Tuesday, February 2, 2010

KPPU INGIN FUEL SURCHARGE COST (FSC) DI HAPUS

KPPU INGIN FUEL SURCHARGE COST (FSC) DI HAPUS

JAKARTA, kompas.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali meminta pemberlakuan fuel surcharge sebagai komponen tarif maskapai penerbangan dihapuskan. "Fuel surcharge ini sebaiknya dihapuskan karena diduga terjadi kartel dan merugikan konsumen," tutur Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9). Menurutnya, biaya fuel surcharge justru membebani konsumen dan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dengan tambahan fuel surcharge maka konsumen harus membayar tarif penerbangan menjadi terdiri dari fare basic, fuel surcharge, Iuran Wajib Jasa Rahardja (IWJR), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, seharusnya fuel surcharge dapat dihapuskan dalam komponen tarif tersebut jika pemerintah menata kembali kebijakan tarif yang berlaku saat ini. Besaran fuel surcharge setiap maskapai berlainan tergantung dari volume avtur yang digunakan dan kapasitas penumpang yang dimiliki. Biaya tambahan ini diterapkan untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat kenaikan harga avtur yang signifikan. Semula, INACA menetapkan besaran fuel surcharge tersebut, tetapi seiring berjalannya waktu penetapan besarannya diserahkan pada maskapai penerbangan. Akibatnya, penetapan harga avtur saat ini dilakukan melalui mekanisme pasar.

Berdasarkan pantauan KPPU, harga fuel surcharge terus mengalami kenaikan dengan presentase kenaikan yang tidak sebanding dengan presentase kenaikan harga avtur. Pemerintah kemudian menetapkan formula perhitungan besaran fuel surcharge. "Sewaktu pemerintah menetapkan batas atas biaya penerbangan dengan basis perhitungan pada harga avtur Rp 2.700 per liter, marjinnya (fuel surcharge) ditanggungkan ke penumpang," terangnya. Menurutnya, penghitungan tersebut tidak relevan lagi dan seharusnya pemerintah menggunakan basis penghitungan harga avtur aktual. Namun, tambahnya, saat ini marjin masih tetap tinggi. Padahal, seharusnya marjin sudah mulai mengecil karena tren harga avtur yang semakin menurun. "Akhirnya dikompensasikan ke biaya-biaya lain," cetusnya. Dengan besaran fuel surcharge yang masih cukup tinggi sementara harga avtur turun maka terjadi indikasi fuel surcharge berubah menjadi biaya tetap (fixed cost) dan bukan elemen penentu instrumen persaingan. "Kemudian muncul indikasi lain bahwa fuel surcharge selain menutup biaya yang muncul akibat kenaikan harga avtur, juga menutup biaya lain yang meningkat dan kemungkinan meningkatkan pendapatan maskapai melalui eksploitasi konsumen," kata Junaidi.

Selain merugikan konsumen, dia menambahkan, besaran fuel surcharge yang cenderung terus naik juga merugikan agen perjalanan penjual tiket. "Besaran fuel surcharge yang tinggi banyak mengurangi komisi yang seharusnya menjadi haknya," tandasnya.

menurutku emang fuel surchange musti dihapus,. klw menurut kakak-kakak dan teman-teman di airtrans bagaiamana...??

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
hmmmm,, fuel surcharge uda jadi fixed cost?? ya kek'a emank bener, fuel surcharge yang gag sebanding sama harga avtur, isa jadi buad nutupin biaya lain (masup ke keuntungan maskapai penerbangan) ...

contohnya ajah maskapai penerbangan low cost yang punya ngeluarin slogan "no fuel charge" hmmm, tapi embel2 buad nutupin itu ternyata di alihkan ke charge lainnya, contohnya bagasi..xixixix nama'a juga cari untung, hmm ngerugiin pax juga sich..strategi marketing
Desi Sully Ariani
desisully_a@yahoo.com

Response :
tapi menurut nia juga seperti itu,kak..
namanya juga bisnis..
dan resiko yang harus dihadapi oleh markting..
terus resiko bagi penumpangnya..
untuk menikmati perjalanan yang dibeli mereka...
adalah mau dibohongi dalam harga tiket pesawat...
benar nga, kak des..??

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo.co.id 

Response :
iah, cha.. bener bgd... palagi low cost carrier...
mengelebahui penumpang dengan cara itu,,stategi marketing,nia..hihihi...
tapi selama pelayanan'a baguus ya it's ok....hehehe
Desi Sully Ariani
desisully_a@yahoo.com

Response :
nah sekarang yang nia bingungkan adalah bagaimana caranya KPPU mengetahui airlines mana yang sudah mengahapus FSC tu..???
menurut kak desy gmn...???

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
Nia , klau menurut ak seh, apakah KPPU nya punya wkt & good will untuk melayani masyarakat/tdk? ? kl emang iya, KPPU khan punya otoritas untuk itu & jika airlines nya nga mau/bandel, KPPU akan bisa kasi punishment ke airlines yg bandel tsb...
KPPU bs bentuk tim independen/POKJA ... alo KPPU, where are you???
KPPU ditunggu neh action nya ...!!

rgds
Ferry Sinurat
sinuratprogressive@yahoo.com

Response :
bang ferry,, makasih komennya...
menurut nia KPPU harus mengawasi setiap airline dan melakukan razia dadakan sehingga tidak ada airline yang memberlakukan FSC di dalam itungan tiket pesawat, dan yang terkena razia bisa diberi teguran atau sanksi..
benar ng nich pendapat nia,bang??

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo.co.id 

Response :
Assalamualaikum wr wb
Have nice weekend

Menurut pendapat saya Jika SFC ingin di tiadakan atau dihapuskan sebelumnya harus melakukan perbandingan terlebih dahulu,jadi di lihat dulu sisi baik dan buruknya jika SFC di hapuskan dan dilihat juga jika SFC tidak dihapuskan,,
jika kita sudah mengatahui plus dan minusnya baru lah kita dapat menentukan apakah SFC dihapuskan atau Tidak.. dengan begitu semua pihak bisa tahu dengan jelas kebaikkan n keburukannya dengan bgt untuk menghindari agar pihaik" lain tidak merasa dirugikan baik dari penumpang,airlines dan travel agent,,,
saya kira cukup komentar dari saya jika ada kesalahan mohon dimaklumin ya kk n teman" semuanya...
terima kasih

salam hangat
rani ramadhania
ran_chezzy@yahoo.com

Response :
jika dihapus apakah tidak akan merugikan airlines. agar tidak merugikan airlines dan konsumen ya lbh baik di adakan pengawasn terhadap FSC di setiap airlines. dan seperti komen bang fery, KPPU harus dan mau untuk terus mengawasi krn itu adalah tugas mereka untuk mengawasi persaingan perusahaan yang ujung2nya semua itu demi kesejahteraan masyarakat..
vinipinut
vinipinut@yahoo.com

Response :
tdk perlu melakukan perbandingan kawan,jls2 FSC sgt membebankan pax.smkn dibuat perbandingan,smkn byk cost yg keluar.emangnya g pk duit kl mw buat
perbandingan...KPPU hrs menjlnkan fungsinya kl tdk mw qta sebut mandul.
ferry sinurat
sinuratprogressive@yahoo.com

Response :
Menurut saya juga seharusnya fuel surcharge dihapus dari komponen biaya operasi atau dari harga tiket yang dibeli oleh penumpang. Pemberlakuan fuel surcharge saat ini sudah tidak relevan lagi mengingat harga avtur yang sudah turun dari Rp 11.000 per liter saat fuel surcharge diberlakukan. Contoh Air Asia yang sudah dengan jujur menghapus komponen FS dari harga tiket.
Untuk merealisasikannya mungkin KPPU perlu menekan lebih keras lagi kepada airline atau mengajukan gugatan perdata ke PTUN bersama-sama dengan YLKI.
Buat airline memang enak tetap memberlakukan Fs karena revenue dari FS sangat besar, bayangkan tiap pax dikenakan Rp 150.000 sampai Rp 350.000 tergantung rute. Berapa nilai revenue dari FS selama sebulan ? Tinggal kalikan saja SLF X Frekuensi X FS = sekian M !

Ayo mari kita dukung KPPU untuk mencabut FS.
Harris Dian
harrisdian@yahoo.com

Response :
nia dukung deh.. hehhe..
nia mau nanya gimana cara KPPU memberlakukan dengan tegas kepada semua airline tuk menghapus FSC tersebut...??

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
Nia,
1. Cara KPPU mengetahui suatu airline masih memberlakukan FS atau tidak ialah dengan melihat laporan keuangannya. Bila laporan keuangannya diragukan, bisa dilakukan audit kembali oleh akuntan independen.
2. Cara KPPU menekan airline supaya menghapus FS : setelah mendapatkan bukti, ajukan gugatan perdata ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jangan ke Pengadilan Agama ya !
3. Menghimbau airline baik langsung atau melalui INACA agar menghapus FS dari komponen harga tiket.
4. Melaporkan kepada DPR RI.
5. Berdoa kepada Allah, SWT semoga mereka yang melakukan kebijakan pemberlakuan FS diberikan hidayah dan pencerahan agar mencabut penerapan FS di arline masing-masing dan diampuni segala dosanya dan semoga mereka mendapatkan pahala, rejeki yang banyak, sehat, bahagia di dunia dan akhirat. Serta airlinenya menjadi airline yang laris manis, nggak kecelakaan, dan sustainable (kalo nggak tau sustainable cari di kamus, atau browse Wikipedia). Amin.
Harris Dian
harrisdian@yahoo.com

Response :
@Nia...
kl menurut ekie sih..kalau pun komponen FS ga di hapus dari tarif... KPPU harus meminta pemerintah untuk membuat semacam rumusan formula fuel surcharge yang baku jadi besarnya fuel surcharge bisa konsisten dan pasti bagi semua maskapai..
kl sudah ada peraturan yg mengaturkan jadi ada sanksinya kl nanti ada maskapai yg jelas2 bermain dengan FS tsb
ada nak Airtrans di KPPU ga yach..hoohohoho

Salam
YaNo RaMoNe
Phone : 08161626858 / 021-99730826
YM : yano_takeart
FB : yano_takeart@ yahoo.com

Response :
ok,,bang haris dan bang yano..
makasih ya atas jawaban pertanyaan nia dan komennya di subject nia (KPPU MINTA FSC DIHAPUS)

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
Dear All,
Saya hanya ingin share apa yang ada dalam pemikiran saya.
Sebenarnya permasalahan disini adalah tidak adanya peraturan yang jelas mengenai Fuel Surcharge itu sendiri....

saya kutip disini:
"fuel surcharge justru membebani konsumen dan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dengan tambahan fuel surcharge maka konsumen harus membayar tarif penerbangan menjadi terdiri dari fare basic, fuel surcharge, Iuran Wajib Jasa Rahardja (IWJR), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, seharusnya fuel surcharge dapat dihapuskan dalam komponen tarif tersebut jika pemerintah menata kembali kebijakan tarif yang berlaku saat ini"

Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai regulator (pembuat peraturan) seharusnya bisa bertindak lebih tegas dalam membuat sebuah regulasi, ketidakjelasan dalam pelaksanaan regulasi mengakibatkan banyak dari pihak airlines sebagai operator bertindak "Nakal".

Jika memang dari pihak Airlines beranggapan bahwa FSC menjadi salah satu komponen biaya maka harus diadakan pertemuan antara pihak2 terkait (dalam hal ini pihak konsumen, airlines dan pemerintah), untuk membicarakan hal ini agar bisa ditemukan solusi terbaik dari permasalahan ini.

Dengan pengawasan yang ketat, pelaksanaan penerbangan di Indonesia bisa jadi lebih baik..

Salam Transportasi,
Adi Nugroho
MTU '03
nugo_skuta@yahoo.co.id

Response :
buat abang adi,,
makasih ya...atas komennye..
memang seharusnye begitu pemerintah dalam menjalankan tugasnya...
dan mudah-mudahan penerbangan indonesia jauh lebih baik dengan terhapusnya FSC tersebut..

Salam Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : Ocha_ndhut@yahoo. co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo. .co.id
friendster : ocha_ndhut@yahoo. co.id

Response :
to : vini
menurut vini pengawasan bagaimana yang harus dilakukan?? dan cara apa yang harus dilakukan agar tidak merugikan airlines dan penumpang??

best regards,
roesadania
ocha_ndhut@yahoo.co.id

Response :
pagi niaa,,
iya iya..
sangat setuju,, mari ntar kita sarankan ke KPU, hehehe
(mang na kita siapa ya ni'??) hehheh
rgrds,
irna
cipitabiz4@yahoo.com

Reponse :
malam,, irna..

wah,,,besar juga ya pemasukan harga FS ke dalam harga tiket sekitar 50% sampai dengan 100%.. hem....kita doakan saja semoga FSC benar-benar dihapuskan dan airlines menjelaskan secara rinci jika masih memasukkan FSC ke dalam harga tiket yang akan di beli penumpang..
betul nga tuh,,na??
sebelumnya makasih ya,,atas pendapat irna...

Salam Hormat,
Roesadania
ZZU'07
hp : 085715648815
email dan ym : ocha_ndhut@yahoo.co.id
facebook : ocha_ndhut@yahoo.co.id
twitter : niandhutniez

Response :
Assalamualaikum wr.wb

wah bner bgd tuh, aku juga sependapat sama kalian semua. FSC mendingan segera di hapuskan atau ga blh di masukkan ke komponen tiket asalkan tarifnya masuk akal. Karena sekarang FSC yang ada tuh kadang-kadang gak masuk logika, FSC bisa 50% dari 100% harga tiket yang ada. Aq rasa Chyndi bener tuh, FSC digunakan oleh airline untuk melambungkan harga tiketnya tanpa ada penjelasan yang jelas ke masyarakat dari mana angka-angka ajaib itu muncul.
rgrds,
irna
cipitabiz4@yahoo.com

Response :
assalamualaikum
dear ndy n nia..
aku juga sependapat sama kalian berdua kalo FS hanya membuat penumpang terbebani di tengah krisis ekonomi yang melanda sebaiknya airline mengambil kebijakan agar FS ditiadakan lagi, Seperti yg chindy jelaskan bahwa maskapai pnerbangan tidak mnjelaskan scara rinci FS yang di kenakan pada konsumen itu seperti apa, maka dari itu shrusnya para konsumen mengetahui cara perhitungan FS.
sekian pendapat dari aku.
mhon koreksinya apbila ada kslahan.

regards
dessya
desyarachma@ yahoo.com

Response :
assallamualaikum nia,

cindy mau ikut berpendapat ya, aku setuju sama nia kalau fuel surchanges di hapus,karena kalau menurut aku FS itu membebani konsumen,,konsumen tidak peduli bahwa dirinya tengah diperdaya oleh operator penerbangan selama ini melalui pembebanan fuel surcharge (FS) pada setiap rute penerbangan dengan besaran yang mencekik leher.

cuma mau menambahkan ya nia,,ada sedikit penjelasan nih nia tentang fuel surchanges itu apa,,FS adalah komponen tambahan biaya dalam industri penerbangan yang diizinkan oleh Pemerintah dan harus dibayar konsumen di luar harga tiket. FS diterapkan oleh maskapai penerbangan atas izin Pemerintah c.q. Departemen Perhubungan sebagai upaya untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat dari kenaikan harga avtur. Patut diduga maskapai penerbangan di Indonesia memberlakukan FS dengan perhitungan yang tidak jelas dan tidak diinformasikan cara penghitungannya kepada konsumen. Sementara patut diduga regulator (Departemen Perhubungan) membiarkan para operator memperdaya konsumen.

sekian pendapat dari cndy nia,
mohon maaf ya kalau ada salah-salah kata.

salam
chindy febriningtyas
email:che_ndhyy@ yahoo.com
fb:chindy nauri

No comments:

Post a Comment