenderung menghindari bertambahnya pengeluaran biaya yang terlalu banyak,yang akan menimbulkan kerugian.

Wahh,Sedih juga ya mb'No mendengarnya,
negara Indonesia tercinta kita ini ,dibilang Negara Karet.
Kalau sudah begini para maskapai penerbangan harus lebih memperhatikan faktor operasional pesawatnya,agar dapat meminimalisasi keterlambatan yang sering terjadi.Terkecuali keterlambatan (delay) karena faktor eksternal.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
assalamualaikum. .
cindi aku sependapat dengan teman2 yg lain kalo UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan & Peraturan Pemerintah No.40 1995 tentang Angkutan Udara), mengatur mengenai keterlambatan hanya sekedar undang2 aja tapi dlm kenyataannya tidak diaplikasikan. banyak maskapai yg hanya memberikan kata maaf. padahal dibalik sebuah keterlambatan pasti banyak kerugian yang penumpang terima.

saya juga setuju dengan Bayu bahwa kita sebagai pengguna jasa harus lebih aktif untuk menuntut hak kita, jgn takut dan ragu krn sudah ada undang2 yg jelas dan sekali lg pemerintah sebagai pembuat undang2 tsb jg harus ikut aktif mengawasi maskapai yg lalai terhadap hak2 penumpang. kpd sdr Ebe trims buat info lengkap UU nya..

trimakasih..
slm hangat,
vini sulfiyani
vinipinut@yahoo.com

Response :
Waalaikumsallam Vini,
sebelumnya makasih ya buat pendapatnya di wacana aku,

Iya aku juga sependapat sama kamu, kalau UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan & Peraturan Pemerintah No.40 1995 (tentang Angkutan Udara), mengatur mengenai keterlambatan hanya sekedar Undang-Undang saja,tapi dlm kenyataannya tidak diaplikasikan. Banyak maskapai yg hanya memberikan kata maaf dan biasanya Konsumen dibiarkan telantar begitu saja di ruang tunggu Bandara. Parahnya delay tersebut biasanya terlambat diumumkan dengan tanpa alasan yang jelas. Bahkan sampai calon penumpang komplain pun, biasanya ditanggapi oleh petugas di bandara terkesan cuwek. Sebenarnya bukan maksudnya cuwek atau tidak peduli, tetapi karena koordinasi di lapangan sangat buruk di antara para petugas di sana. Sehingga informasi yang sampai ke calon penumpang pun kerap "ngambang", serba tidak pasti, atau simpang siur.Itu terjadi karena tingkat keperdulian terhadap nasib/kenyamanan penumpang kurang atau rendah.

mudah-mudahan kedepannya,untuk kejadian keterlambatan maskapai penerbangan kita tingkatnya sudah minimum ya Vini,
dan mengenai kompensasi yang harus diberikan apabila terjadi delay harus diaplikasikan,agar penumpang tidak merasa terlalu dirugikan.

sekali lagi makasih ya Vini,kakak-kakak dan teman-teman yang sudah berpendapat diwacana chindy.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

Response :
hallo...cindy, aku mau kasih pendapat yah...

aku setuju banget sama semua yang udah temen-temne bilang,
sekarang memang tinggal meningkatkan peran serta konsumen untuk lebih proaktif lagi dalam masalah ini. Tetapi alangkah baiknya tindakan proaktif dari para konsumen dilontarkan dengan baik, jangan sampai menimbulakan masalah baru.

dan untuk itu, perlu adanya peran pemerintah yang lebih dalam lagi untuk menindak lanjuti hal ini.
misalnya memberikan sanksi-sanksi yang tepat dan tegas, jangan hanya dibiarkan begitu saja.
sekian pendapat aku,mohon maaf bila ada kata-kata yang salah...

salam ceria selalu,
OBUNG
obungamawar@yahoo.com

Response :
Assalamuallaikum,
halo juga Obung,
makasih ya buat pendapatnya diwacana chindy.

salam
chindy febriningtyas
che_ndhyy@ yahoo.com

Response :
Assalamualaikum
selamat malam cindy

Kalau menurut nina, kan sudah undang - undang No.15 tahun 1992 tentang penerbangan dan Peraturan Pemerintah No.40 1995 tentang angkutan udara, seharusnya pihak airlines dapat mengikuti peraturan tersebut dengan baik sehingga tidak ada lagi pesawat delay dengan alasan yang tidak jelas dan merugikan para penumpang airlines tersebut, kecuali mugkin faktor cuaca, karena untuk keselamatan bersama juga

Terima kasih
Kalau ada yang salah mohon dikoreksi ya!

Arnina Ramadhanti
MTU ZZ'07
tjut_nina@yahoo.co.id

Response :
Arnina,

Sekarang (sejak Januari 2009, sudah setahun persis), kita sudah pakai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan yang menggantikan UU No.15/1992.

Harris Dian
http://harrisdian. multiply. com
0816-1662462
YM: harrisdian

Response :
Malam kak Harris,

terimakasih ya kak,sudah dikoreksi.

salam hormat
cindy febriningtyas
che_ndhyy@yahoo.com

4 comments:

  1. .....dikarenakan alasan 0perasional....
    wah asli bete banget denger kalimat ini. PErasaan setiap kali naek pesawat selalu aja kalimat ini gw denger.

    salam.

    http://thomasandrianto.wordpress.com/2010/04/12/p-s-i-love-you/

    ReplyDelete
  2. Dear Cindy..

    Saya termasuk orang yang pernah minta kompensasi karena keterlambatan. tapi dengan ketusnya dijawab "kami cuma ngasih air..." Berkali2 saya bilang peraturannya bukan cuma air, tapi harus ada makanan ringannya. Dia tetap ngotot ngak ngasih. saya kirim pengaduan ke nomer pengaduan yang menyertai permenhub tersebut, yaitu 08111004222..... Lerbih celaka lagi.. Nomer itu ngak bisa dikirimi sms... saya ngak tau apa maksudnya Dephub ini.....

    ReplyDelete
  3. Sesungguhnya, semua ini telah kuperhatikan, semua ini telah kuperiksa, yakni bahwa orang-orang yang benar dan orang-orang yang berhikmat dan perbuatan-perbuatan mereka, baik kasih maupun kebencian, ada di tangan Allah; manusia tidak mengetahui apapun yang dihadapinya.
    Segala sesuatu sama bagi sekalian; nasib orang sama: baik orang yang benar maupun orang yang fasik, orang yang baik maupun orang yang jahat, orang yang tahir maupun orang yang najis, orang yang mempersembahkan korban maupun yang tidak mempersembahkan korban. Sebagaimana orang yang baik, begitu pula orang yang berdosa; sebagaimana orang yang bersumpah, begitu pula orang yang takut untuk bersumpah.
    Inilah yang celaka dalam segala sesuatu yang terjadi di bawah matahari; nasib semua orang sama. Hati anak-anak manusiapun penuh dengan kejahatan, dan kebebalan ada dalam hati mereka seumur hidup, dan kemudian mereka menuju alam orang mati.

    Tetapi siapa yang termasuk orang hidup mempunyai harapan, karena anjing yang hidup lebih baik dari pada singa yang mati.
    Karena orang-orang yang hidup tahu bahwa mereka akan mati, tetapi orang yang mati tak tahu apa-apa, tak ada upah lagi bagi mereka, bahkan kenangan kepada mereka sudah lenyap.
    Baik kasih mereka, maupun kebencian dan kecemburuan mereka sudah lama hilang, dan untuk selama-lamanya tak ada lagi bahagian mereka dalam segala sesuatu yang terjadi di bawah matahari.
    Mari, makanlah rotimu dengan sukaria, dan minumlah anggurmu dengan hati yang senang, karena Allah sudah lama berkenan akan perbuatanmu.
    Biarlah selalu putih pakaianmu dan jangan tidak ada minyak di atas kepalamu.
    Nikmatilah hidup dengan isteri yang kaukasihi seumur hidupmu yang sia-sia, yang dikaruniakan TUHAN kepadamu di bawah matahari, karena itulah bahagianmu dalam hidup dan dalam usaha yang engkau lakukan dengan jerih payah di bawah matahari.
    Segala sesuatu yang dijumpai tanganmu untuk dikerjakan, kerjakanlah itu sekuat tenaga, karena tak ada pekerjaan, pertimbangan, pengetahuan dan hikmat dalam dunia orang mati, ke mana engkau akan pergi.
    Lagi aku melihat di bawah matahari bahwa kemenangan perlombaan bukan untuk yang cepat, dan keunggulan perjuangan bukan untuk yang kuat, juga roti bukan untuk yang berhikmat, kekayaan bukan untuk yang cerdas, dan karunia bukan untuk yang cerdik cendekia, karena waktu dan nasib dialami mereka semua.
    Karena manusia tidak mengetahui waktunya. Seperti ikan yang tertangkap dalam jala yang mencelakakan, dan seperti burung yang tertangkap dalam jerat, begitulah anak-anak manusia terjerat pada waktu yang malang, kalau hal itu menimpa mereka secara tiba-tiba.

    ReplyDelete
  4. Bagaimana jika misalnya kita naik penerbangan nasional, kemudian delay di luyar negeri? Apakah aturan Menteri perhubungan itu hanya berlaku buat penerbangan domestik, atau juga penerbangan internasional yang dijalani oleh maskapai penerbangan nasional?

    ReplyDelete